Kanal24
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Login
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
No Result
View All Result
Kanal24
No Result
View All Result

Apindo Minta Pemerintah Benahi Regulasi Penghambat Industri Tembakau

Adam Kukuh Kurniawan by Adam Kukuh Kurniawan
August 4, 2023
in Ekonomi
0
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KANAL24, Jakarta  – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta agar pemerintah membenahi regulasi yang menghambat pertumbuhan industri rokok, mulai dari sisi pertanian hingga tata niaga tembakau.

Direktur Eksekutif Apindo, Danang Girindrawardana mengungkapkan, hasil pertanian dan perkebunan yang berkontribusi besar terhadap PDB selama ini selalu disusupi oleh banyak kebijakan. Beberapa kebijakan itu tak hanya menghambat pertumbuhan industri rokok, bahkan mengkerdilkan.

“Proses pengkerdilan industri hasil tembakau (IHT) terjadi berseri. Banyak kebijakan yang menghambat industri rokok dan regulasi yang menekan itu terjadi secara berturut-turut,” ujar Danang pada acara “Diseminasi Hasil: Kajian Kemitraan dalam Pertanian Tembakau” di Jakarta, Jumat (17/1/2020).

Dia mencontohkan, regulasi yang menghambat industri rokok terkait dengan pembatasan iklan rokok yang peraturannya diterbitkan pada 2009. “Pada 2017 juga ada aturan terkait  packaging  rokok. Nantinya, kemasan rokok hanya berwarna putih saja tanpa merek. Ada kecenderungan membunuh industri ini,” papar Danang.

Selain itu, lanjut Danang, sejumlah pemerintah daerah juga mengeluarkan perda-perda yang membatasi pertumbuhan IHT. “Banyak pemda yang terkait pembatasan area merokok, bahkan mengatur hingga ke tingkat pedagang rokok eceran,” ucapnya.

Dia berharap, pemerintah juga mengatur inovasi-inovasi dari perusahaan rokok elektrik ( vape ) yang akan menekan pertumbuhan industri rokok, termasuk perusahaan-perusahaan rokok berskala besar. 

“Sekarang makin banyak inovasi rokok tanpa tembakau. Bagaimana pemerintah menyikapi hal-hal tersebut yang menghantam industri maupun perusahaan rokok besar,” ujar Danang.

Perlu diketahui, saat ini terdapat lima perusahaan rokok berskala besar yang merupakan perusahaan publik, yakni PT Gudang Garam Tbk (GGRM), PT HM Sampoerna Tbk (HMSP), PT Bentoel International Tbk (RMBA), PT Wismilak Inti Makmur Tbk (WIIM) dan PT Indonesian Tobacco Tbk (ITIC).

Di tempat yang sama, Dekan Fakultas Ekonomi dan Manajemen Institut Pertanian Bogor (IPB), Nunung Nuryantoro berpendapat, keberpihakan pemerintah terhadap IHT yang berkontribusi besar terhadap PDB akan membantu perekonomian nasional.

“Peningkatan produktivitas melalui kemitraan dengan petani akan meningkatkan produksi tembakau, sehingga bisa memenuhi kebutuhan di dalam negeri atau bisa menekan impor tembakau. Akhirnya, bisa menekan  current account deficit ,” papar Nunung.

Nunung menyebutkan, kemitraan dalam pertanian tembakau bisa dilakukan melalui skema kemitraan inti plasma atau kontrak jual-beli. “Kemitraan diyakini akan mempengaruhi secara positif produktivitas petani mitra. Namun, harga tembakau dalam negeri harus dijaga agar tetap stabil,” imbuhnya.

Menurutnya, skema kemitraan petani tembakau membutuhkan peran pemerintah sebagai fasilitator dan mediator, khususnya untuk memitigasi konflik antara petani mitra dengan perusahaan. “Peran pemerintah juga untuk mengurangi praktik tengkulak yang akan memotong rantai perdagangan tembakau,” katanya. (sdk)

Post Views: 231
Previous Post

Tridharma Perguruan Tinggi dalam Pusaran Polemik Kemenristek dan Kemendikbud

Next Post

Blue Angel, Senapan Sniper Kaliber 7,62 Pindad

Adam Kukuh Kurniawan

Adam Kukuh Kurniawan

Next Post

Blue Angel, Senapan Sniper Kaliber 7,62 Pindad

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest

ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

August 4, 2023

Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

August 3, 2023

AYAT-AYAT KREATIFITAS DAN INOVASI PELAYANAN

August 4, 2023
UB dan Perusahaan Happy Asmara Kembangkan Produk Lokal Go Global

UB dan Perusahaan Happy Asmara Kembangkan Produk Lokal Go Global

June 3, 2024
Permainan Interaktif Menjadi Media KKN FP UB Pupuk Minat Baca Anak Desa Kromengan

Permainan Interaktif Menjadi Media KKN FP UB Pupuk Minat Baca Anak Desa Kromengan

39
Dosen UB Kenalkan Teknologi Pembuatan Pakan Ternak dan Pupuk Organik ke Desa Plandirejo

Dosen UB Kenalkan Teknologi Pembuatan Pakan Ternak dan Pupuk Organik ke Desa Plandirejo

5
Layanan RSUB Kini Terintegrasi dengan Mobile JKN BPJS

Layanan RSUB Kini Terintegrasi dengan Mobile JKN BPJS

4

Review Film : Glass Onion: A Knives Out Story

3
2nd Chance Menari, Lagu Cinta Penuh Energi

2nd Chance Menari, Lagu Cinta Penuh Energi

July 6, 2025
Empat Film Kartun Anak untuk Ditonton Bareng Keluarga

Empat Film Kartun Anak untuk Ditonton Bareng Keluarga

July 5, 2025
Indonesia Butuh Regulasi Perlindungan Anak dalam Perkawinan Campuran

Indonesia Butuh Regulasi Perlindungan Anak dalam Perkawinan Campuran

July 5, 2025
Mie Instan Mentah, Enak tapi Berbahaya: Ini Faktanya

Mie Instan Mentah, Enak tapi Berbahaya: Ini Faktanya

July 5, 2025

Popular Stories

  • ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AYAT-AYAT KREATIFITAS DAN INOVASI PELAYANAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • UB dan Perusahaan Happy Asmara Kembangkan Produk Lokal Go Global

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yuk Kenali Sistem Swiss Manager Dalam Catur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berita
  • Tentang Kanal24
  • Galeri
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
Copyright Kanal24.com 2023

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan

Copyright Kanal24.com 2023