Kanal24 – Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, berdasarkan hasil penelitian, ditemukan tiga bahan kimia berbahaya dalam sirop yang digunakan oleh pasien anak dengan gagal ginjal akut antara lain ethylene glycol, diethylene glycol, dan ethylene glycol butyl ether.
Melalui siaran pers yang dikeluarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan di Jakarta, Menteri kesehatan mengatakan bahwa sirop tidak boleh mengandung etilen glikol (EG), dietilen glikol (DEG) dan etilen glikol butil eter (EGBE) dan jika ada, harus dalam jumlah yang sangat kecil (20/10/2022).
Zat kimia ini muncul ketika polyethylene glycol digunakan sebagai pelarut dalam obat sirop meskipun batas toleransinya telah ditetapkan.
Menurut Farmakope Indonesia, EG dan DEG tidak digunakan dalam obat-obatan, tetapi dapat hadir sebagai kontaminan dalam sediaan sirop dengan toleransi 0,1% dalam gliserin dan propilen glikol juga 0,25% dalam polyethylene glycol.
Kementerian Kesehatan untuk sementara melarang penjualan dan penggunaan obat bebas tanpa resep dan/atau terbatas dalam bentuk sirop untuk mengurangi faktor risiko gagal ginjal akut.
Kementerian Kesehatan mengimbau tenaga kesehatan untuk menghentikan sementara pemberian obat berupa sirop yang diduga terkontaminasi EG dan DEG.
“Sambil menunggu BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) memfinalisasi hasil penelitian kuantitatif mereka, Kemenkes mengambil posisi konservatif dengan sementara melarang penggunaan obat-obatan sirop,” kata Menteri Kesehatan.
Bagi warga yang anaknya membutuhkan obat dalam bentuk sirop yang tidak dapat digantikan dengan obat lain, seperti obat anti-epilepsi, disarankan untuk berkonsultasi ke dokter anak atau dokter anak.
Menteri Kesehatan mengatakan jumlah anak di bawah usia 5 tahun yang didiagnosis gagal ginjal akut meningkat menjadi 70 dalam sebulan.
“Balita yang teridentifikasi gagal ginjal akut sudah mencapai 70an per bulan, realitasnya pasti lebih banyak dari ini, dengan laju angka kematian mendekati 50%,” katanya.