KANAL24, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bawa penghimpunan dana dari publik di luar pasar modal atau equity crowdfunding (ECF) telah diatur dalam POJK Nomor 37/POJK.04/2018 tertanggal 31 Desember 2018 dan tidak boleh dilakukan tanpa seizin OJK.
Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK Fakhri Hilmi mengatakan, meski hanya diperuntukan bagi usaha kecil atau mikro, penerbit tetap harus sudah berbentuk perseroan terbatas (PT). Penerbit ECF tidak boleh dikendalikan secara langsung maupun tidak langsung oleh konglomerasi. Emiten maupun anak usahanya juga tidak diperkenankan untuk mengajukan ECF.
“Penerbit ini merupakan perusahaan dengan kekayaan maksimal Rp 10 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan), dengan jangka waktu 1 tahun. Jumlah pemegang saham penerbit tidak lebih dari 300 pihak,” ujar Fakhri di Jakarta, Kamis (10/10/2019).
Ia mengatakan, sejauh ini baru satu penyelenggara ECF yang sudah mengantongi izin OJK, yaitu PT Santara Daya Inspiratama. “Sudah ada 11 (ECF) saat ini yang mendaftar ke OJK. Baru 1 yang sudah dapat izin,” ungkapnya.
Fakhri menambahkan, layaknya perusahaan di pasar modal, penerbit ECF) juga harus menyampaikan laporan tahunan ke OJK dan masyarakat melalui penyelenggara.
“Penyelenggara ini nantinya bisa bertindak sebagai penjamin emisi efek, perantara perdagangan efek serta manajer investasi,” pungkasnya. (sdk)