Kanal24
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Login
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
No Result
View All Result
Kanal24
No Result
View All Result

Batasi Mobilitas, Polda Jatim Jaga 7 Titik Perbatasan

Adam Kukuh Kurniawan by Adam Kukuh Kurniawan
August 4, 2023
in Politik
0
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KANAL24, Surabaya – Dalam pelaksanaan  PPKM Darurat jajaran Polda Jatim melakukan pengendalian mobilitas masyarakat. Dirlantas Polda Jatim, Kombes Pol Latif Usman menjelaskan ketentuan mobilitas masyarakat, termasuk kegiatan penyekatan yang dilakukan oleh polisi bersama TNI dan unsur pemerintah. 

“Di Jatim ada tujuh titik perbatasan antar provinsi dan ada 82 titik pengendalian antar rayon dan kabupaten/kota. Untuk perbatasan antar provinsi akan dilakukan pengecekan yang akan masuk ke wilayah Jawa Timur. Yang dicek adalah bebas Covid-19 antigen 1X24 jam serta harus mempunyai keterangan keperluan ke Jatim,” jelasnya, Minggu (4/7/2021). 

“Jika seseorang ini tidak bisa menunjukkan hasil antigen dan surat keterangan, maka petugas akan meminta agar masyarakat dikembalikan ke tempat asal,” tegasnya. 

Untuk angkutan umum seperti bus, termasuk antar provinsi, perjalanan dari Jakarta ke Jatim juga ada ketentuannya. “Sesuai intruksi Mentri Dalam Negeri, penumpang bus maksimal 70 persen dan penumpang wajib membawa hasil rapid antigen,” tambahnya. 

Sementara itu untuk pengendalian antar rayon, di bagai menjadi tujuh  rayon yang diantaranya, Surabaya Raya, Malang Raya, Madiun Raya, Madura Raya, Tapal Kuda Raya, Tuban Raya dan Bojonegoro Raya. “Di samping tujuh rayon ada peraturan Perwali dan Perbup. Yang mengharuskan orang masuk ke kabupaten harus dilakukan pengecekan,” ujarnya. 

Sementara itu di setiap batas kota akan didirikan pos pembatasan mobilitas. Dimana petugas akan melakukan kegiatan rekayasa jalan maupun penutupan jalan dan akan melakukan patroli di lokasi yang menjadi konsentrasi masyarakat berkumpul, sehingga harus ditutup. 

“Seperti di Alun-alun, Taman Bungkul, Jalan Darmo, Tunjungan, Tugu Pahlawan, dan tempat lain seperti pasar maupun mal dan restoran harus sesuai dengan PPKM Mikro Darurat,” pungkasnya. 

 Ada 75 titik pembatasan mobilitas yang tersebar di 39 Kabupaten/ Kota dan 86 pos pengendalian. Selain itu kegiatan lain nantinya akan dilakukan edukasi, sosialisasi maupun penegakan protokol kesehatan yang sudah di maping. (sdk)

Post Views: 200
Previous Post

Dukung Ekonomi Jatim, Jalan Tol Gempol-Pasuruan Terhubung ke Kawasan Industri PIER

Next Post

Berikut Daftar HET 11 Obat Terapi Covid19

Adam Kukuh Kurniawan

Adam Kukuh Kurniawan

Next Post

Berikut Daftar HET 11 Obat Terapi Covid19

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest

ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

August 4, 2023

Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

August 3, 2023

AYAT-AYAT KREATIFITAS DAN INOVASI PELAYANAN

August 4, 2023
UB dan Perusahaan Happy Asmara Kembangkan Produk Lokal Go Global

UB dan Perusahaan Happy Asmara Kembangkan Produk Lokal Go Global

June 3, 2024
Permainan Interaktif Menjadi Media KKN FP UB Pupuk Minat Baca Anak Desa Kromengan

Permainan Interaktif Menjadi Media KKN FP UB Pupuk Minat Baca Anak Desa Kromengan

39
Dosen UB Kenalkan Teknologi Pembuatan Pakan Ternak dan Pupuk Organik ke Desa Plandirejo

Dosen UB Kenalkan Teknologi Pembuatan Pakan Ternak dan Pupuk Organik ke Desa Plandirejo

5
Layanan RSUB Kini Terintegrasi dengan Mobile JKN BPJS

Layanan RSUB Kini Terintegrasi dengan Mobile JKN BPJS

4

Review Film : Glass Onion: A Knives Out Story

3
Mahasiswa FT UB Sumbang Medali untuk Indonesia

Mahasiswa FT UB Sumbang Medali untuk Indonesia

May 15, 2025
TKDN Terancam Dicabut, Industri Alat Kesehatan Indonesia Cemas

TKDN Terancam Dicabut, Industri Alat Kesehatan Indonesia Cemas

May 15, 2025
Kuliah Tamu FH UB Bahas Peran Hukum Perdata Internasional di Era Global

Kuliah Tamu FH UB Bahas Peran Hukum Perdata Internasional di Era Global

May 15, 2025
Pokdarwis Pantai Lombang Tambah Fasilitas Outbond Sambut Wisata Berbasis Masyarakat

Pokdarwis Pantai Lombang Tambah Fasilitas Outbond Sambut Wisata Berbasis Masyarakat

May 15, 2025

Popular Stories

  • ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AYAT-AYAT KREATIFITAS DAN INOVASI PELAYANAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • UB dan Perusahaan Happy Asmara Kembangkan Produk Lokal Go Global

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yuk Kenali Sistem Swiss Manager Dalam Catur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berita
  • Tentang Kanal24
  • Galeri
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
Copyright Kanal24.com 2023

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan

Copyright Kanal24.com 2023