Kanal24, Malang – Penyelenggaraan Pemilu tahun 2024 saat ini telah sampai pada tahap pencalonan DPD. Seperti yang dilansir dari laman KPU RI (infopemilu.kpu.go.id) bahwa tahap pencalonan DPD dilaksanakan pada 6 Desember 2022 hinggga 25 November 2023.
Koordinator Bidang Pelanggaran Bawaslu Kota Malang, Hamdan Akbar Safara mengatakan bahwa Bawaslu Kota Malang akan terus mengawal dan memantau penyelenggaraan Pemilu disetiap tahapannya.
Menurutnya, pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Malang dimulai dari tahap pendaftaran bakal calon DPD, verifikasi administrasi, verifikasi faktual yang meliputi verifikasi dukungan perorangan (KTP), hingga penetapan calon di November 2023.
“Nah, yang sekarang ini masuk tahap pencalonan DPD tiap provinsi, pengawasan kami terus lakukan tahapan demi tahapan sesuai aturan yang berlaku seperti kesesuaian pemberkasan, dan administrasi dukungan perseorangan (KTP), itu kita lakukan door to door dan kalau memenuhi syarat maka di KPU (web) berubah menjadi memenuhi syarat, begitupun sebaliknya.” jelasnya pada Kanal24 di Media Center Bawaslu Kota Malang (9/2/2023).
Hamdan juga menyebutkan bahwa bentuk pelanggaran yang biasa terjadi pada tahap pencalonan DPD adalah pelanggaran administrasi dukungan perorangan. Pelanggaran tersebut berupa pencatutan KTP untuk mendukung bakal calon DPD.
“Jadi seseorang atau warga masyarakat yang memiliki KTP tidak merasa mendukung, tidak merasa menyerahkan dukungan, atau menyerahkan copy-an KTP itu, KTP-nya dicatut.” katanya.
Ia mengatakan bahwa berbeda dari pelanggaran pemalsuan dokumen yang termasuk dalam ketentuan pidana, pencatutan dukungan perorangan tersebut belum termasuk dalam ketentuan pidana.
“Itu sebenarnya diluar pelanggaran di UU Kepemiluan, dalam konteks pidana umum juga belum bisa di proses.” ujarnya.
Hamdan menjelaskan bahwa masyarakat dapat mengadukan kepada Bawaslu maupun KPU apabila namanya tercantum sebagai pendukung bakal calon DPD.
“Jadi nanti tinggal ngisi surat pernyataan kalau tidak mendukung, Nanti dikeluarkan dari dukungan oleh KPU, jadi ada pengurangan dukuan untuk bakal calon tersebut.” jelasnya.
Meskipun belum ada kasus pencatutan dukungan perseorangan di Kota Malang untuk bakal calon DPD, Hamdan menghimbau partisipasi aktif dari masyarakat agar setiap pelanggaran yang terjadi dapat segera diproses lebih lanjut.
“Tanpa kehadiran dan partisipasi masyarakat itu pengawasan menjadi kurang maksimal, menjadi kurang menyeluruh karena seperti slogan Bawaslu ya, Bersama Rakyat Awasi Pemilu maka Bawaslu sendiri mengedepankan dan menstimulus untuk kelompok-kelompok masyarakat untuk dapat berpartisipasi dalam setiap tahapan pemilu.” jelasnya.
Terkait dengan peningkatan partisipasi masyarakat untuk bersama-sama mengawasi Pemilu, Hamdan menjelaskan bahwa pihaknya memiliki beberapa program seperti nota kesepakatan (MoU) dengan beberapa kelompok masyarakat di Kota Malang hingga short course Kelas Pengawasan yang bekerjasama dengan beberapa perguruan tinggi di Kota Malang.
“Universitas Brawijaya kemarin kami bentuk Kelas Pengawasan dengan FISIP khususnya Prodi Ilmu Pemerintahan, Ilmu Politik belum.” ungkapnya.
Hamdan menilai bahwa partisipasi masyarakat di Kota Malang sudah cukup baik dan pihaknya berharap dapat bersama-sama masyarakat untuk mengawasi jalannya Pemilu.
“Nah oleh karena itu, mari bersama-sama mengawasi proses pemilu agar berjalan dengan integritas sesuai dengan rule yang ada atau aturan yang berlaku.” pungkasnya.(din/sat)