Kanal24, Malang – Lahan bekas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang seharusnya dipulihkan justru ditemukan telah ditanami kelapa sawit. Temuan ini menjadi perhatian karena lokasi tersebut berada di kawasan hutan yang pemanfaatannya harus mengikuti ketentuan kehutanan.
Pemerintah Kabupaten Dharmasraya bersama kepolisian meninjau lahan seluas 5,9 hektare di Bukit Lantak, Nagari Tabek, Kecamatan Timpeh, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, pada Jumat (16/10/2026). Dalam peninjauan tersebut, petugas menemukan tanaman sawit di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Polisi memasang garis polisi, sementara pemerintah daerah memasang papan larangan untuk mencegah aktivitas pengolahan lahan lebih lanjut.
Baca Juga:
Karhutla Kalimantan dan Sumsel Sulit Padam, Bara Gambut Jadi Tantangan
Lahan Bekas Karhutla Ditemukan Ditanami Sawit
Peninjauan dilakukan oleh Bupati Dharmasraya Annisa Suci Ramadhani bersama Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro. Keduanya didampingi Kepala UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Dharmasraya, Bobby Habibullah.
Hasil pemeriksaan lapangan menunjukkan adanya tanaman kelapa sawit di area yang sebelumnya terdampak kebakaran. Keberadaan tanaman tersebut menjadi perhatian karena lokasi berada di kawasan HPT yang pemanfaatannya harus sesuai dengan fungsi kawasan dan ketentuan perundang-undangan.
Sebagai tindak lanjut, Polres Dharmasraya mengamankan lokasi dengan memasang garis polisi. Pemerintah kabupaten juga memasang papan peringatan yang melarang aktivitas mengolah, menanam, atau berkebun di area bekas karhutla yang berada dalam kawasan hutan.
Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah aktivitas lanjutan selama proses pemeriksaan berlangsung. Pemerintah daerah juga mendorong pemulihan lahan melalui penanaman kembali menggunakan tanaman hutan dan tanaman buah.
Polisi Periksa Saksi untuk Mengungkap Penanaman Sawit
Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro menyatakan bahwa kepolisian tengah menyelidiki pihak yang melakukan penanaman sawit di lahan tersebut. Pemeriksaan diperlukan untuk mengetahui kronologi kejadian dan menelusuri pihak yang bertanggung jawab.
Berdasarkan laporan Langgam.id pada Minggu (18/10/2026), polisi telah meminta keterangan dua orang saksi. Sejumlah tanaman kelapa sawit yang ditemukan di lokasi juga telah diamankan sebagai barang bukti.
Penyelidikan selanjutnya diarahkan untuk menelusuri asal-usul penguasaan lahan dan aktivitas penanaman. Polisi juga perlu memastikan status kawasan serta ketentuan perizinan yang berlaku sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
Proses tersebut penting agar penanganan perkara didasarkan pada fakta dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Hingga pihak yang melakukan penanaman diketahui, dugaan pelanggaran tersebut masih harus didalami melalui proses penyelidikan.
Di sisi lain, kepolisian mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Warga juga diimbau berkoordinasi dengan pemerintah nagari dan instansi kehutanan sebelum melakukan aktivitas di kawasan yang status lahannya belum jelas.
Satgas Karhutla Perkuat Pencegahan dan Pemulihan Hutan
Peninjauan di Bukit Lantak merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah memperkuat pencegahan karhutla. Kabupaten Dharmasraya sebelumnya membentuk Satuan Tugas Kebakaran Hutan dan Lahan (Satgas Karhutla) hingga tingkat nagari pada 9 September 2026.
Pembentukan satgas melibatkan unsur pemerintah daerah dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Tim tersebut bertugas memperkuat pengawasan, meningkatkan koordinasi, serta mempercepat pelaporan apabila ditemukan kejadian yang berpotensi memicu kebakaran.
Bupati Annisa Suci Ramadhani mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan membakar, terutama di kawasan hutan. Ia juga meminta warga menyampaikan kebutuhan lahan perkebunan kepada pemerintah daerah agar dapat dicarikan solusi sesuai peruntukan lahan dan ketentuan yang berlaku.
“Jangan membuka lahan dengan membakar, apalagi di kawasan hutan,” tegas Annisa.
Selain pencegahan, pemulihan lahan terdampak menjadi perhatian dalam penanganan karhutla. Penanaman kembali dengan tanaman hutan diharapkan membantu mengembalikan fungsi ekologis kawasan dan mengurangi risiko kerusakan lingkungan berkelanjutan.
Temuan penanaman sawit di lahan bekas karhutla tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan setelah kebakaran terjadi. Pemerintah daerah, kepolisian, dan instansi kehutanan perlu memastikan pemulihan berjalan sesuai ketentuan serta mencegah pemanfaatan kawasan hutan yang tidak sesuai peruntukannya. (ndr)













