KANAL24, Jakarta – Pemerintah membentuk Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) yang akan melaksanakan pengelolaan dana lingkungan hidup dalam berbagai bidang, di antara lain bidang kehutanan, energi dan sumber daya mineral, perdagangan karbon, dan lain-lain.
Badan layanan umum di bawah Kementerian Keuangan ini akan menjadi salah satu mekanisme pembiayaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan menggunakan anggaran terkait lingkungan hidup yang selama ini tersebar di berbagai kementerian dan lembaga pemerintah.
“Berdasarkan penandaan anggaran perubahan iklim yang dilakukan Kementerian Keuangan, tercatat peningkatan dukungan APBN dalam program nasional terkait isu perubahan iklim, sebesar Rp72,4 triliun dalam APBNP 2016, Rp95,6 triliun dalam APBNP 2017, dan Rp 109,7 triliun dalam APBN 2018. Atau sekitar 3,6% (2016), 4,7% (2017) dan 4,9% (2018) terhadap total anggaran APBN ,” ungkap Menteri Keuangan Sri Mulyani, Rabu (9/10/2019).
Pemerintah menargetkan untuk mencapai komitmen penurunan emisi dalam Nationally Determined Contribution (NDC) sebesar 29% dengan upaya sendiri, atau 41% dengan dukungan internasional. Komitmen dalam upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup tersebut diwujudkan melalui anggaran yang dialokasikan dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup.
Kepada wartawan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, BPDLH berpotensi mengelola dana sebesar Rp 800 triliun di masa depan, yang berasal dari sektor publik dan swasta, serta melalui berbagai perjanjian bilateral, multilateral dan filantropis.
Sesuai tujuannya, dana lingkungan hidup (LH Fund) ini dapat dimanfaatkan oleh berbagai pihak untuk mendanai berbagai bidang kegiatan terkait lingkungan hidup. Sekaligus sebagai upaya untuk memenuhi target pengurangan emisi gas rumah kaca sebagai implementasi Paris Agreement.
LH Fund juga diharapkan untuk memberikan hibah kecil kepada orang-orang serta melakukan investasi dalam mengelola hutan kemasyarakatan, mengubah tambang yang ditinggalkan menjadi situs ekowisata dan juga untuk mengelola kebakaran hutan dan lahan.
Oleh karena itu, BPDLH diharapkan dapat mengedepankan pengelolaan dana yang akuntabel dengan tata kelola berstandar internasional, sehingga BPDLH dapat menjadi sebuah solusi bagi negara-negara maju untuk memberikan pendanaan.
“Kami dari Kementerian Keuangan siap mendukung pelaksanaan BPDLH dengan tata kelola yang baik dan efisiensi yang maksimal. Karena manusia tanpa alam adalah kemuskilan,” kata Menkeu. (sdk)