Kanal24 – Seperti yang telah diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, masa pendaftaran partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 dilaksanakan pada 1-14 Agustus 2022.
Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) memberikan beberapa catatan dalam pantauannya terkait penyelenggaraan pendaftaran parpol calon peseta Pemilu 2024 yang sedang dilaksanakan oleh KPU RI.
Manajer Pemantau Sekretariat Nasional (Seknas) JPPR, Aji Pangestu mengatakan bahwa pihaknya mendorong Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI agar menguatkan pengawasan terkait pelayanan dalam prosedur pendaftaran dokumen partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024 oleh Tim Helpdesk KPU RI.
Berdasarkan pantauan JPPR terdapat potensi pelanggaran administrasi pemilu dan potensi pelanggaran lainnya, seperti minimnya pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu di Tim Helpdesk KPU.
“Bawaslu seharusnya memastikan bahwa pelayanan pendaftaran oleh KPU sesuai dengan Pasal 19 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022, yakni berlangsungnya tahapan menerima dokumen pendaftaran, memeriksa kelengkapan dan kesesuaian dokumen pendaftaran, menetapkan status pendaftaran, dan memberikan data pengambilan atau tanda terima.” tutur Aji Pangestu saat dikonfirmasi, di Jakarta (9/8/2022).
Aji juga mengungkapkan bahwa JPPR melalui Tim Pemantau Seknas JPPR Bidang Digitalisasi menemukan potensi masalah terkait sistem informasi pemilu (Sipol) seperti fitur cek keanggotaan partai politik.
“JPPR menemukan bahwa telah terjadi perubahan sistem informasi pemilu yang menyebabkan masyarakat kebingungan dan kesulitan untuk melakukan pengecekan terhadap informasi keanggotaan partai politik yang diinput oleh partai politik calon peserta pemilu ke dalam Sipol,” ujarnya.
Selain itu, berdasarkan pantauan Tim Pemantau Seknas JPPR Bidang Digitalisasi terdapat permasalahan penginputan nomor induk kependudukan (NIK) kedalam Sipol.
Aji menyatakan bahwa pihaknya mendorong KPU RI untuk segera memperbaiki Sipol seperti memunculkan notifikasi atau peringatan.
Selain peningkatan pelayanan dan pengawasan dalam penyelenggaraan pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2024 serta perbaikan sistem informasi pemilu, JPPR juga mendorong partai politik untuk segera mendaftar ke KPU.
Hingga selasa, hanya 18 partai politik yang terpantau telah mendaftar ke KPU. Menurut Aji, jumlah tersebut tidak sebanding dengan 41 partai politik nasional dan 8 partai lokal yang terdaftar pada Sipol.
“Terlebih lagi sampai dengan hari ini, partai politik yang sudah mendaftar ke Kantor KPU RI banyak diiringi dengan aktivitas konvoi yang membuat arena pendaftaran tidak kondusif dan mengganggu pengguna jalan,” katanya.
Berdasarkan temuan tersebut, JPPR meminta parpol calon peserta pemilu untuk tidak melakukan konvoi saat hendak mendaftar ke KPU karena tidak hanya membuat lokasi pendaftaran tidak kondusif tetapi juga berpotensi melanggar protokol kesehatan.
JPPR juga meminta KPU untuk mengambil langkah antisipatif apabila terjadi penumpukan pendaftaran di hari terakhir, sehingga proses pendaftaran dan waktu pendaftaran tetap mengikuti prosedur yang ditetapkan.