Kanal24, Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dalam Rapat Kerja dengan Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (Banggar DPR) di Jakarta (14/9/2022) mengatakan bahwa target Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tahun 2023 akan meningkat dikarenakan harga komoditas, mulai dari kinerja Badan Layanan Usaha (BLU) Kementerian/Lembaga (K/L) hingga dividen Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
“Kesepakatan Panitia Kerja A untuk menaikkan target PNBP sebesar Rp15,1 triliun cukup signifikan, jadi naik dari Rp426,3 triliun ke Rp441,4 triliun,” tutur Sri Mulyani.
Menkeu mengungkapkan bahwa perubahan target PNBP 2023 meliputi penerimaan sumber daya alam (SDA) yang naik sebesar Rp196 triliun dari RAPBN sebesar Rp188,7 triliun, serta pendapatan dari kekayaan negara dipisahkan (KND) yang mulanya Rp44,1 triliun menjadi Rp49,1 triliun.
Terdapat pula PNBP lainnya yang meningkat dari Rp110,4 triliun menjadi Rp113,3 triliun. Namun, penerimaan BLU tetap yaitu sebesar Rp83 triliun.
Sri Mulyani menjelaskan bahwa penerimaan SDA migas yang naik dari Rp127 triliun menjadi Rp131,2 triliun menyebabkan peningkatan penerimaan SDA. Hal tersebut mengakibatkan perubahan asumsi nilai tukar rupiah dan lifting gas.
Tidak hanya itu, SDA non migas juga meningkat sebesar Rp3 triliun menjadi Rp64,8 triliun dari mulanya dari Rp61,8 triliun. Hal tersebut diakibatkan oleh kenaikan penerimaan di sektor pertambangan minerba dari Rp51,2 triliun menjadi Rp54 triliun dan sektor perikanan dari Rp3,3 triliun menjadi Rp3,5 triliun.
Sedangkan untuk pendapatan dari KND, kenaikan disebabkan oleh kinerja BUMN dengan adanya dividen yang akan dikembalikan ke pemerintah.
“Target dari dividen yang dibayar ke pemerintah menjadi Rp49,1 triliun jadi ada tambahan setoran dividen BUMN pada tahun depan sebesar Rp5 triliun,” tuturnya.
Selain itu, Menkeu Sri Mulyani mengungkapkan bahwa meningkatnya PNBP lainnya akibat PNBP K/L seperti Kementerian Komunikasi dan Informatika yang naik dari Rp20,9 triliun menjadi Rp21,5 triliun, serta Kepolisian RI dari Rp9,4 triliun menjadi Rp10,3 triliun.
Selanjutnya terdapat PNBP dari Kementerian Perhubungan yang mulanya Rp7,1 triliun menjadi Rp8,1 triliun, Kementerian Hukum dan HAM dari Rp4 triliun menjadi Rp4,3 triliun, juga Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN dari Rp2,4 triliun menjadi Rp2,5 triliun.