Kanal24, Jakarta — Bank Indonesia (BI) terus mengambil langkah strategis untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional di tengah dinamika global yang penuh tantangan. Dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) yang berlangsung pada 20-21 Agustus 2024, BI memutuskan untuk mempertahankan suku bunga acuan atau BI-Rate di level 6,25 persen. Keputusan ini juga mencakup penahanan suku bunga deposit facility di level 5,5 persen dan suku bunga lending facility sebesar 7 persen.
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengumumkan keputusan tersebut dalam konferensi pers di Jakarta pada Rabu (21/8). Ia menjelaskan bahwa langkah ini diambil sebagai upaya pre-emptive dan forward-looking guna memastikan inflasi tetap berada dalam sasaran yang telah ditetapkan, yakni 2,5 persen plus minus 1 persen untuk tahun 2024 dan 2025.
“Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia pada tanggal 20 dan 21 Agustus 2024 memutuskan untuk mempertahankan BI-Rate sebesar 6,25 persen. Keputusan ini konsisten dengan fokus kebijakan moneter yang pro-stability, yaitu untuk penguatan lebih lanjut stabilisasi nilai tukar rupiah,” ujar Perry.
Keputusan ini mencerminkan komitmen BI untuk menjaga stabilitas makroekonomi, khususnya dalam menghadapi tekanan eksternal yang dapat memengaruhi nilai tukar dan inflasi domestik. Perry menambahkan bahwa kebijakan makroprudensial dan sistem pembayaran akan tetap diarahkan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
“Kebijakan makroprudensial yang longgar terus ditempuh untuk mendorong kredit atau pembiayaan perbankan kepada dunia usaha dan rumah tangga, dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian,” tambah Perry.
Selain itu, kebijakan sistem pembayaran akan diperkuat untuk memastikan keandalan infrastruktur dan memperluas akseptasi digitalisasi sistem pembayaran, yang diharapkan dapat memperkuat struktur industri sistem pembayaran di Indonesia.
Keputusan BI untuk mempertahankan suku bunga acuan ini mengikuti langkah yang sama dalam RDG sebelumnya pada 16-17 Juli 2024, di mana suku bunga BI-Rate juga ditahan di level 6,25 persen. Suku bunga deposit facility dan lending facility pada saat itu juga tetap berada di level masing-masing 5,5 persen dan 7 persen.