Kanal 24, Lumajang – Mahasiswa Universitas Brawijaya (UB) yang tergabung dalam Kelompok 72 Mahasiswa Membangun Desa (MMD) menggelar sosialisasi pentingnya kontrak tertulis di Balai Desa Pasrujambe, Kabupaten Lumajang, pada Minggu (20/07/2025). Sosialisasi ini diadakan untuk membantu masyarakat memahami pentingnya membuat perjanjian secara resmi agar terhindar dari sengketa dan penipuan. Banyak kasus sengketa tanah, utang-piutang, dan jual beli hasil pertanian gagal diselesaikan karena kesepakatan hanya dilakukan secara lisan.
“Saya harap melalui sosialisasi ini masyarakat dapat mempertimbangkan untuk membuat perjanjian kontrak guna menjamin dasar hukum tindakan masyarakat,” ujar Clara, Wakil Koordinator Kelompok 72 MMD UB saat membuka kegiatan.
Baca juga:
Cegah Stunting, MMD UB Kenalkan Wonton Ayam sebagai PMT Sehat
Mengangkat tema “Hitam di Atas Putih”, kegiatan ini memberikan edukasi tentang apa itu kontrak, kenapa kontrak penting, dan bagaimana cara membuat kontrak sederhana yang bisa digunakan dalam kehidupan sehari-hari.
Sebanyak 10 peserta hadir dari berbagai latar belakang, mulai dari petani, peternak, hingga pelaku usaha mikro. Mereka antusias mengikuti penjelasan dari Jona Binsar Gracia, pemateri utama, yang menyampaikan dasar hukum dan contoh praktik dari kontrak tertulis.
“Legalitas itu penting. Kontrak bukan hanya untuk bisnis besar, tapi juga bisa jadi pelindung masyarakat desa,” jelas Jona.
Dalam sesi praktik, peserta dikenalkan dengan format kontrak sederhana. Jona menjelaskan bagian-bagian kontrak mulai dari judul, identitas para pihak, isi kesepakatan, hingga penutup. Template kontrak yang digunakan kemudian diserahkan kepada BUMDes agar bisa dimanfaatkan oleh masyarakat luas.
Kegiatan makin interaktif saat sesi diskusi kelompok dimulai. Peserta dibagi ke dalam beberapa tim dan diminta menyelesaikan studi kasus sederhana seperti jual beli hasil panen dan utang tanpa bukti tertulis.
“Terimakasih Bapak Ibu sudah dapat mengimplementasikan apa yang saya jelaskan dengan baik kedalam permasalahan yang saya jadikan contoh kasus posisi,” ujar Jona mengapresiasi peserta.
Baca juga:
Dukung Konservasi, Tim KKN UB & UB Forest Bentuk Kelompok Tani Hutan
Sosialisasi ini sejalan dengan tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs) nomor 16, yaitu menciptakan masyarakat yang adil, damai, dan memiliki kelembagaan yang kuat.
“Kegiatan ini sangat membuka kesadaran kami tentang pentingnya membuat kontrak. Tidak perlu rapi, yang penting jelas dan tidak membingungkan,” kata salah satu peserta.
Kegiatan ditutup dengan foto bersama dan harapan besar agar pelatihan ini menjadi langkah awal membangun budaya tertib administrasi dan perlindungan hukum di lingkungan desa.