Kanal24, Makkah – Kebijakan layanan berbasis syarikah yang diterapkan selama masa penempatan jemaah haji di Makkah berdampak pada pemisahan pasangan suami istri, anggota keluarga, serta jemaah lansia dari pendampingnya. Kondisi ini menimbulkan ketidaknyamanan bagi sejumlah jemaah haji Indonesia. Menanggapi situasi tersebut, Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi, Muchlis M Hanafi, memastikan bahwa pihaknya telah mencapai kesepakatan dengan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi serta penyedia layanan syarikah untuk mengatasi permasalahan ini.
Menurut Muchlis, kesepakatan ini merupakan hasil komunikasi intensif dengan pihak terkait. “Dengan komunikasi yang intensif dan terus menerus antara kami, Kementerian Haji Arab Saudi, dan Syarikah selaku penyedia layanan, akhirnya menyepakati satu kesimpulan, yaitu jemaah yang terpisah dari pasangannya bisa digabungkan kembali dalam satu hotel, walaupun syarikahnya berbeda-beda,” ungkapnya dalam konferensi pers (18/5/2025).

Pendekatan Kemanusiaan Jadi Prioritas
Muchlis menegaskan bahwa penggabungan pasangan terpisah dilakukan atas dasar kemanusiaan dan kepedulian bersama antara PPIH, Syarikah, dan Kementerian Haji Arab Saudi. Hal ini sejalan dengan komitmen untuk memberikan pelayanan terbaik bagi jemaah haji Indonesia, yang merupakan jemaah haji terbanyak di dunia.
Pemisahan tempat tinggal jemaah sebelumnya disebabkan oleh kebijakan berbasis Syarikah yang diterapkan selama masa penempatan di Makkah. Kendati demikian, pihak Syarikah kini sepakat untuk menyesuaikan penempatan jemaah, termasuk kartu Nusuk, agar pasangan atau anggota keluarga dapat tinggal bersama.
Instruksi Pendataan untuk Memastikan Kelancaran
Untuk mempercepat proses penggabungan, Ketua Kloter diminta segera mendata jemaah yang masuk kategori pasangan terpisah. Muchlis menekankan pentingnya pendataan ini dilakukan dalam waktu 1×24 jam setelah kedatangan jemaah di Makkah. Data tersebut meliputi nama jemaah, hubungan keluarga, serta identitas Syarikah, yang nantinya akan disampaikan ke sektor Daker Makkah untuk diproses lebih lanjut.
“Sedangkan bagi jemaah yang sudah bersama pasangan namun belum melapor, kami minta untuk melaporkannya segera ke Ketua Kloter untuk kelancaran pergerakan jemaah saat puncak haji, yaitu Armuzna,” jelasnya.
Muchlis juga menginstruksikan Kepala Daker Makkah menunjuk penanggung jawab khusus yang menangani proses penggabungan pasangan terpisah ini. “Proses penggabungan kembali jemaah yang terpisah agar diselesaikan dalam waktu maksimal 1×24 jam setelah kedatangan di Makkah,” tegasnya.
Jemaah Gelombang I dan II Mulai Padati Makkah
Hingga saat ini, lebih dari 47.000 jemaah dari gelombang pertama telah tiba di Makkah, setelah sebelumnya menetap di Madinah selama sembilan hari. Kedatangan jemaah dari gelombang kedua juga mulai berlangsung, dengan sekitar 5.300 jemaah dijadwalkan tiba dari Bandara Internasional King Abdul Aziz Jeddah pada 17 Mei 2025.
Muchlis menutup pernyataannya dengan apresiasi tinggi kepada pemerintah Arab Saudi yang memenuhi permintaan penggabungan pasangan terpisah ini. “Kami menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada pemerintah Arab Saudi yang sudah memperhatikan kenyamanan bagi jemaah haji Indonesia,” tutupnya.(Iqo/Din)