Kanal24, Malang – Kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hingga April 2026 masih mencatatkan defisit. Kementerian Keuangan melaporkan defisit APBN mencapai Rp164,4 triliun atau setara 0,64 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Meski demikian, pemerintah menyebut posisi tersebut masih berada dalam jalur yang dirancang dalam kebijakan fiskal tahun ini.
Angka defisit tersebut tercatat lebih rendah dibandingkan posisi Maret 2026 yang sempat menyentuh Rp240,1 triliun atau 0,93 persen terhadap PDB. Penurunan ini menunjukkan adanya perbaikan keseimbangan antara pendapatan negara dan belanja pemerintah dalam beberapa bulan terakhir.
Pemerintah menilai belanja negara yang agresif pada awal tahun menjadi salah satu faktor utama yang memengaruhi pelebaran defisit APBN. Di sisi lain, penerimaan negara juga terus diupayakan meningkat melalui optimalisasi pajak, kepabeanan, serta penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Baca juga:
QRISMA FEST 2026 Pecahkan Rekor MURI Transaksi Digital Qris
Sepanjang kuartal pertama 2026, realisasi belanja negara tercatat mengalami lonjakan signifikan. Belanja pemerintah pusat menjadi komponen terbesar, terutama untuk mendukung program prioritas nasional, perlindungan sosial, pembangunan infrastruktur, hingga berbagai stimulus ekonomi.
Meski defisit masih terjadi, pemerintah menegaskan kondisi fiskal nasional tetap berada dalam batas aman. Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Keuangan Negara, batas maksimal defisit APBN dijaga tidak melebihi 3 persen terhadap PDB. Hingga saat ini, pemerintah menargetkan defisit APBN 2026 berada di kisaran 2,68 persen terhadap PDB.
Di sisi pendapatan, penerimaan perpajakan mulai menunjukkan pertumbuhan positif. Pada awal tahun 2026, penerimaan pajak tercatat tumbuh cukup signifikan secara tahunan, yang menjadi salah satu penopang utama penerimaan negara. Namun, perlambatan pada sektor PNBP dan beban pembayaran bunga utang masih menjadi tantangan tersendiri dalam menjaga kesehatan fiskal nasional.
Ekonom menilai pengelolaan defisit tetap perlu dilakukan secara hati-hati agar tidak berdampak pada stabilitas ekonomi jangka panjang. Pemerintah juga didorong menjaga keseimbangan antara kebutuhan belanja untuk pertumbuhan ekonomi dan kemampuan pendapatan negara agar defisit tidak terus melebar. (nid)













