Kanal24, Rusia – Pengaruh hukum internasional semakin kuat dalam membentuk kebijakan hukum nasional berbagai negara, termasuk Indonesia. Di tengah dinamika global yang kompleks, hukum internasional memainkan peran penting dalam menjaga keseimbangan hak dan kewajiban negara-negara, terutama dalam isu-isu lintas batas seperti hak asasi manusia, lingkungan, dan perdagangan.
Namun, tantangan besar muncul ketika hukum internasional harus diterapkan dalam sistem hukum nasional yang memiliki karakteristik dan prinsip hukum tersendiri.
Sebagai negara yang berlandaskan ideologi Pancasila, Indonesia menghadapi tantangan dalam mengintegrasikan prinsip-prinsip hukum internasional ke dalam Hukum Tata Negara (HTN).
Dalam konteks ini, Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB), Assoc. Prof. Dr. Aan Eko Widiarto, S.H., M.Hum., diundang sebagai pembicara dalam kuliah tamu di RUDN University, Rusia, untuk menyampaikan kuliah bertajuk “The Theory of Existence of International Law in National Law.” Kuliah ini merupakan bagian dari program visiting lecturer yang menjadi wujud nyata kolaborasi akademik antara Fakultas Hukum UB dan RUDN University.
Dalam kuliah yang dihadiri mahasiswa dan dosen Departemen Hukum Internasional ini, Aan membahas dua teori utama dalam pengakuan hukum internasional, yaitu monoisme dan dualisme. Ia menjelaskan bagaimana kedua teori ini diterapkan dalam konteks hubungan antara Hukum Internasional (HI) dan Hukum Tata Negara (HTN) di Indonesia, dengan mengangkat beberapa contoh kasus yang menunjukkan tantangan Indonesia dalam mengimplementasikan hukum internasional ke dalam sistem hukum nasionalnya.
“Indonesia menganut ideologi Pancasila sebagai dasar negara dan memiliki fondasi kuat sebagai negara hukum. Prinsip-prinsip seperti pembagian kekuasaan, persamaan di depan hukum, perlindungan hak asasi manusia, dan independensi peradilan menjadi landasan utama dalam sistem hukum nasional Indonesia,” ungkap Aan dalam pemaparannya.
Program pertukaran dosen ini tidak hanya memberikan wawasan baru bagi para peserta di RUDN University, tetapi juga memperkuat hubungan akademik antara dua fakultas hukum ternama ini. “Kami berharap, kerja sama akademis ini terus berlanjut dan semakin mempererat hubungan antara Universitas Brawijaya dan RUDN University,” kata Aan.
Kerja sama ini diharapkan dapat membuka peluang kolaborasi lainnya di masa depan, seperti penelitian bersama, pertukaran mahasiswa, hingga pengembangan program studi yang bermanfaat bagi kedua institusi. (din)