Kanal24, Jakarta – Pemerintah telah mencabut Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024, yang sebelumnya mengatur berbagai aspek impor, dan menggantinya dengan sembilan regulasi baru yang lebih spesifik. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari Paket Deregulasi Tahap Pertama untuk menyederhanakan aturan, meningkatkan efisiensi, dan memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa deregulasi ini dilakukan dengan mempertimbangkan masukan dari kementerian, lembaga terkait, dan asosiasi industri. “Pencabutan ini merupakan bagian dari deregulasi yang bertujuan untuk menyederhanakan aturan dan memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha. Pemerintah terus berupaya memastikan kebijakan yang diterapkan tidak hanya pro-bisnis, tetapi juga mendukung kesejahteraan masyarakat secara luas,” ujarnya Senin (30/6/2025).
Alasan Dilakukannya Deregulasi
Deregulasi ini bertujuan untuk mengatasi berbagai tantangan yang selama ini menghambat produktivitas impor nasional. Regulasi sebelumnya dinilai kurang fleksibel dan menimbulkan ketidakpastian bagi pelaku usaha, terutama dalam mengakses bahan baku dan barang modal yang dibutuhkan industri. Selain itu, pemerintah ingin memastikan bahwa kebijakan impor tidak menghambat pertumbuhan sektor manufaktur dalam negeri, melainkan menjadi pendorong bagi daya saing nasional.
Dalam kebijakan baru yang dituangkan melalui Permendag Nomor 16–24 Tahun 2025, pemerintah memperketat pengawasan pada sektor-sektor strategis seperti tekstil, elektronik, dan pangan. Skema larangan dan pembatasan (lartas) akan diterapkan di pintu masuk pabean untuk memastikan kualitas dan keamanan komoditas impor.
Dampak Deregulasi terhadap Produktivitas Impor Nasional
Pemerintah berharap deregulasi ini dapat memberikan dampak signifikan terhadap produktivitas impor nasional. Dengan aturan yang lebih sederhana, waktu dan biaya pengurusan impor dapat ditekan, sehingga pelaku usaha memiliki akses lebih cepat terhadap bahan baku dan barang modal. Langkah ini diharapkan meningkatkan efisiensi operasional perusahaan dan mempercepat alur distribusi barang di pasar domestik.
Selain itu, kebijakan baru ini diyakini mampu mendorong pertumbuhan ekonomi dengan meningkatkan kapasitas produksi industri dalam negeri. “Dengan restrukturisasi ini, pemerintah ingin menciptakan kebijakan yang lebih efisien, jelas, dan dapat diimplementasikan secara efektif di lapangan. Kami berharap langkah ini mampu mendukung daya saing industri nasional sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi,” tambah Airlangga.
Deregulasi juga membawa dampak positif bagi kepercayaan investor, dengan menciptakan lingkungan bisnis yang lebih kondusif dan berdaya saing. Pemerintah berharap reformasi kebijakan ini akan memperkuat ekosistem bisnis nasional dan meningkatkan kinerja perdagangan Indonesia di kancah global.