Kanal24
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Login
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
No Result
View All Result
Kanal24
No Result
View All Result

Diet Fiskal Belum Tuntas: Belanja Pegawai Jatim Masih Sentuh 31 Persen

Dinia by Dinia
March 26, 2026
in Ekonomi, Regional
0
Masa Kampanye Pemilu 2024, Ujian Netralitas ASN

Ilustrasi ASN (Menpanrb)

3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kanal24, Malang – Upaya “diet fiskal” yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) belum sepenuhnya tuntas di Jawa Timur. Di tengah dorongan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD, realitas menunjukkan struktur anggaran daerah masih didominasi belanja rutin.

Dalam pembahasan APBD Jawa Timur, belanja pegawai tercatat masih berada di kisaran 31 persen dari total belanja daerah. DPRD Jawa Timur bahkan secara terbuka mengingatkan agar pengendalian belanja pegawai dilakukan lebih ketat.

Juru bicara Badan Anggaran DPRD Jawa Timur, Mohammad Nasih Aschal, dalam rapat paripurna menegaskan pentingnya disiplin fiskal. Ia menyatakan, “kerangka pengendalian belanja pegawai tidak melebihi batas 30 persen harus dilaksanakan secara efektif, tanpa mengganggu kualitas pelayanan publik di Jatim.”

Pernyataan ini menegaskan bahwa persoalan belanja pegawai bukan sekadar angka, tetapi menyangkut keseimbangan antara efisiensi anggaran dan pelayanan publik.

Fenomena Nasional: Belanja Pegawai Masih Mendominasi Daerah

Apa yang terjadi di Jawa Timur sejatinya bukan kasus tunggal. Secara nasional, struktur belanja daerah masih menunjukkan pola serupa—didominasi belanja operasi, terutama belanja pegawai.

Badan Pusat Statistik (BPS) dalam publikasi keuangan pemerintah daerah mencatat bahwa belanja operasi masih menjadi komponen terbesar dalam APBD secara nasional. Dalam beberapa tahun terakhir, porsinya konsisten berada di atas 60 persen dari total belanja daerah, dengan belanja pegawai sebagai komponen utama di dalamnya.

Kepala BPS, Amalia Adininggar Widyasanti, dalam rilis resmi BPS menegaskan bahwa struktur ini menunjukkan karakter belanja daerah yang masih berat pada kebutuhan rutin. Ia menyebut, “belanja pemerintah daerah masih didominasi oleh belanja operasi, terutama belanja pegawai, dibandingkan belanja modal yang berdampak langsung pada pembangunan.”

Gambaran nasional ini memperkuat konteks bahwa tantangan yang dihadapi Jawa Timur merupakan bagian dari persoalan struktural yang lebih luas di Indonesia.

Dominasi Belanja Operasi, Ruang Pembangunan Kian Terbatas

Di Jawa Timur, dominasi belanja operasi berdampak langsung pada terbatasnya ruang fiskal untuk pembangunan. Porsi belanja yang besar untuk gaji dan tunjangan ASN membuat alokasi untuk belanja modal—seperti infrastruktur dan layanan publik—menjadi relatif kecil.

Dalam pembahasan RAPBD, DPRD Jawa Timur menilai bahwa kondisi ini harus segera dikoreksi. Tanpa pengendalian belanja pegawai, APBD akan terus terserap untuk kebutuhan administratif, bukan pembangunan yang berdampak luas.

Kritik ini sejalan dengan tren nasional yang dicatat BPS, bahwa rendahnya porsi belanja modal menjadi salah satu indikator belum optimalnya kualitas belanja daerah.

Tekanan Fiskal dari Kebijakan Nasional

Di sisi lain, tekanan terhadap APBD Jawa Timur juga datang dari faktor eksternal, khususnya kebijakan fiskal nasional. Pemerintah Provinsi Jawa Timur mencatat adanya penurunan pendapatan daerah dalam APBD 2026 akibat implementasi UU HKPD dan perubahan skema transfer pusat.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menegaskan bahwa penurunan kapasitas fiskal bukan disebabkan oleh lemahnya kinerja daerah, melainkan faktor kebijakan nasional.

Ia menyatakan, “bukan karena kurangnya kapasitas, melainkan karena UU HKPD… Pemprov sendiri terdampak berkurang pendapatan Rp4,2 triliun.”

Pengurangan transfer pusat juga mempersempit ruang fiskal daerah, sehingga tekanan terhadap struktur belanja menjadi semakin besar.

Menuju 30 Persen: Target Regulasi dan Realitas Daerah

Secara regulasi, pemerintah daerah diberi waktu hingga lima tahun sejak 2022 untuk menyesuaikan komposisi belanja pegawai. Artinya, batas maksimal 30 persen harus dipenuhi paling lambat sekitar 2027.

Namun, realitas di lapangan menunjukkan proses ini tidak sederhana. Kebutuhan birokrasi, pengangkatan PPPK, serta tekanan pelayanan publik membuat penyesuaian harus dilakukan secara bertahap.

Di Jawa Timur, posisi belanja pegawai di kisaran 31 persen menunjukkan bahwa proses “diet fiskal” sudah berjalan, tetapi belum sepenuhnya selesai.

Kondisi ini menempatkan Jawa Timur dalam posisi dilematis. Di satu sisi, ada kewajiban untuk memenuhi batas regulasi nasional. Di sisi lain, ada kebutuhan menjaga stabilitas birokrasi dan pelayanan publik.

Data BPS yang menunjukkan dominasi belanja operasi di seluruh daerah memperjelas bahwa persoalan ini bukan hanya milik Jawa Timur. Ini adalah tantangan nasional yang membutuhkan reformasi bertahap dan konsisten.

Dengan demikian, “diet fiskal” bukan sekadar kebijakan teknis, tetapi agenda besar reformasi keuangan daerah. Jawa Timur mungkin sudah memulai langkahnya, namun seperti yang terlihat saat ini—perjalanan itu masih jauh dari kata selesai.(Din)

Post Views: 31
Tags: apbd jawa timurbelanja pegawaiberita ekonomidaya beli masyarakatekonomi daerahfiskal daerahKANAL24kebijakan anggaranpembangunan daerahuu hkpd
Previous Post

Pasca Lebaran, Ekonomi Masuk Fase Uji: Konsumsi Turun, Tekanan Energi Naik

Dinia

Dinia

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

August 4, 2023
oval layer

5 Gaya Rambut yang Tepat untuk Pipi Chubby agar Tampil Lebih Menarik

August 25, 2024
Tren Rambut Pria 2025: Gaya Modern dan Maskulin

Tren Rambut Pria 2025: Gaya Modern dan Maskulin

February 22, 2025
Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

August 3, 2023
Permainan Interaktif Menjadi Media KKN FP UB Pupuk Minat Baca Anak Desa Kromengan

Permainan Interaktif Menjadi Media KKN FP UB Pupuk Minat Baca Anak Desa Kromengan

39
Pemkot Malang Tingkatkan Sinergi dan Soliditas Demi Keamanan Wilayah

Pemkot Malang Tingkatkan Sinergi dan Soliditas Demi Keamanan Wilayah

8
Budayakan Gaya Hidup Sehat, Fapet UB Gelar Latihan Jalan Nordik

Budayakan Gaya Hidup Sehat, Fapet UB Gelar Latihan Jalan Nordik

7
Manfaat Naik Turun Tangga Setiap Hari Bagi Kesehatan

Manfaat Naik Turun Tangga Setiap Hari Bagi Kesehatan

7
Masa Kampanye Pemilu 2024, Ujian Netralitas ASN

Diet Fiskal Belum Tuntas: Belanja Pegawai Jatim Masih Sentuh 31 Persen

March 26, 2026
Pasca Lebaran, Ekonomi Masuk Fase Uji: Konsumsi Turun, Tekanan Energi Naik

Pasca Lebaran, Ekonomi Masuk Fase Uji: Konsumsi Turun, Tekanan Energi Naik

March 26, 2026
Konsumsi Berlebih Ancam Kesehatan Masyarakat Modern

Konsumsi Berlebih Ancam Kesehatan Masyarakat Modern

March 26, 2026
Profesi Baby Wrangler, Peluang Cuan dari Tangis Bayi

Profesi Baby Wrangler, Peluang Cuan dari Tangis Bayi

March 26, 2026

Popular Stories

  • ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

    ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Gaya Rambut yang Tepat untuk Pipi Chubby agar Tampil Lebih Menarik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tren Rambut Pria 2025: Gaya Modern dan Maskulin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AYAT-AYAT KREATIVITAS DAN INOVASI PELAYANAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
UB Radio 107.5 FM
107.5 FM
Tap to Play
  • Berita
  • Tentang Kanal24
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
Copyright Kanal24.com 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Berita Terkini‎
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan

Copyright Kanal24.com 2025