Kanal24
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Login
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
No Result
View All Result
Kanal24
No Result
View All Result

Dinamika UU TNI dan Gelombang Protes yang Terus Bergulir

Dinia by Dinia
March 25, 2025
in Hukum
1
Dinamika UU TNI dan Gelombang Protes yang Terus Bergulir

Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoedin dan pimpinan DPR saat rapat paripurna pengesahan RUU TNI menjadi UU di Gedung DPR (Antara)

8
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kanal24, Malang – Pengesahan revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) oleh DPR RI pada 20 Maret 2025 memicu gelombang protes dari berbagai kalangan masyarakat sipil, akademisi, hingga organisasi non-pemerintah. Perubahan signifikan dalam undang-undang tersebut, terutama terkait perluasan kewenangan TNI di luar tugas pokok pertahanan, telah memicu perdebatan di berbagai kalangan. Sejumlah pihak menilai bahwa perubahan ini berpotensi menimbulkan implikasi besar terhadap kehidupan sipil dan prinsip demokrasi di Indonesia.

Isi Revisi UU TNI yang Kontroversial

Revisi UU TNI mengusulkan sejumlah perubahan, termasuk pemberian kewenangan bagi anggota TNI untuk menduduki jabatan di kementerian, lembaga negara, serta badan usaha milik negara (BUMN) dan badan usaha milik daerah (BUMD). Ketentuan ini dipandang sebagai langkah untuk memperluas peran TNI di luar fungsi tradisionalnya sebagai penjaga kedaulatan negara.

Menurut Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoedin, revisi ini bertujuan untuk meningkatkan sinergi antara TNI dan elemen negara lainnya dalam menghadapi tantangan keamanan multidimensional, termasuk ancaman siber dan terorisme.

“Kita ingin memastikan bahwa TNI dapat berperan lebih aktif dalam mendukung stabilitas nasional,” ujarnya dalam sebuah konferensi pers.

Namun, kritik datang dari berbagai pihak, termasuk organisasi masyarakat sipil dan akademisi. Mereka mengkhawatirkan adanya risiko militerisasi di ruang-ruang sipil yang selama ini diatur oleh mekanisme demokrasi. Berbagai pengamat hukum berpendapat bahwa kewenangan tambahan ini berpotensi menimbulkan tumpang tindih antara peran sipil dan militer, yang sebenarnya sudah jelas diatur dalam konstitusi.

Gelombang Protes yang Menguat

Sejak revisi UU TNI diajukan, gelombang protes muncul di berbagai daerah. Demonstrasi yang melibatkan mahasiswa, aktivis, dan masyarakat umum menuntut pemerintah untuk mengkaji ulang beberapa pasal yang dianggap problematik. Salah satu aksi terbesar terjadi di Jakarta, di mana ribuan pengunjuk rasa berkumpul di depan gedung DPR/MPR, menyerukan pentingnya menjaga supremasi sipil dalam pemerintahan.

Salah satu koordinator aksi, Andi Wahyudi dari Koalisi untuk Demokrasi, menyatakan, “Kami mendukung penguatan TNI dalam tugas pertahanan, tetapi kami menolak militerisasi dalam ruang-ruang sipil. Revisi ini harus dibatalkan demi menjaga demokrasi yang sudah susah payah kita bangun.”

Aksi serupa juga terjadi di Yogyakarta, Surabaya, dan Malang, dengan tema utama menolak pasal-pasal yang dianggap dapat mengganggu kehidupan demokrasi. Selain itu, gelombang protes ini turut disuarakan di media sosial melalui tagar seperti #TolakRevisiUUTNI dan #SaveDemokrasi.

Respon Pemerintah dan TNI

Menteri Hukum dan HAM menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen untuk mendengarkan aspirasi publik. “Kita akan pastikan bahwa setiap perubahan tidak akan melanggar prinsip demokrasi dan hak asasi manusia,” ujarnya.

Sementara itu, pihak TNI sendiri berupaya meredakan kekhawatiran publik. Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menyatakan bahwa peran tambahan yang diusulkan dalam UU TNI tidak akan mengganggu supremasi sipil. “Kami berkomitmen untuk tetap berada dalam koridor demokrasi dan profesionalisme,” tegasnya.

Tantangan ke Depan

UU TNI ini menimbulkan pertanyaan besar tentang arah hubungan sipil-militer di Indonesia. Di satu sisi, ada kebutuhan untuk memperkuat peran TNI dalam menghadapi tantangan keamanan modern. Namun, di sisi lain, ada kekhawatiran bahwa perubahan tersebut dapat membawa Indonesia mundur ke masa di mana militer memiliki dominasi di berbagai aspek kehidupan.

Proses legislasi ini masih akan terus berlangsung, dan berbagai pihak berharap bahwa DPR dan pemerintah akan mempertimbangkan dampak jangka panjang dari revisi ini. Peneliti dari LIPI, Dr. Ratna Kartika, menyatakan bahwa penting bagi semua pihak untuk tetap mengedepankan dialog konstruktif. “Kita harus memastikan bahwa perubahan ini tidak hanya menguntungkan satu pihak, tetapi juga melindungi kepentingan bangsa secara keseluruhan,” ujarnya.

Perdebatan mengenai UU TNI menunjukkan betapa pentingnya menjaga keseimbangan antara kebutuhan keamanan nasional dan prinsip demokrasi. Dalam konteks ini, transparansi, partisipasi publik, dan komitmen pada nilai-nilai demokrasi menjadi kunci untuk menemukan solusi yang terbaik bagi bangsa Indonesia. Gelombang protes yang terus mengemuka menjadi pengingat bahwa aspirasi rakyat harus tetap menjadi prioritas utama dalam setiap keputusan politik.(din)

Post Views: 336
Tags: aksi unjuk rasaDemokrasi IndonesiaDPR RIgelombang protesisu nasionalmiliterisasi sipilpertahanan negaraprotes publikreformasi demokrasisipil militertni profesionaltransparansi kebijakanuu tni
Previous Post

Program Doktor Mengabdi UB Gagas Peternakan Modern dan Halal di Ponpes Wirausaha Darul Mutaqin Kota Batu

Next Post

Minat Konsumen Meningkat, Properti Kian Diminati

Dinia

Dinia

Next Post
Minat Konsumen Meningkat, Properti Kian Diminati

Minat Konsumen Meningkat, Properti Kian Diminati

Comments 1

  1. Liana says:
    1 month ago

    thanks for info.

    Reply

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest

ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

August 4, 2023

Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

August 3, 2023

AYAT-AYAT KREATIFITAS DAN INOVASI PELAYANAN

August 4, 2023
UB dan Perusahaan Happy Asmara Kembangkan Produk Lokal Go Global

UB dan Perusahaan Happy Asmara Kembangkan Produk Lokal Go Global

June 3, 2024
Permainan Interaktif Menjadi Media KKN FP UB Pupuk Minat Baca Anak Desa Kromengan

Permainan Interaktif Menjadi Media KKN FP UB Pupuk Minat Baca Anak Desa Kromengan

39
Dosen UB Kenalkan Teknologi Pembuatan Pakan Ternak dan Pupuk Organik ke Desa Plandirejo

Dosen UB Kenalkan Teknologi Pembuatan Pakan Ternak dan Pupuk Organik ke Desa Plandirejo

5
Layanan RSUB Kini Terintegrasi dengan Mobile JKN BPJS

Layanan RSUB Kini Terintegrasi dengan Mobile JKN BPJS

4

Review Film : Glass Onion: A Knives Out Story

3
Tas Ransel Lokal Kece dan Kuat untuk Kuliah

Tas Ransel Lokal Kece dan Kuat untuk Kuliah

May 10, 2025

Kampus Bukan Panggung Politik

May 10, 2025
Tiga Bahan Ini Bisa Bikin Rambut Rusakmu Pulih Total!

Tiga Bahan Ini Bisa Bikin Rambut Rusakmu Pulih Total!

May 10, 2025
Partisipasi Pemilih Pildek FT UB Capai 96%, Prof. Hadi Suyono Unggul

Partisipasi Pemilih Pildek FT UB Capai 96%, Prof. Hadi Suyono Unggul

May 9, 2025

Popular Stories

  • ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AYAT-AYAT KREATIFITAS DAN INOVASI PELAYANAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • UB dan Perusahaan Happy Asmara Kembangkan Produk Lokal Go Global

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yuk Kenali Sistem Swiss Manager Dalam Catur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berita
  • Tentang Kanal24
  • Galeri
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
Copyright Kanal24.com 2023

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan

Copyright Kanal24.com 2023