Kanal24
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Login
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
No Result
View All Result
Kanal24
No Result
View All Result

Disertasi FH UB Bahas Urgensi Kepastian Hukum Isbat Nikah

Einid Shandy by Einid Shandy
July 6, 2025
in Pendidikan
0
Disertasi FH UB Bahas Urgensi Kepastian Hukum Isbat Nikah

Promovendus Dr. Rifqi Kurnia Wazzan, S.H.I., M.H. (Putri/Kanal24)

0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kanal24, Malang – Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB) menggelar ujian terbuka disertasi pada Kamis (03/07/2025), dengan menghadirkan topik penting dalam hukum keluarga di Indonesia. Promovendus Dr. Rifqi Kurnia Wazzan, S.H.I., M.H., menyampaikan disertasinya yang berjudul “Hakikat Isbat Nikah yang Berkepastian Hukum dalam Hukum Perkawinan di Indonesia” sebagai bentuk kontribusi akademik terhadap urgensi reformasi hukum dalam praktik isbat nikah.

Dalam pemaparannya, Rifqi mengungkapkan bahwa saat ini terdapat konflik hukum yang serius dalam pelaksanaan isbat nikah di Indonesia. Konflik tersebut terjadi antara Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang mewajibkan pencatatan perkawinan, dengan Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang membuka ruang bagi isbat nikah untuk pernikahan yang tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA).

Baca juga:
Disertasi FH UB: Paradigma Baru Hakim dalam Harta Bersama

Proses Disertasi FH UB (Putri/Kanal24)

“Sebagian masyarakat kini memilih melakukan isbat nikah bukan sebagai jalan terakhir atas pernikahan tak tercatat, melainkan sebagai alternatif untuk menghindari kewajiban pencatatan di KUA. Hal ini menciptakan pergeseran makna dan fungsi isbat nikah, yang seharusnya menjadi solusi hukum, bukan pilihan awal,” jelas Rifqi.

Lebih jauh, Rifqi menekankan bahwa sejak diberlakukannya UU Perkawinan pada 1974, praktik perkawinan di bawah tangan masih terus berlangsung tanpa kontrol yang memadai. Fakta empiris menunjukkan bahwa setiap tahun terdapat lebih dari 50.000 permohonan isbat nikah yang masuk ke pengadilan agama, dan angka tersebut diyakini hanya mewakili sebagian kecil dari keseluruhan praktik nikah siri di masyarakat.

“Artinya ada jutaan warga negara yang hidup dalam ikatan perkawinan yang tidak tercatat secara hukum, dan mereka tidak mendapatkan perlindungan hukum yang seharusnya. Anak-anak, perempuan, dan pasangan dalam posisi yang rentan,” tambahnya.

Dalam disertasinya, Rifqi mendorong agar dilakukan reformasi hukum yang komprehensif, baik dari sisi legislasi maupun interpretasi yuridis. Ia menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, DPR, Mahkamah Agung, dan Kementerian Agama untuk menyatukan norma hukum yang kini terpecah antara UU Perkawinan dan KHI. Perubahan tersebut diharapkan dapat menghapus dualisme penafsiran, serta menciptakan sistem hukum perkawinan yang satu dan pasti.

“Langkah konkret harus dimulai dari perubahan Kompilasi Hukum Islam oleh Mahkamah Agung, dan revisi undang-undang oleh pemerintah dan DPR. Hanya dengan begitu, kita bisa memastikan bahwa seluruh praktik perkawinan yang terjadi di masyarakat memiliki kekuatan hukum yang jelas dan perlindungan negara yang nyata,” ujarnya menutup pemaparan.

Foto bersama dengan Promovendus Dr. Rifqi Kurnia Wazzan, S.H.I., M.H. (Putri/Kanal24)

Baca juga:
FH UB Angkat Isu Penculikan Anak dalam Perkawinan Campuran

Ujian terbuka ini turut menghadirkan para akademisi dan pakar hukum dari berbagai institusi, dengan promotor utama Prof. Dr. Thohir Luth, MA. Forum ilmiah ini menjadi momentum penting untuk mengangkat kembali urgensi reformasi hukum perkawinan, khususnya dalam konteks isbat nikah, sebagai bagian dari pembangunan hukum nasional yang adil, inklusif, dan berpihak pada kelompok rentan.

Dengan disertasi ini, Rifqi berharap bahwa pemikiran dan gagasannya dapat menjadi dasar ilmiah yang kuat bagi pembaruan hukum di Indonesia, demi mengakhiri praktik perkawinan tanpa pencatatan yang merugikan jutaan rakyat. (nid/dht)

Post Views: 28
Tags: Disertasi FH UBFakultas Hukum UBFh UBHarta BersamaHukumHukum IsbatHukum Isbat NikahIsbat NikahKANAL24kanal24.co.iduniversitas brawijayaUrgensi Kepasstian Hukum Isbat
Previous Post

Bubur Ayam dan Nasi Goreng, Kuliner Indonesia yang Mendunia

Next Post

“Ternyata Bukan Kamu Rumahnya”, Luka yang Menguatkan

Einid Shandy

Einid Shandy

Reporter dan penulis Kanal24

Next Post
“Ternyata Bukan Kamu Rumahnya”, Luka yang Menguatkan

“Ternyata Bukan Kamu Rumahnya”, Luka yang Menguatkan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest

ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

August 4, 2023

Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

August 3, 2023

AYAT-AYAT KREATIFITAS DAN INOVASI PELAYANAN

August 4, 2023
UB dan Perusahaan Happy Asmara Kembangkan Produk Lokal Go Global

UB dan Perusahaan Happy Asmara Kembangkan Produk Lokal Go Global

June 3, 2024
Permainan Interaktif Menjadi Media KKN FP UB Pupuk Minat Baca Anak Desa Kromengan

Permainan Interaktif Menjadi Media KKN FP UB Pupuk Minat Baca Anak Desa Kromengan

39
Dosen UB Kenalkan Teknologi Pembuatan Pakan Ternak dan Pupuk Organik ke Desa Plandirejo

Dosen UB Kenalkan Teknologi Pembuatan Pakan Ternak dan Pupuk Organik ke Desa Plandirejo

5
Layanan RSUB Kini Terintegrasi dengan Mobile JKN BPJS

Layanan RSUB Kini Terintegrasi dengan Mobile JKN BPJS

4

Review Film : Glass Onion: A Knives Out Story

3
Joy Full Holiday Meriahkan 101 OJ Hotel Malang

Hotel Penuh, THE 1O1 Malang Suguhkan Promo Keluarga

July 7, 2025
846 Mahasiswa FTP UB Bina UMKM Melalui Program 3M

846 Mahasiswa FTP UB Bina UMKM Melalui Program 3M

July 7, 2025
Disertasi FH UB Soroti Penyalahgunaan Keadaan di Pinjol

Disertasi FH UB Soroti Penyalahgunaan Keadaan di Pinjol

July 7, 2025
Solidaritas BRICS Menguat, Indonesia Tegaskan Sikap Internasional

Solidaritas BRICS Menguat, Indonesia Tegaskan Sikap Internasional

July 7, 2025

Popular Stories

  • ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AYAT-AYAT KREATIFITAS DAN INOVASI PELAYANAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • UB dan Perusahaan Happy Asmara Kembangkan Produk Lokal Go Global

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yuk Kenali Sistem Swiss Manager Dalam Catur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berita
  • Tentang Kanal24
  • Galeri
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
Copyright Kanal24.com 2023

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan

Copyright Kanal24.com 2023