KANAL24, Malang – literasi menegnai Pajak Penghasilan terutama yang berkaitan dengan Tarif Pemotongan Pajak menjadi hal yang awam bagi sebagian masyarakat. Hal ini menjadi alasan kuat bagi Dinda Amelia Kusumastuti SE., MSA., dan Kusairi SE., ME. Untuk melakukan pengabdian kepada masyarakat kepada pegawai institusi keuangan non perbankan dengan memberikan pelatihan TER pada bulan Juli hingga Agustus 2024. Pelatihan Tarif Efektif Rata-Rata (TER) bertujuan untuk memberikan pemahaman dan keterampilan kepada pegawai institusi keuangan non perbankan terkait dengan penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan wajib pajak orang pribadi.
Pelatihan ini didesain untuk mengakomodasi kebutuhan para pegawai institusi keuangan non perbankan dalam memahami dan mengimplementasikan aturan pajak terbaru terkait pemotongan PPh 21. Materi pelatihan mencakup pemahaman dasar tentang PPh 21, klasifikasi penghasilan yang dikenai PPh 21, perhitungan tarif efektif rata-rata (TER), serta prosedur pemotongan dan pelaporan pajak.
“Pegawai keuangan non perbankan menjadi sasaran kami karena mereka membutuhkan informasi dan pemahaman menegnai hal ini,” kata Dinda dalam penjelasan tertulisnya.
Pelatihan ini diikuti oleh pegawai dari Kantor KJA Mas dan klien dari kantor tersebut berlangsung dengan lancar karena Dinda memberikan materi dengan runtut beserta dengan penjelasan dan contoh kasusnya.
Dengan demikian, pelatihan TER pada pegawai institusi keuangan non perbankan merupakan langkah penting dalam meningkatkan pemahaman dan keterampilan mereka dalam mengelola pajak penghasilan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.
Hal ini diharapkan dapat berkontribusi pada peningkatan kepatuhan perpajakan dan efisiensi pengelolaan pajak di sektor institusi keuangan non perbankan.
“Tentu kami berharap kegiatan pengabdian ini mampu memberikan edukasi dan pemahaman kepada mereka sehingga mampu mengimplementasikannya dalam kegiatan di kantor masing-masing,” pungkas Dinda. (sdk)