Kanal24, Malang – Usulan kontroversial datang dari anggota Komisi I DPR RI, Oleh Soleh, yang menginginkan adanya pelarangan terhadap kepemilikan akun ganda atau second account di media sosial. Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum bersama perwakilan Google, YouTube, Meta, dan TikTok di Indonesia pada Selasa (15/7/2025), Oleh menekankan bahwa keberadaan akun ganda berpotensi besar untuk disalahgunakan dan merugikan masyarakat secara luas.
Menurut Oleh, tidak adanya regulasi yang membatasi jumlah akun yang dimiliki seseorang membuka celah bagi penyalahgunaan, terutama dalam konteks penyebaran informasi yang menyesatkan. “Akun ganda ini sangat-sangat merusak. Pada akhirnya disalahgunakan, bukan mendatangkan manfaat bagi masyarakat atau pemakai yang asli,” ujarnya tegas.
Baca juga:
Presiden Iran: Perang 12 Hari Usai, Iran-Israel Klaim Menang

Ia juga menyoroti fenomena buzzer yang kerap bersembunyi di balik identitas palsu untuk mempengaruhi opini publik tanpa dasar keilmuan atau keahlian yang memadai. “Buzzer ini, orang yang tidak qualified bisa jadi terkenal, bahkan mengalahkan orang yang memang punya kapabilitas,” tambahnya.
Dalam forum tersebut, politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini meminta agar seluruh platform media sosial yang beroperasi di Indonesia mulai menetapkan kebijakan yang mewajibkan setiap pengguna hanya memiliki satu akun asli. Menurutnya, langkah ini penting untuk dimasukkan sebagai bagian dari Rancangan Undang-Undang Penyiaran yang saat ini tengah digodok di parlemen.
“Ini dalam rangka memfilter akun ganda. Rekomendasi saya, pimpinan, mohon dicatat oleh sekretariat agar dalam rancangan undang-undang dimasukkan bahwa platform digital tidak boleh membuat akun ganda,” tutur Oleh.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa larangan ini tidak hanya berlaku bagi individu, melainkan juga terhadap institusi seperti perusahaan maupun lembaga. Ia menilai, pemberian izin kepada pihak-pihak tertentu untuk memiliki akun lebih dari satu hanya akan memperbesar potensi munculnya konten ilegal atau bernarasi negatif.
Baca juga:
Ijazah Jokowi dan Erosi Kepercayaan Publik
“Hanya satu akun asli saja, tidak boleh satu orang memiliki akun ganda. Baik itu untuk perusahaan, lembaga, maupun personal. Karena hanya itulah satu-satunya cara yang bisa meng-handle berbagai konten ilegal,” pungkasnya.
Usulan tersebut memantik diskusi luas di ruang publik, mengingat saat ini banyak orang yang memiliki akun media sosial lebih dari satu untuk kepentingan berbeda – seperti urusan pribadi, pekerjaan, bisnis, hingga hobi. Belum ada tanggapan resmi dari pihak platform digital terkait usulan tersebut. Namun, wacana ini diprediksi akan menuai polemik, terutama menyangkut hak privasi, kebebasan berekspresi, dan teknis implementasinya secara global. (nid)