Kanal24, Malang – Zakat perdagangan menjadi salah satu instrumen penting dalam mendorong usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) agar lebih berdaya saing sekaligus berlandaskan nilai-nilai syariah. Dengan meningkatnya jumlah pelaku UMKM di Indonesia, edukasi tentang zakat perdagangan menjadi langkah strategis untuk menciptakan ekosistem bisnis yang tidak hanya berorientasi profit, tetapi juga memberdayakan masyarakat.
Dalam rangka mendukung hal tersebut, Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Brawijaya (UB) menggelar pelatihan bertajuk “Zakat Perdagangan untuk UMKM” pada Kamis (5/12/2024). Acara ini bertujuan meningkatkan kesadaran dan pemahaman para pelaku UMKM tentang pentingnya zakat dalam menjalankan usaha yang berprinsip syariah.
Menguatkan Peran UMKM melalui Edukasi Zakat
Ketua Departemen Ilmu Ekonomi FEB UB, Ferry Prasetyia, dalam sambutannya menegaskan bahwa pelatihan ini merupakan bagian dari pengabdian masyarakat sebagai implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi.
“Melalui kegiatan ini, kami berharap bisa memberikan kontribusi nyata untuk meningkatkan kualitas UMKM, baik dari sisi manajerial maupun spiritual. Kami ingin mengajak pelaku UMKM untuk melihat zakat sebagai bentuk kepedulian sosial yang juga mendukung keberlanjutan usaha mereka,” ujarnya.
Ketua tim pengabdian masyarakat, Marlina Ekawaty, menambahkan bahwa program ini juga merupakan hasil kolaborasi strategis antara Universitas Brawijaya dan Universiti Kebangsaan Malaysia.
“Kami senang melihat antusiasme peserta yang cukup tinggi. Sebanyak 32 peserta hadir, mayoritas dari sektor makanan dan minuman, serta beberapa dari sektor fashion,” jelas Marlina.
Sinergi Ibadah dan Bisnis
Sesi pertama diisi oleh Prof. Madya Dr. Muhammad Hakimi Mohd Shafiai dari Universiti Kebangsaan Malaysia, yang membahas pentingnya zakat dalam pengelolaan UMKM.
“Zakat bukan hanya kewajiban agama, tetapi juga mekanisme sosial yang mendukung pemberdayaan masyarakat. Melalui zakat, pelaku UMKM dapat bertransformasi menjadi sociopreneur yang tidak hanya fokus pada keuntungan, tetapi juga memberikan manfaat sosial,” jelas Prof. Muhammad Hakimi.
Ia juga memperkenalkan konsep alur transformasi zakat menjadi modal usaha, mencakup distribusi, pendampingan, dan pengembangan sosial. Sebagai tambahan, ia memaparkan peluang memanfaatkan crowdfunding berbasis wakaf sebagai solusi inovatif di era digital untuk mendukung keberlanjutan usaha berbasis syariah.
Pada sesi kedua, Ustaz Dr. Jalaluddin, M.A., dosen UIN Malang, membawakan materi Fiqih Zakat Perdagangan. Ia menjelaskan mekanisme penghitungan zakat perdagangan secara praktis.
“Zakat perdagangan dikenakan kepada pedagang yang memiliki barang dagangan dengan tujuan mencari laba. Kendaraan operasional dan alat produksi tidak termasuk dalam perhitungan zakat,” terang Ustaz Jalaluddin.
Selain itu, ia menekankan bahwa zakat membersihkan harta, meningkatkan keberkahan, dan menjadi indikator tanggung jawab sosial seorang Muslim. Sesi ini juga dilengkapi diskusi interaktif terkait zakat untuk barang dagangan yang tidak laku dan zakat untuk aset seperti emas di pegadaian.
Sesi terakhir dipandu oleh Rahmat Khoirul Huda, S.T., Direktur Lembaga Amil Zakat (LAZ) YASA Malang, yang memberikan panduan praktis menghitung zakat dan implementasinya dalam bisnis. Ia juga membahas pentingnya menjaga kelayakan harta melalui zakat dan infak sebagai wujud ibadah.
“Zakat tidak hanya tentang kewajiban, tetapi juga menjadi cara untuk memperkuat solidaritas dan keberlanjutan ekonomi. Dengan menghitung zakat secara tepat, pelaku UMKM dapat merencanakan usaha yang lebih baik dan beretika,” ujar Rahmat.
Meningkatkan Kapasitas dan Keberlanjutan UMKM
Pelatihan ini diakhiri dengan sesi tanya jawab, di mana para peserta aktif mengajukan pertanyaan seputar penerapan zakat, perbedaannya dengan sedekah, hingga cara menghitung zakat perdagangan untuk aset tertentu.
Acara ditutup dengan doa bersama serta harapan agar pelatihan ini menjadi awal bagi UMKM untuk membangun ekosistem usaha yang inklusif, berdaya saing, dan berlandaskan nilai-nilai syariah. Peserta juga mendapatkan kesempatan berkonsultasi langsung dengan para narasumber mengenai tantangan yang mereka hadapi dalam menjalankan usaha.
Melalui pelatihan ini, FEB UB menunjukkan komitmennya dalam mendukung pemberdayaan masyarakat melalui pendekatan integratif. Dengan adanya edukasi zakat perdagangan, diharapkan pelaku UMKM tidak hanya mampu meningkatkan kualitas usaha, tetapi juga menjadi bagian dari rantai kebaikan yang berkontribusi pada keberlanjutan ekonomi masyarakat.
“Pelatihan ini adalah bentuk nyata kepedulian kami terhadap pengembangan UMKM di Kota Malang. Kami berharap para pelaku usaha dapat menjalankan bisnis yang tidak hanya menguntungkan, tetapi juga memberdayakan masyarakat secara luas,” pungkas Ferry Prasetyia.(din)