KANAL24, Jakarta – Dalam rangka melaksanakan Program Dosen Berkarya, dalam bentuk kegiatan dosen di luar kampus guna meningkatkan kerjasama Perguruan Tinggi dengan mitra eksternal, Tim dosen dari kompartemen Hukum Internasional, Program Studi Sarjana Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FHUB) telah melakukan kajian hukum internasional. Adapun tema dari kajian hukum tersebut adalah “Penanggulangan Pencemaran Laut akibat Sampah Plastik Berdasarkan Hukum Internasional.”
Salah satu kegiatan kajian tersebut, pada tanggal 16 November 2022, Tim Kajian Hukum Internasional FHUB menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) di Kantor Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (BAKAMLA RI) di Jakarta. Hadir dalam FGD tersebut ketua Tim Kajian, Dhiana Puspitawati, SH, L.LM, Ph.D beserta tim dosen lainnya, Dr Adi Kusumaningrum, SH, MH, Rika Kurniaty, SH, MA, Ph.D, Yasniar Rachmawati, SH, MH, Prischa Listiningrum, SH, L.LM serta 2 mahasiswa FHUB, Ida Bagus Ayodya Maheswara dan Rangga Vandy Wardana. Sedangkan dari BAKAMLA hadir Kepala Kantor Pusat Informasi Marabahaya Laut, Kolonel Bakamla Asep Budiman, Kepala Subdirektorat Dukungan Operasi Udara Maritim, Kolonel Bakamla Krisworo Ramawijaya, Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Madya, Kolonel Bakamla Suhardi Sitepu, SH, MH, Analisis Kebijakan Ahli Madya Direktorat Hukum, Kolonel Bakamla Hudiansyah Is Nursal, SH, M.I.L.I.R, Analisis Kebijakan Ahli Muda Direktorat Hukum, Mayor Bakamla Novi Sandra Mayangsari, SH, MH, Analisis Hukum Direktorat Hukum, Lettu Bakamla Pradhiptya Khrisna, SH dan Analisis Hukum Direktorat Hukum, Lettu Bakamla Cendra Duta Patria, SH
Dalam FGD tersebut diidentifikasi ketentuan-ketentuan internasional dan nasional berkaitan dengan pencemaran di laut, khususnya akibat sampah plastik. Harmonisasi antara hukum internasional dan nasional juga dibahas. kendala-kendala yang dihadapi BAKAMLA RI dalam penegakan hukum di laut berkaitan dengan penanggulangan pencemaran laut akibat sampah plastik juga didiskusikan untuk dirumuskan solusinya ke dapan.
Sebagaimana diketahui, Indonesia merupakan negara penyumbang Sampah plastik dilaut yang terbesar kedua setelah negara China. Dengan telah tersedianya instrument hukum internasional dan nasional dalam penanggulangan pencemaran di laut, seharusnya angka pencemaran di laut bisa diturunkan melalui penegakan hukum yang memadai. Sayangnya penegakan hukum dalam penanggulangan pencemaran di laut belum memadai. Dalam FGD ini, Tim Kajian menemukan bahwa permasalahan utama dalam penegakan hukum di laut berkenaan dengan pencemaran lingkungan di laut adalah tidak terintagrasinya informasi tentang pelanggaran pencemaran di laut. Koordinasi dan minimnya biaya dalam mendukung proses penegakan di laut juga berkontribusi dalam lemahnya penegakan hukum di laut khususnya mengenai pencemaran akibat sampah plastik.
“ Untuk penegakan hukum terkait sampah plastik yang ada dilaut, jujur kami masih mengupayakan ini, dikarenakan kami belum bisa mengenakan sanksi kepada pelaku, karena kami sendiri tidak tahu dan sulit diketahui bahwa pelaku yang membuang sampah dilaut merupakan warga Negara Indonesia atau bukan. Jadi kami masih mengupayakan bagaimana cara menegakkan hukum kepada pelaku pencemaran sampah plastik dilaut,” kata Hudiansyah dalam FGD di Bakamla RI, Jakarta.
Selanjutnya, Hudiansyah juga memaparkan bahwa berbeda dengan tumpahan minyak dan bahan pencemar lainnya, sampah plastik sangat sulit ditelusuri siapa sebenarnya pelaku yang membuang plastik, apakah warga negara Indonesia sendiri ataupun warga negara Asing? Sampah tersebut berasal dari Indonesia atau berasal dari luar Indonesia?
Dengan demikian diperlukan langkah lebih lanjut untuk mengintegrasikan informasi dalam mendukung pelaksanaan penegakan hukum di laut.(sdk)