KANAL24, Malang – Fakultas Vokasi Universitas Brawijaya memperkuat penerapan wilayah bebas korupsi dengan mempertegas kebijakan anti gratifikasi. Sosialisasi kebijakan anti gratifikasi dilakukan pada hari Rabu tanggal 27 September 2023 oleh Ketua Unit Pengendali Gratifikasi Universitas Brawijaya Shanti Riskawati, S.H., M.Kn yang dihadiri oleh pimpinan fakultas vokasi dan jajaran staf tenaga kependidikan di Gedung Laboratotium Terpadu Fakultas Vokasi Dieng. Pada acara tersebut dilakukan pembacaan janji/maklumat pelayanan oleh Dekan dan para wakil dekan Fakultas Vokasi dan dilakukan penandatanganan dokumen Maklumat Pelayanan oleh Dekan dan Wakil Dekan yang kemudian akan dipasang di depan ruang layanan Fakultas Vokasi.
Dalam sambutannya Shanti menyitir Peraturan Rektor Nomor 31 Tahun 2020 tentang Pengendalian Gratifikasi, menegaskan bahwa Gratifikasi adalah Akar Korupsi, Suap yang Tertunda dan Konflik Kepentingan. Gratifikasi berpotensi terjadi pada semua jenjang jabatan sampai staf sesuai dengan kadar wewenang masing-masing.
Di awal materinya, narasumber menjelaskan tentang definisi Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas yang meliputi: uang, barang, rabat (termasuk diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan Cuma-Cuma, dan fasilitas lainnya. Semua pemberian ini dilakukan berbagai kondisi baik itu pada saat memiliki hubungan kerja langsung maupun tidak langsung. Hubungan kerja tidak langsung yaitu kepentingan tertentu yang akan terjadi di masa mendatang antara penerima dan pemberi gratifikasi.
Kebijakan pengendalian gratifikasi ini sudah diatur secara lengkap di dalam Peraturan Rektor Nomor 31 Tahun 2020 tentang Pengendalian Gratifikasi. Narasumber mengungkapkan poin-poin penting pertor ini yaitu: 1) pengertian dan kriteria gratifikasi; 2) subyek penerima gratifikasi; 3) prinsip dasar gratifikasi; 4) karakteristik dan kebijakan gratifikasi yang perlu dilaporkan dan tidak perlu dilaporkan; 5) perlindungan, penghargaan dan sanksi bagi penerima gratifikasi; dan 6) mekanisme pelaporan gratifikasi. Terhadap pelaporan gratifikasi yang dilaporkan ada 2 kebijakan, untuk gratifikasi wajib dilaporkan berupa barang tidak tahan lama seperti makanan, maka fakultas bekerjasama dengan lembaga sosial untuk segera disalurkan dan berupa barang tahan lama, maka disediakan lemari gratifikasi di fakultas masing-masing.

Narasumber mengajak kepada seluruh civitas akademika Fakultas Vokasi untuk bermental melayani dan berakhlak. Ditegaskan bahwa gaji dan tambahan penghasilan dari Universitas Brawijaya sudah sangat cukup bagi seluruh pegawai untuk dapat hidup layak. Melayani dengan ikhlas kepada civitas akademika akan memberikan keberkahan pada kita semua.
Pada sesi tanya jawab disambut meriah dari para hadirin. Penjelasan narasumber terkait dengan kebijakan anti gratifikasi memantik berbagai pertanyaan hadirin yang selama ini memandang gratifikasi hanya pada barang dan besaran tertentu. Bahkan, ada sebuah pertanyaan bahwa gratifikasi ini akan menyebabkan pola hubungan sosial akan berubah. Karena apa yang dianggap gratifikasi selama ini lebih pada hubungan keeratan sosial antar penerima dan pemberi. Namun demikian, hadirin sepakat bahwa gratifikasi harus distop agar hidup lebih nyaman, independen dan berkah.
Dekan Fakultas Vokasi, M. Kholid Mawardi, S.Sos., MAB., Ph.D, mengamini apa yang disampaikan narasumber dan mengajak seluruh civitas akademika untuk menolak gratifikasi dan jika menerima untuk patuh pada peraturan rektor dengan melaporkan hasil gratifikasi melalui kanal yang sudah disediakan. Dekan juga menegaskan kembali bahwa gaji dan tambahan penghasilan dari Universitas Brawijaya saat ini benar-benar sudah sangat cukup bagi seluruh pegawai untuk dapat hidup layak tanpa menerima gratifikasi. Dekan juga meminta Tim Pengendali Gratifikasi Fakultas Vokasi, Susenohaji, untuk segera menerapkan meneruskan kebijakan anti gratifikasi ini dan menyiapkan akses sistem pelaporan penerimaan gratifikasi oleh pejabat dan pegawai fakultas. (sdk)