KANAL24, Gresik – Industri Rumah tangga pangan merupakan tempat memproduksi pangan yang hasilnya diedarkan ke masyarakat baik itu pangan siap saji ataupun pangan yang dikemas. Untuk itu makanan atau minuman yang dihasilkan haruslah sehat, bergizi, bermutu dan aman bagi tubuh sehingga tidak menimbulkan keracunan bagi yang memakannya.
Berdasarkan Peraturan Badan POM RI No. 22 tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga, bahwa Pemilik atau Penanggungjawab Industri Rumah Tangga Pangan harus mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan, dinyatakan lulus dan bersertifikat.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, wajib dilakukan Penyuluhan Keamanan Pangan bagi Pemilik atau Penanggungjawab Industri Rumah Tangga Pangan. Dinas Kesehatan Kabupaten Gresik bekerjasama dengan Fakultas Perikanan Universitas Brawijaya, melaksanakan Penyuluhan Keamanan Pangan ini sebagai bentuk pengabdian masyarakat dan kepedulian akan pentingnya Higiene Sanitasi pengolahan makanan untuk menjamin mutu pangan pada 22 Oktober 2021.
FPIK UB dampingi pelaku usaha Gresik hingga mendapatkan PIRT (sidik kanal24)
“Kami dari FPIK UB yang sedang melakukan pendampingan usaha rumah tangga di Pangkahkulon menggandeng Dinkes untuk bersama melakukan sosialisasi keamanan pangan,” kata Ketua Tim Pengmas FPIK M. Arif Zainul Fuad.
Menurutnya dalam kegiatan tersebut terdapat delapan materi yang diberikan kepada peserta yaitu Keamanan Pangan/Penyakit Pangan, Label dan Periklanan, Cara Produksi Pangan Yang Baik, Peraturan Perundang –undangan tentang Pangan, Penggunaan Bahan Tambahan Pangan, Sanitation Standart Operating Procedure (SSOP), OSS RBA untuk UMKM,Tata Cara Pengurusan PIRT
PLT kepala Dinkes Gresik , dr Mukhibatul Khusnah, MM menyampaikan jika penyuluhan ini merupakan kegiatan untuk menginformasikan dan menunjukkan proses-proses apa saja yang harus dipenuhi oleh pelaku UKM untuk dapat memiliki standar mutu pangan yang baik.
“Kami dari Dinkes berharap dengan kegiatan bersama FPIK UB ini hasil produksi makanan minuman yang diedarkan di masyarakat memenuhi ketentuan keamanan pangan, sehat, bergizi, dan bermutu, sehingga tidak menimbulkan gangguan kesehatan bagi konsumen,” ujar Khusnah.
Sedangkan Perwakilan dari FPIK UB Feni Iranawati sebagai Sekretaris Jurusan PSPK-FPIK sekaligus anggota tim menyatakan jika dengan pelatihan ini nantinya UKM akan didampingi dalam pengurusan ijin edar sehingga mendapatkan sertifikat PIRT.
“Tim dari FPIK UB tidak berhenti sampai pada penyuluhan ini namun juga kami akan bergerak hingga pengurusan ijin edar sampai mendpat sertifikat PIRT,” kata Feni.
Dalam kesempatan yang sama ketua tim pelaksana kegiatan pengabdian masyarakat ini, yaitu M. Arif Zainul Fuad, M.Sc. dari FPIK-UB; kegiatan penyuluhan ini merupakan salah satu bagian dari Program Pengembangan Desa Mitra yang telah berjalan selama 3 tahun dari tahun 2019-2021 yang didanai oleh Kementerian Riset dan Teknologi/ Badan Riset Inovasi Nasional. Tim kegiatan pengabdian ini terdiri atas 3 dosen FPIK UB, yaitu M. Arif Zainul Fuad, M.Sc. sebagai ketua, serta Feni Iranawati, Ph.D serta Dr. Hartati Kartikaningsih sebagai Anggota.(sdk)