Kanal24, Malang – Dalam rangka memperingati Hari Antikorupsi Internasional 2024, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia menyelenggarakan diskusi publik bertajuk #JournalismTalk: Korupsi dan Kejahatan Siber – Membedah Skema Penipuan dan Judi Online. Acara ini berlangsung pada Jumat (13/12/2024) di Rumah Jurnalisme AJI Indonesia.
Diskusi menghadirkan narasumber dari berbagai latar belakang, termasuk Judha Nugraha, Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia, Kementerian Luar Negeri, dan sejumlah pakar lainnya.
Dalam sambutannya, Judha Nugraha menyoroti pentingnya kerja sama antara AJI, Jurnalis Against Corruption (JAC), dan berbagai pemangku kepentingan untuk memperkuat pemberitaan seputar kejahatan siber. “Diskusi ini diharapkan mampu membantu rekan-rekan jurnalis mendapatkan informasi yang selama ini sulit diakses, termasuk skema judi online dan penipuan siber lainnya,” ujarnya.
Linda Trianita, Koordinator JAC Indonesia, juga menyampaikan apresiasi terhadap kolaborasi ini. “JAC adalah organisasi jurnalis Asia Tenggara yang fokus pada isu antikorupsi. Kami siap memberikan pelatihan dan mendukung upaya pemberitaan yang lebih mendalam terkait isu-isu penting ini,” kata Linda.
Judha Nugraha mengungkap fenomena baru terkait normalisasi kejahatan siber. “Judi online dan penipuan siber kini kerap dijadikan mata pencaharian oleh sebagian Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri. Mereka secara sadar bekerja di sektor ini karena tergiur gaji tinggi,” jelasnya.
Salah satu kasus yang diangkat adalah sekelompok WNI yang bekerja di Johannesburg, Afrika Selatan, sebagai operator love scam. Meskipun sebelumnya sudah dipulangkan dari Laos, mereka kembali terjerat ke dalam aktivitas serupa.
Di sisi lain, kasus individu di Jepang menunjukkan dampak buruk judi online terhadap kehidupan seseorang. Seorang WNI melakukan perampokan karena terlilit utang akibat kecanduan judi daring. “Kasus ini mencerminkan bahwa masalah judi online tidak hanya ada di Indonesia, tetapi juga berdampak pada diaspora kita,” lanjut Judha.
Diskusi ini juga membahas tantangan besar dalam mengungkap alur keuangan kejahatan siber yang melibatkan banyak perusahaan di Asia Tenggara, termasuk Kamboja, Myanmar, dan Laos. Lokasi seperti “Miawadi” di Myanmar kini menjadi pusat operasi perusahaan judi online dan penipuan daring, yang kerap menyiksa pekerja mereka.
“Di balik operasional ratusan perusahaan ini, ada praktik penyiksaan, gaji tak dibayar, dan eksploitasi lainnya. Namun, ada pula pekerja yang secara sadar terlibat tanpa memenuhi unsur penipuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO),” ungkap Judha.
Diskusi diakhiri dengan harapan agar kolaborasi antara AJI, JAC, dan lembaga lainnya dapat terus berkembang. Selain itu, diharapkan pemberitaan mengenai korupsi dan kejahatan siber menjadi lebih mendalam dan informatif.
AJI Indonesia dan JAC berkomitmen untuk menyelenggarakan lebih banyak diskusi dan pelatihan guna memperkuat peran jurnalis dalam memerangi korupsi dan kejahatan siber yang kian kompleks. Diskusi ini menjadi langkah awal menuju pemberitaan yang lebih tajam dan berdaya guna bagi masyarakat. (nid)