Kanal24
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Login
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
No Result
View All Result
Kanal24
No Result
View All Result

Halal Institute : KMA 982 Arahnya Giring Ke Monopoli MUI

Adam Kukuh Kurniawan by Adam Kukuh Kurniawan
August 4, 2023
in Politik
0
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 KANAL24, Malang – Keputusan Menteri Agama Nomor 982 Tahun 2019 tentang Layanan Sertifikasi Halal yang dikeluarkan tanggal 12 November 2019 memuat kebijakan diskresi yang mengukuhkan kerjasama BPJPH, MUI dan LPPOM MUI dalam penyelenggaraan Jaminan Produk Halal. 

Diskresi ini diberlakukan karena sejak pemberlakuan UU JPH tanggal 17 Oktober 2019 hingga saat ini belum ada peraturan menteri keuangan tentang tarif sertifikasi halal, padahal peraturan tarif menjadi salah satu dasar pijakan layanan sertifikasi halal oleh BPJPH. Kekhawatiran kondisi ini akan mengganggu layanan sertifikasi halal menyebabkan lahirnya KMA 982 ini.   

KMA 982 ini mengundang polemik berbagai kalangan, utamanya Halal Center dan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), juga pelaku usaha. LPH-LPH yang rata-rata berasal dari perguruan tinggi negeri dan ormas Islam menilai KMA ini mencederai undang-undang dan peraturan di bawahnya karena mengembalikan monopoli LPPOM MUI. Sedangkan pelaku usaha menilai KMA 982 ini menyebabkan layanan sertifikasi halal menjadi semakin rumit.   

Dihubungi melalui telepon, Sabtu (7/12/2019) Ketua Harian Halal Institute, H. SJ. Arifin menyatakan KMA ini memiliki banyak cacat dan terindikasi ada penumpang gelap di dalamnya. 

“Ini kan persoalan awalnya adalah soal tarif menkeu yang belum keluar, kok tiba-tiba ada penetapan LPPOM MUI sebagai satu-satunya lembaga pemeriksa halal. Masalah tarif kok melompat jadi soal kewenangan. Ini ada apa sebenarnya?”

Ditanya mengenai sumber kecacatan KMA 982, Arifin menjelaskan: “Lihat saja konsideran menimbang huruf b, darimana menteri menyatakan kerjasama BPJPH dengan LPPOM MUI sesuai ketentuan peraturan perundangan. Peraturan yang mana? Kemudian lihat juga putusan diktum kedua huruf c, memberi kewenangan LPPOM MUI, itu dasarnya apa?” 

“Itu kan mematikan LPH-LPH yang sudah didirikan PTN, NU, Muhammadiyah dll. Katanya terbuka, kok malah monopoli lagi. Tidak bisa dong kebijakan diskresi tapi melanggar banyak peraturan,” sambungnya.

Menjawab pertanyaan bahwa hingga saat ini baru LPPOM MUI yang sah sebagai LPH, Arifin menjelaskan bahwa persoalan ini harus dikembalikan ke masalah utamanya. Salah satu penyebabnya adalah karena calon auditor halal LPH-LPH belum disertifikasi oleh MUI.

“Kan itu calon-calon auditor sudah lama lulus diklat, kenapa tidak segera disertifikasi oleh MUI. Berarti MUI nya dong yang belum siap melaksanakan sertifikasi. Ini kan seperti bottle neck, salurannya hanya satu, MUI. Makanya tersumbat. Jadi calon auditor halal yang telah lulus diklat terbengkalai. Kemudian LPH nya menjadi tidak  terakreditasi. Kok saya melihat semuanya berhubungan ya. Mudah-mudahan ini tidak disengaja”.

Mengenai Persoalan tarif, yakni belum adanya peraturan tentang tarif layanan sertifikasi halal dari menteri keuangan, Arifin menjelaskan bahwa seharusnya dapat diatasi dengan pengusulan kepada menteri keuangan agar kewenangan penetapan tarif layanan sertifikasi halal dapat didelegasikan kepada menteri agama atau kepala BPJPH sebagai BLU, sesuai dengan Pasal 9 ayat (9) dan (10) PP Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas PP Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum dan Pasal 9 dan 10 Permenkeu Nomor 100/PMK.05/2016 tentang Pedoman Umum Penyusunan Tarif Layanan Badan Layanan Umum. 

“Ini kan sebenarnya persoalan mudah, kenapa jadi berbelit ya. BPJPH sebagai BLU bisa kok menerbitkan tarif sementara. Ini kan malah lari kemana-mana yang ujungnya adalah monopoli lagi. Semoga kementerian agama evaluasi semuanya, tidak mudah ditunggangi kepentingan-kepentingan aktor non-negara” sambungnya.

“Semua pihak harap mengingat, UU JPH ini semangatnya kan membuktikan negara hadir untuk membebaskan dan menjaga rakyat, khususnya umat Islam Indonesia. Kok ada peraturan yang malah menjauhkan rakyat dari negaranya karena diambil alih oleh aktor non-negara. Ini juga bertolak belakang dengan misi yang diberikan presiden pada tiap kementerian yakni untuk memudahkan, memurahkan, dan mencipta lapangan kerja baru. Jangan ada yang terindikasi merusak rencana presiden untuk menyejahterakan rakyat dan umat Islam” pungkasnya. (sdk)

Post Views: 199
Previous Post

Pemerintah dan Operator Sepakat Harga Tiket Pesawat Turun 30%

Next Post

PDIP Incar 13 Kemenangan Pilkada

Adam Kukuh Kurniawan

Adam Kukuh Kurniawan

Next Post

PDIP Incar 13 Kemenangan Pilkada

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest

ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

August 4, 2023

Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

August 3, 2023

AYAT-AYAT KREATIFITAS DAN INOVASI PELAYANAN

August 4, 2023
UB dan Perusahaan Happy Asmara Kembangkan Produk Lokal Go Global

UB dan Perusahaan Happy Asmara Kembangkan Produk Lokal Go Global

June 3, 2024
Permainan Interaktif Menjadi Media KKN FP UB Pupuk Minat Baca Anak Desa Kromengan

Permainan Interaktif Menjadi Media KKN FP UB Pupuk Minat Baca Anak Desa Kromengan

39
Dosen UB Kenalkan Teknologi Pembuatan Pakan Ternak dan Pupuk Organik ke Desa Plandirejo

Dosen UB Kenalkan Teknologi Pembuatan Pakan Ternak dan Pupuk Organik ke Desa Plandirejo

5
Layanan RSUB Kini Terintegrasi dengan Mobile JKN BPJS

Layanan RSUB Kini Terintegrasi dengan Mobile JKN BPJS

4

Review Film : Glass Onion: A Knives Out Story

3
Ciri-Ciri dan Waktu untuk Ganti Filter Oli Mobil

Ciri-Ciri dan Waktu untuk Ganti Filter Oli Mobil

June 29, 2025
Enam Pengaturan One UI 7 Samsung yang Perlu Diubah Sekarang!

Enam Pengaturan One UI 7 Samsung yang Perlu Diubah Sekarang!

June 29, 2025
Olahraga Rutin Picu Produksi Melatonin, Bantu Tidur Lebih Nyenyak

Olahraga Rutin Picu Produksi Melatonin, Bantu Tidur Lebih Nyenyak

June 28, 2025
Satu Negara, Dua Pemilu: Mengurai Implikasi Putusan MK 2029

Satu Negara, Dua Pemilu: Mengurai Implikasi Putusan MK 2029

June 28, 2025

Popular Stories

  • ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AYAT-AYAT KREATIFITAS DAN INOVASI PELAYANAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • UB dan Perusahaan Happy Asmara Kembangkan Produk Lokal Go Global

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yuk Kenali Sistem Swiss Manager Dalam Catur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berita
  • Tentang Kanal24
  • Galeri
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
Copyright Kanal24.com 2023

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan

Copyright Kanal24.com 2023