Kanal24
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Login
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
No Result
View All Result
Kanal24
No Result
View All Result

Industri Halal, Gerbang Kebaikan Produk Halal

Irfan Maulana by Irfan Maulana
March 23, 2024
in Ramadhan
0

Ustadz Prof. Dr. Sucipto, Stp., MP., IPU, Ketua Halal Qualified Industry Development Universitas Brawijaya dalam kajian KURMA (Dok. Youtube Kanal24)

12
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kanal24, Malang – Indonesia sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia, memiliki sistem manajemen halal yang kompleks. Ramadhan menjadi momen pengembangan industri halal, karena sebagai Muslim yang taat mengkonsumsi produk halal itu diharuskan. Maka dari itu industri halal perlu hadir dalam masyarakat. 

Dalam kajian KURMA oleh Masjid Raden Patah Universitas Brawijaya dibahas bahwa mengkonsumsi produk halal menjadi kewajiban karena tuntutan filosofi dalam islam yang membolehkan kita mengkonsumsi segala hal yang bersifat halalan toyyiban. 

Dalam kajian tersebut, Ustadz Prof. Dr. Sucipto, Stp., MP., IPU, Ketua Halal Qualified Industry Development Universitas Brawijaya menjelaskan bahwa konsep pangan halalan toyyiban merupakan bagian dari kesempurnaan ajaran islam yang bersumber dari Al-Qur’an dan Sunnah.

Seperti yang tercantum dalam Al-Qur;an Surat An-Nahl Ayat 114

فَكُلُوْا مِمَّا رَزَقَكُمُ اللّٰهُ حَلٰلًا طَيِّبًاۖ وَّاشْكُرُوْا نِعْمَتَ اللّٰهِ اِنْ كُنْتُمْ اِيَّاهُ تَعْبُدُوْنَ 

Artinya: Makanlah sebagian apa yang telah Allah anugerahkan kepadamu sebagai (rezeki) yang halal lagi baik dan syukurilah nikmat Allah jika kamu hanya menyembah kepada-Nya.

Dilansir dari laman quran.nu.or.id dijelaskan bahwa dalam ayat ini Allah memerintahkan kaum Muslimin untuk memakan makanan yang halal dan baik dari rezeki yang diberikan Allah SWT kepada mereka. Makanan yang halal adalah makanan dan minuman yang dibenarkan oleh agama untuk dikonsumsi. Sedangkan makanan yang baik adalah makanan dan minuman yang dibenarkan untuk dikonsumsi oleh kesehatan. 

Secara mendasar, Islam dan Nabi Muhammad telah mengajarkan kita untuk melakukan gaya hidup yang baik dan sehat, melalui sejumlah ayat dan hadits. 

“Ramadhan menjadi momen pengembangan industri halal menjadi mudah karena di bulan Ramadhan kita dalam posisi ketaatan dan kita dalam suasana yang lekat dengan keagamaan dan ajaran-ajaran Allah,” ucap Ustadz Sucipto.

Islam mengajarkan 8 konsep yang perlu dijalankan sebuah negara yaitu:

  1. Wajib memelihara keturunan

  2. Memelihara akal

  3. Memelihara kemuliaan

  4. Memelihara jiwa

  5. Memelihara harta

  6. Memelihara agama

  7. Memelihara keamanan

  8. Memelihara keutuhan negara.

Negara berperan dalam menjamin kehalalan produksi, distribusi, dan konsumsi pangan melalui regulasi jaminan halal. Indonesia memiliki beberapa aturan yang meregulasi pelabelan halal. Seperti dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2021 yang membahas tentang penyelenggaraan bidang jaminan produk halal, dan dalam Undang -Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang jaminan produk halal. 

Undang-undang ini mewajibkan semua produk yang beredar di Indonesia, baik yang diproduksi di dalam negeri maupun impor, untuk mendapatkan sertifikasi halal dari Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI).

Untuk menjamin industri halal, indonesia memiliki 3 lembaga tinggi yaitu Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), dan Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia. Seluruh lembaga tersebut memiliki satu sistem yang bernama sistem jaminan produk halal, yang didalamnya memiliki 11 kriteria umum yang lalu dikelompokkan menjadi 5 kerangka prinsip halal yang disebut 5 rukun halal.

  1. Komitmen dan tanggung jawab, mereka siap menerapkan dan menjaga terpenuhinya kriteria halal, seiring dengan waktu dan dinamika regulasi yang ada. 

  2. Bahan, Bahan mencakup bahan baku, bahan tambahan, kemasan, bahan penolong, bahan penolong pencucian, dan media untuk validasi hasil pencucian.

  3. Proses produk halal (PPH), SJPH memberikan peraturan ketat mulai dari pemilihan lokasi, tempat, peralatan, perangkat PPH, dan prosedur PPH.

  4. Produk, persyaratan wajib tersebut meliputi nama dan bentuk produk tidak bertentangan dengan kaidah islam, termasuk dalam penelusuran proses yang bersinggungan dengan produk tidak diperbolehkan bertentangan dengan kaidah agama.

  5. Pemantauan dan evaluasi. SJPH perlu dipastikan terlaksana secara konsisten, bukan sekadar pemenuhan persyaratan sertifikasi. Mekanisme menjaga konsistensi tersebut antara lain audit internal dan kaji ulang manajemen. 

Industri serta kehalalan merupakan bagian penting dari kehidupan konsumen, terlebih lagi bagi masyarakat Indonesia yang mayoritas Muslim. Dengan mematuhi regulasi yang telah titentukan, sertifikasi halal dapat menjadi alat efektif untuk menjaga kebaikan suatu produk serta memberi manfaat ekonomi yang besar bagi negara. (fan)

Post Views: 584
Tags: HalalKajian ramadhanKurmaMasjid Raden Patah UBMRPProf Sucipto
Previous Post

Mahasiswa UB Jadi Delegasi Jawa Timur di SSEAYP Jepang

Next Post

Salah Kaprah di Bulan Ramadhan (Bagian 6 : Shalat Tarawih : Ibadah atau Sedang Sirkuit ?)

Irfan Maulana

Irfan Maulana

Next Post
Salah Kaprah di Bulan Ramadhan (Bagian 6 : Shalat Tarawih : Ibadah atau Sedang Sirkuit ?)

Salah Kaprah di Bulan Ramadhan (Bagian 6 : Shalat Tarawih : Ibadah atau Sedang Sirkuit ?)

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

August 4, 2023
oval layer

5 Gaya Rambut yang Tepat untuk Pipi Chubby agar Tampil Lebih Menarik

August 25, 2024
Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

August 3, 2023
AYAT-AYAT KREATIVITAS DAN INOVASI PELAYANAN

AYAT-AYAT KREATIVITAS DAN INOVASI PELAYANAN

August 4, 2023
Permainan Interaktif Menjadi Media KKN FP UB Pupuk Minat Baca Anak Desa Kromengan

Permainan Interaktif Menjadi Media KKN FP UB Pupuk Minat Baca Anak Desa Kromengan

39
Pemkot Malang Tingkatkan Sinergi dan Soliditas Demi Keamanan Wilayah

Pemkot Malang Tingkatkan Sinergi dan Soliditas Demi Keamanan Wilayah

8
Budayakan Gaya Hidup Sehat, Fapet UB Gelar Latihan Jalan Nordik

Budayakan Gaya Hidup Sehat, Fapet UB Gelar Latihan Jalan Nordik

7
Manfaat Naik Turun Tangga Setiap Hari Bagi Kesehatan

Manfaat Naik Turun Tangga Setiap Hari Bagi Kesehatan

7
BPS: Inflasi Meroket di Wilayah Bencana Sumatra

BPS: Inflasi Meroket di Wilayah Bencana Sumatra

January 6, 2026
Menaker Soroti Tantangan Ketenagakerjaan, Dorong Kampus Perkuat Link and Match Industri

Menaker Soroti Tantangan Ketenagakerjaan, Dorong Kampus Perkuat Link and Match Industri

January 6, 2026
Rektor UB: Kampus Arsitek Peradaban, Bukan Sekadar Pabrik Ijazah

Rektor UB: Kampus Arsitek Peradaban, Bukan Sekadar Pabrik Ijazah

January 5, 2026
Trimurti Restaurant Grand Mercure Malang Mirama Raih Sertifikasi Halal

Trimurti Restaurant Grand Mercure Malang Mirama Raih Sertifikasi Halal

January 5, 2026

Popular Stories

  • ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

    ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Gaya Rambut yang Tepat untuk Pipi Chubby agar Tampil Lebih Menarik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AYAT-AYAT KREATIVITAS DAN INOVASI PELAYANAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tren Rambut Pria 2025: Gaya Modern dan Maskulin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
UB Radio 107.5 FM
107.5 FM
Tap to Play
  • Berita
  • Tentang Kanal24
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
Copyright Kanal24.com 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Berita Terkini‎
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan

Copyright Kanal24.com 2025