Kanal24, Malang – Indonesia sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia, memiliki sistem manajemen halal yang kompleks. Ramadhan menjadi momen pengembangan industri halal, karena sebagai Muslim yang taat mengkonsumsi produk halal itu diharuskan. Maka dari itu industri halal perlu hadir dalam masyarakat.
Dalam kajian KURMA oleh Masjid Raden Patah Universitas Brawijaya dibahas bahwa mengkonsumsi produk halal menjadi kewajiban karena tuntutan filosofi dalam islam yang membolehkan kita mengkonsumsi segala hal yang bersifat halalan toyyiban.
Dalam kajian tersebut, Ustadz Prof. Dr. Sucipto, Stp., MP., IPU, Ketua Halal Qualified Industry Development Universitas Brawijaya menjelaskan bahwa konsep pangan halalan toyyiban merupakan bagian dari kesempurnaan ajaran islam yang bersumber dari Al-Qur’an dan Sunnah.
Seperti yang tercantum dalam Al-Qur;an Surat An-Nahl Ayat 114
فَكُلُوْا مِمَّا رَزَقَكُمُ اللّٰهُ حَلٰلًا طَيِّبًاۖ وَّاشْكُرُوْا نِعْمَتَ اللّٰهِ اِنْ كُنْتُمْ اِيَّاهُ تَعْبُدُوْنَ
Artinya: Makanlah sebagian apa yang telah Allah anugerahkan kepadamu sebagai (rezeki) yang halal lagi baik dan syukurilah nikmat Allah jika kamu hanya menyembah kepada-Nya.
Dilansir dari laman quran.nu.or.id dijelaskan bahwa dalam ayat ini Allah memerintahkan kaum Muslimin untuk memakan makanan yang halal dan baik dari rezeki yang diberikan Allah SWT kepada mereka. Makanan yang halal adalah makanan dan minuman yang dibenarkan oleh agama untuk dikonsumsi. Sedangkan makanan yang baik adalah makanan dan minuman yang dibenarkan untuk dikonsumsi oleh kesehatan.
Secara mendasar, Islam dan Nabi Muhammad telah mengajarkan kita untuk melakukan gaya hidup yang baik dan sehat, melalui sejumlah ayat dan hadits.
“Ramadhan menjadi momen pengembangan industri halal menjadi mudah karena di bulan Ramadhan kita dalam posisi ketaatan dan kita dalam suasana yang lekat dengan keagamaan dan ajaran-ajaran Allah,” ucap Ustadz Sucipto.
Islam mengajarkan 8 konsep yang perlu dijalankan sebuah negara yaitu:
-
Wajib memelihara keturunan
-
Memelihara akal
-
Memelihara kemuliaan
-
Memelihara jiwa
-
Memelihara harta
-
Memelihara agama
-
Memelihara keamanan
-
Memelihara keutuhan negara.
Negara berperan dalam menjamin kehalalan produksi, distribusi, dan konsumsi pangan melalui regulasi jaminan halal. Indonesia memiliki beberapa aturan yang meregulasi pelabelan halal. Seperti dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2021 yang membahas tentang penyelenggaraan bidang jaminan produk halal, dan dalam Undang -Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang jaminan produk halal.
Undang-undang ini mewajibkan semua produk yang beredar di Indonesia, baik yang diproduksi di dalam negeri maupun impor, untuk mendapatkan sertifikasi halal dari Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI).
Untuk menjamin industri halal, indonesia memiliki 3 lembaga tinggi yaitu Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), dan Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia. Seluruh lembaga tersebut memiliki satu sistem yang bernama sistem jaminan produk halal, yang didalamnya memiliki 11 kriteria umum yang lalu dikelompokkan menjadi 5 kerangka prinsip halal yang disebut 5 rukun halal.
-
Komitmen dan tanggung jawab, mereka siap menerapkan dan menjaga terpenuhinya kriteria halal, seiring dengan waktu dan dinamika regulasi yang ada.
-
Bahan, Bahan mencakup bahan baku, bahan tambahan, kemasan, bahan penolong, bahan penolong pencucian, dan media untuk validasi hasil pencucian.
-
Proses produk halal (PPH), SJPH memberikan peraturan ketat mulai dari pemilihan lokasi, tempat, peralatan, perangkat PPH, dan prosedur PPH.
-
Produk, persyaratan wajib tersebut meliputi nama dan bentuk produk tidak bertentangan dengan kaidah islam, termasuk dalam penelusuran proses yang bersinggungan dengan produk tidak diperbolehkan bertentangan dengan kaidah agama.
-
Pemantauan dan evaluasi. SJPH perlu dipastikan terlaksana secara konsisten, bukan sekadar pemenuhan persyaratan sertifikasi. Mekanisme menjaga konsistensi tersebut antara lain audit internal dan kaji ulang manajemen.
Industri serta kehalalan merupakan bagian penting dari kehidupan konsumen, terlebih lagi bagi masyarakat Indonesia yang mayoritas Muslim. Dengan mematuhi regulasi yang telah titentukan, sertifikasi halal dapat menjadi alat efektif untuk menjaga kebaikan suatu produk serta memberi manfaat ekonomi yang besar bagi negara. (fan)