Kanal24
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Login
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
No Result
View All Result
Kanal24
No Result
View All Result

Ini 7 Poin PPKM Mikro yang Berlaku Mulai Hari Ini

Adam Kukuh Kurniawan by Adam Kukuh Kurniawan
August 4, 2023
in Politik
0
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KANAL24, Jakarta  – Pemerintah memberlakukan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat ( PPKM ) secara mikro mulai besok Selasa (9/2) hingga Senin (22/2). Ada tujuh poin penting dalam kebijakan PPKM mikro.

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) sekaligus Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan PPKM mikro diberlakukan dengan tujuan menekan kasus positif dan melandaikan kurva penularan Covid-19.

“Hasil PPKM sebelumnya di DKI Jakarta mulai flat, di Jawa Barat masih ada peningkatan (kasus Covid-19), di Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, DIY menurun,” kata Airlangga dalam konferensi pers virtual pada Senin (8/2/2021).

Sementara itu di Bali (kasus Covid-19) naik sedikit. Kondisi ini membuat Pemerintah merasa perlu untuk melakukan pembatasan, namun dengan pendekatan lebih mikro sampai ke tingkat desa dan kelurahan.

 “Tujuannya menekan kasus positif dan melandaikan kurva (penularan Covid-19),” ujar Airlangga.

Agar kebijakan ini efektif, pemerintah akan pengendalian kasus Covid-19 dengan fokus di level terkecil hingga ke desa, kelurahan, RT dan RW. Selain itu, nantinya akan dibentuk posko dan pos jaga di desa dan kelurahan.

“Fungsinya untuk pencegahan penularan, mendukung operasional dari penanganan Covid-19,” lanjut Airlangga.

Airlangga kemudian menjabarkan lebih rinci teknis pelaksanaan PPKM mikro yang akan dilakukan selama dua pekan.

Pertama, kegiatan perkantoran dibatasi maksimal sebanyak 50 persen karyawan masuk. Dengan kata lain, dilakukan kerja efektif dari rumah atau work from home (WFH) sebanyak 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

Kedua, pelaksanaan kegiatan belajar-mengajar tetap dilaksanakan secara daring.

Ketiga, sektor ekonomi esensial boleh beroperasi 100 persen sesuai protokol kesehatan.

Keempat, mall dan restoran boleh beroperasi hingga pukul 21.00 waktu setempat. Selain itu, kegiatan makan di tempat atau dine in diperbolehkan dengan kapasitas minimal 50 persen. “Namun, layanan take away masih diperbolehkan. 

Kelima, kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen,” jelas Airlangga.

Keenam, tempat ibadah dibuka untuk 50 persen pengunjung dengan protokol kesehatan yang ketat. Ketujuh fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara.

Ketujuh, pembatasan moda transportasi umum yang diatur oleh masing-masing pemerintah daerah.(sdk)

Post Views: 261
Previous Post

BUMN Setor Dividen Rp377,8 Triliun dan Pajak Rp1.518,7 Triliun

Next Post

Lanjutkan Penguatan, Ini Saham Pilihan Hari Ini

Adam Kukuh Kurniawan

Adam Kukuh Kurniawan

Next Post

Holding UMi dan UMKM Dorong Efisiensi Bisnis Pegadaian

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

August 4, 2023
oval layer

5 Gaya Rambut yang Tepat untuk Pipi Chubby agar Tampil Lebih Menarik

August 25, 2024
Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

August 3, 2023
AYAT-AYAT KREATIVITAS DAN INOVASI PELAYANAN

AYAT-AYAT KREATIVITAS DAN INOVASI PELAYANAN

August 4, 2023
Permainan Interaktif Menjadi Media KKN FP UB Pupuk Minat Baca Anak Desa Kromengan

Permainan Interaktif Menjadi Media KKN FP UB Pupuk Minat Baca Anak Desa Kromengan

39
Pemkot Malang Tingkatkan Sinergi dan Soliditas Demi Keamanan Wilayah

Pemkot Malang Tingkatkan Sinergi dan Soliditas Demi Keamanan Wilayah

8
Budayakan Gaya Hidup Sehat, Fapet UB Gelar Latihan Jalan Nordik

Budayakan Gaya Hidup Sehat, Fapet UB Gelar Latihan Jalan Nordik

7
Manfaat Naik Turun Tangga Setiap Hari Bagi Kesehatan

Manfaat Naik Turun Tangga Setiap Hari Bagi Kesehatan

7
Ini Dia Rekomendasi Buku Self-Improvement Pilihan 2026

Ini Dia Rekomendasi Buku Self-Improvement Pilihan 2026

February 21, 2026
Cara Tukar Uang Baru Lebaran 2026 via Pintar BI

Cara Tukar Uang Baru Lebaran 2026 via Pintar BI

February 20, 2026
Rektor UB : Puasa Sekolah Pengendalian Diri dan Empati

Rektor UB : Puasa Sekolah Pengendalian Diri dan Empati

February 20, 2026
Strategi Atur Budget Bukber Agar Tak Boncos

Strategi Atur Budget Bukber Agar Tak Boncos

February 20, 2026

Popular Stories

  • ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

    ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Gaya Rambut yang Tepat untuk Pipi Chubby agar Tampil Lebih Menarik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AYAT-AYAT KREATIVITAS DAN INOVASI PELAYANAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tren Rambut Pria 2025: Gaya Modern dan Maskulin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
UB Radio 107.5 FM
107.5 FM
Tap to Play
  • Berita
  • Tentang Kanal24
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
Copyright Kanal24.com 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Berita Terkini‎
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan

Copyright Kanal24.com 2025