Kanal24
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Login
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
No Result
View All Result
Kanal24
No Result
View All Result

Izin Tambang Raja Ampat: Melanggar Konstitusi, Mengabaikan Kelestarian

Dinia by Dinia
June 13, 2025
in Hukum
1
Izin Tambang Raja Ampat: Melanggar Konstitusi, Mengabaikan Kelestarian

Aktivitas penambangan di Pulau Kawei, yang masuk dalam wilayah Kepulauan Raja Ampat (Greenpeace)

12
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kanal24, Malang – Di tengah polemik pencabutan izin tambang, mencuatnya aktivitas tambang nikel milik PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining di kawasan Raja Ampat telah menimbulkan kegaduhan publik. Keempat izin tersebut dicabut, sementara izin milik PT Gag Nikel—anak perusahaan PT Aneka Tambang—tetap berlaku karena berada di luar kawasan Geopark UNESCO. Ketidakkonsistenan ini menimbulkan kecemasan terkait kepastian hukum dan komitmen pemerintah terhadap perlindungan lingkungan di kawasan ekowisata internasional.

Izin tambang di pulau-pulau kecil dinilai melanggar Undang-Undang Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang secara eksplisit melarang eksploitasi sumber daya alam di wilayah tersebut. Selain itu, kawasan Raja Ampat merupakan bagian dari Coral Triangle yang menjadi rumah bagi keanekaragaman hayati laut dunia, menjadikannya wilayah yang dilindungi baik secara nasional maupun internasional.

Baca juga : Gag Nikel: Tambang Emas Antam di Raja Ampat

Menanggapi polemik ini, pakar hukum FH UB, Dr. Aan Eko Widiarto, S.H., M.Hum., menjelaskan bahwa ada dua mekanisme yang memungkinkan pencabutan izin tambang: pertama melalui mekanisme litigasi pengadilan, dan kedua melalui mekanisme administrasi pemerintahan, yaitu melalui asas actu serius. Ia menegaskan:

“Jika mengacu pada mekanisme administrasi pemerintahan, pejabat yang mengeluarkan izin memiliki kewenangan untuk mencabut izin tersebut, atau atasan pejabat itu dapat memerintahkannya. Misalnya, jika Presiden sudah memerintahkan pencabutan, maka izin tambang seharusnya bisa dicabut,” ujar Dr. Aan.

Dekan FH UB, Dr. Aan Eko Widiarto, S.H., M.Hum. (Surya/Kanal24)

Namun, ia menegaskan bahwa dalam konteks ini, landasan hukum telah sangat jelas. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil secara tegas melarang aktivitas tambang di pulau-pulau kecil. Dengan demikian, izin tambang di pulau-pulau kecil sudah melanggar hukum dasar, tanpa perlu lagi mempertimbangkan AMDAL atau dokumen perizinan lain.

“Pulau kecil tidak boleh ditambang. Ini sudah jelas diatur dalam hukum dasar. Tidak peduli apakah AMDAL-nya ada atau tidak, izin tambang ini tetap melanggar konstitusi. Karena itu, tidak ada alasan bagi pemerintah untuk tidak mencabut semua izin tambang di pulau-pulau kecil,” tegasnya.

Dr. Aan juga mengkritik inkonsistensi pemerintah dalam pencabutan izin tambang. “Ada beberapa izin tambang yang dicabut, sementara ada yang dibiarkan. Ini menunjukkan ada kepentingan tertentu yang bermain,” ujarnya.

Sebagai solusi, Dr. Aan mengusulkan dua pendekatan utama. Pertama, pemerintah, melalui pejabat administrasi yang berwenang, dapat mencabut izin tambang sesuai dengan asas hukum administrasi yang berlaku. Kedua, masyarakat atau pihak terkait dapat mengajukan gugatan ke pengadilan untuk membatalkan izin tambang yang melanggar undang-undang.

“Jika pemerintah enggan mencabut izin, maka masyarakat bisa membawa kasus ini ke pengadilan. Pengadilan memiliki kewenangan untuk membatalkan izin tambang yang terbukti melanggar undang-undang,” jelasnya.

Kasus tambang di Raja Ampat menjadi cerminan kompleksitas pengelolaan sumber daya alam di Indonesia. Di satu sisi, terdapat kebutuhan untuk menjaga kelestarian lingkungan dan mematuhi aturan hukum. Di sisi lain, ada tantangan dalam menghadapi kepentingan ekonomi yang sering kali berbenturan dengan aspek konservasi.

Dengan landasan hukum yang jelas, seperti putusan MK dan Undang-Undang Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Dr. Aan menekankan pentingnya komitmen pemerintah untuk menjaga konsistensi dalam menegakkan aturan dan melindungi pulau-pulau kecil sebagai warisan nasional. Polemik ini menjadi pengingat bahwa keberlanjutan lingkungan harus menjadi prioritas utama dalam pengambilan keputusan, terutama di kawasan strategis seperti Raja Ampat.(Din)

Post Views: 483
Tags: Aan Eko Widiartoeksploitasi sumber dayahukum lingkunganizin tambangkelestarian alamkonservasi lautpelanggaran konstitusipolemik tambangpulau kecilRaja Ampatundang undang pesisir
Previous Post

Rektor UB Dorong Transformasi Single Data Terintegrasi

Next Post

Mahasiswa DKV UB Angkat Literasi Lewat Animasi Edukatif

Dinia

Dinia

Next Post
Mahasiswa DKV UB Angkat Literasi Lewat Animasi Edukatif

Mahasiswa DKV UB Angkat Literasi Lewat Animasi Edukatif

Comments 1

  1. Pingback: Indonesia Butuh Regulasi Perlindungan Anak dalam Perkawinan Campuran - Kanal24

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

August 4, 2023
oval layer

5 Gaya Rambut yang Tepat untuk Pipi Chubby agar Tampil Lebih Menarik

August 25, 2024
Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

August 3, 2023
AYAT-AYAT KREATIVITAS DAN INOVASI PELAYANAN

AYAT-AYAT KREATIVITAS DAN INOVASI PELAYANAN

August 4, 2023
Permainan Interaktif Menjadi Media KKN FP UB Pupuk Minat Baca Anak Desa Kromengan

Permainan Interaktif Menjadi Media KKN FP UB Pupuk Minat Baca Anak Desa Kromengan

39
Pemkot Malang Tingkatkan Sinergi dan Soliditas Demi Keamanan Wilayah

Pemkot Malang Tingkatkan Sinergi dan Soliditas Demi Keamanan Wilayah

8
Budayakan Gaya Hidup Sehat, Fapet UB Gelar Latihan Jalan Nordik

Budayakan Gaya Hidup Sehat, Fapet UB Gelar Latihan Jalan Nordik

7
Manfaat Naik Turun Tangga Setiap Hari Bagi Kesehatan

Manfaat Naik Turun Tangga Setiap Hari Bagi Kesehatan

7
Child Grooming Jadi Ancaman Serius Anak Digital

Child Grooming Jadi Ancaman Serius Anak Digital

January 17, 2026
Guru Besar HI UB: Menimbang Arah Baru Palestina Merdeka

Konsistensi Iran Melawan AS

January 17, 2026
The Handmaid’s Tale: Dystopia yang Menyentak Realitas

The Handmaid’s Tale: Dystopia yang Menyentak Realitas

January 17, 2026
Gaya Kasual Nyaman Dominasi Fashion Gen Z 2026

Gaya Kasual Nyaman Dominasi Fashion Gen Z 2026

January 17, 2026

Popular Stories

  • ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

    ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Gaya Rambut yang Tepat untuk Pipi Chubby agar Tampil Lebih Menarik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AYAT-AYAT KREATIVITAS DAN INOVASI PELAYANAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tren Rambut Pria 2025: Gaya Modern dan Maskulin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
UB Radio 107.5 FM
107.5 FM
Tap to Play
  • Berita
  • Tentang Kanal24
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
Copyright Kanal24.com 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Berita Terkini‎
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan

Copyright Kanal24.com 2025