Kanal24
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Login
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
No Result
View All Result
Kanal24
No Result
View All Result

KAFKA Ramadhan bahas Kajian Fiqih Hukum

admin by admin
August 5, 2023
in Nasional
0
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kanal24, Malang – Pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) beberapa waktu lalu memunculkan banyak pertanyaan bagi masyarakat. Salah satunya adalah apa dampaknya bagi umat beragama? Hal ini dibahas dalam Kajian Fikih Kontemporer bakda Ashar (KAFKA Ramadhan) yang diselenggarakan oleh Pusat Studi Pesantren dan Pemberdayaan Masyarakat (PSP2M) UB, Brawijaya Institute for Islamic Civilization and Middle East Studies (BICMES) dan Takmir Masjid Ibnu Khaldun FISIP (29/03/2023)

Dosen Fakultas Hukum Fachrizal Afandi, Ph.D menjadi pemateri dalam kajian sore yang mengangkat tema “Fikih Hukum: KUHP Baru dan Dampaknya bagi Warga Muslim Indonesia”

Berbicara soal hukum, ia menuturkan bahwa fiqih sendiri sudah mengampu hukum, yaitu hukum Islam. Lantas apa kaitannya fiqih hukum, norma-norma dalam agama Islam dengan pembentukan hukum nasional? 

Sebelum membahas keterkaitan fiqih hukum dengan pembentukan hukum nasional, Fachrizal Afandi, Ph.D menyampaikan bahwa sejak lama, mayoritas masyarakat Indonesia menganut agama Islam. Dari situ, aturan-aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah RI tentu diwarnai oleh pemikiran syariah atau fiqih Islam.

Mundur kembali ke zaman setelah keruntuhan kerajaan Majapahit, mulai berkembangnya kerajaan Islam di beberapa daerah Indonesia. Saat VOC datang pun, sebagian kerajaan ini masih ada. Pemikiran dan norma-norma dalam hukum Islam sudah diserap bahkan dalam pelaksanaannya.

“Ada 3 pembagian hukum yang diterapkan pada zaman Hindia-Belanda, yaitu hukum bagi pribumi, eropa, dan timur asing. Di hukum pribumi ini, kolonial mengadopsi cara mengadili salah satunya mengadopsi pakem cirebon yang nuansanya dipengaruhi oleh hukum Islam. Meskipun terdapat akulturasi didalamnya.” kata Fachrizal

Dari ketiga sejarah tersebut, secara historis Indonesia tidak bisa terlepas dari Islam. Maka dari itu, ketika Indonesia merdeka terdapat keinginan dari umat Islam yang ingin memformalisasikan syariat Islam di dalam hukum negara.

“Karakter Indonesia ini sangat dipengaruhi oleh agama islam, maka pemikiran tentang keislaman juga berpengaruh dan saling mempengaruhi kehidupan ketatanegaraan, baik politik dan hukum. Fatwa ulama, organisasi-organisasi di masyarakat pada akhirnya juga sedikit berpengaruh pada pelaksanaan hukum. Itulah beberapa contoh, bagaimana hukum di Indonesia dipengaruhi oleh pemikiran dan hukum islam, termasuk fiqihnya.” ungkap Fachrizal.

Melihat KUHP Nasional, memang terdapat perdebatan pada pasal-pasalnya terutama dalam pasal kesusilaan. Sebagai contoh dengan pasal yang berkaitan dengan perzinaan. Dalam pasalnya, orang yang boleh melakukan persetubuhan hanyalah pasangan yang sudah melakukan pernikahan. 

Dilihat dari UU Perkawinan, pasangan bisa dianggap sah apabila dia menikah dengan cara agama, dan setelah ijab kabul pernikahan harus didaftarkan. Namun, bagaimana dengan pasangan yang nikah siri? Secara hukum islam telah sah menjadi pasangan, tetapi dalam hukum negara termasuk perzinahan dikarenakan tidak didaftarkan.

“Belum tentu yg dimaksud perzinahan oleh negara adalah perzinaan agama, begitupun sebaliknya. Jadi memang kompleks hubungan antara agama dengan negara. Salah satu dampak KUHP ini. Tapi sudah pasti orang-orang yang melakukan kejahatan, meskipun beragama Islam tetap terdampak.” jelas Fachrizal 

Jika dilihat lebih jauh, perdebatan antara golongan nasionalis sekuler yang memisahkan agama dan kehidupan bernegara, dengan golongan yang menginginkan Indonesia sebagai negara yang berlandaskan islam tidak akan padam. 

Perdebatan lainnya adalah KUHP pidana di Indonesia itu ta’zir (hukum yang ditentukan oleh negara) atau sudah sesuai dengan semarak Islam. Menanggapi isu tersebut, Fachrizal menyampaikan bahwa secara fiqih, hal itu dapat dilihat berdasarkan Maqashid Syariah. Bagaimana Maqashid Syariah dipakai untuk menentukan hukum.

“Maqashid Syariah secara garis besar melindungi lima kepentingan hukum, yaitu melindungi kepentingan agama, nyawa, kehormatan, akal, dan harta. Jika dilihat dari, KUHP terbaru, mengatur hukum pidana tidaklah mudah. Butuh waktu yang panjang.” ujarnya.

Di akhir, Fachrizal menambahkan bahwa usaha negara untuk menertibkan warga memang salah satu amalan dari maqashid syariah. Jadi, apa yg dilakukan oleh negara melalui KUHP sebenarnya sudah sah secara syar’i. Namun, dalam praktik, detail-detailnya saja ada yang saling bertolak belakang dan menarik untuk dilihat. (rbs)

Post Views: 353
Previous Post

Indonesia Batal menjadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20

Next Post

Menaker Terbitkan Surat Edaran Ketentuan Pembayaran THR 2023

admin

admin

Jernih, Akurat, Mencerdaskan – Bersama Kanal24, temukan kebenaran dalam informasi.

Next Post

Menaker Terbitkan Surat Edaran Ketentuan Pembayaran THR 2023

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest

ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

August 4, 2023

Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

August 3, 2023

AYAT-AYAT KREATIFITAS DAN INOVASI PELAYANAN

August 4, 2023
UB dan Perusahaan Happy Asmara Kembangkan Produk Lokal Go Global

UB dan Perusahaan Happy Asmara Kembangkan Produk Lokal Go Global

June 3, 2024
Permainan Interaktif Menjadi Media KKN FP UB Pupuk Minat Baca Anak Desa Kromengan

Permainan Interaktif Menjadi Media KKN FP UB Pupuk Minat Baca Anak Desa Kromengan

39
Dosen UB Kenalkan Teknologi Pembuatan Pakan Ternak dan Pupuk Organik ke Desa Plandirejo

Dosen UB Kenalkan Teknologi Pembuatan Pakan Ternak dan Pupuk Organik ke Desa Plandirejo

5
Layanan RSUB Kini Terintegrasi dengan Mobile JKN BPJS

Layanan RSUB Kini Terintegrasi dengan Mobile JKN BPJS

4

Review Film : Glass Onion: A Knives Out Story

3
Perang Iran-Israel Picu Krisis Energi Global

Perang Iran-Israel Picu Krisis Energi Global

June 20, 2025
J&T Express Gandeng BNN Perkuat Pengawasan Berantas Narkoba

J&T Express Gandeng BNN Perkuat Pengawasan Berantas Narkoba

June 20, 2025
Program Anak Asuh Grand Mercure Malang Mirama Ceriakan Anak di New Wisata Wendit

Program Anak Asuh Grand Mercure Malang Mirama Ceriakan Anak di New Wisata Wendit

June 20, 2025
Wilda Beauty Wedding Panen Job di Musim Manten

Wilda Beauty Wedding Panen Job di Musim Manten

June 19, 2025

Popular Stories

  • ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AYAT-AYAT KREATIFITAS DAN INOVASI PELAYANAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • UB dan Perusahaan Happy Asmara Kembangkan Produk Lokal Go Global

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yuk Kenali Sistem Swiss Manager Dalam Catur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berita
  • Tentang Kanal24
  • Galeri
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
Copyright Kanal24.com 2023

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan

Copyright Kanal24.com 2023