Kanal24
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Login
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
No Result
View All Result
Kanal24
No Result
View All Result

KAFKA Ramadhan, Islam dan Penyandang Disabilitas

admin by admin
August 5, 2023
in Nasional
0
76
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kanal24, Malang – Penyediaan aksesibilitas pada fasilitas bagi penyandang disabilitas merupakan suatu keharusan untuk mewujudkan kesetaraan hak sesuai dengan hukum Islam. Sayangnya, masih belum banyak fasilitas yang diberikan untuk memenuhi kebutuhan para penyandang disabilitas. Tidak jauh contoh nyatanya bisa kita lihat pada tempat ibadah. Seberapa banyak masjid yang Anda temui memiliki aksesibilitas di dalamnya untuk memudahkan orang disabilitas?  

Persoalan ini dibahas dalam kajian sore yang mengangkat tema “Fiqih Minoritas (Fiqih Aqalliyah) : Islam dan Hak-Hak Penyandang Disabilitas” dengan Slamet Thohari dan Ziadatul Hikmiyah sebagai pemateri.

Dalam hukum Islam, ada 5 hak manusia yang harus dipenuhi, yaitu hifdhud din (hak untuk beragama), hifdhul mal (hak untuk memiliki harta dan pekerjaan), hifdhun nafs wal ‘irdh (hak memiliki kehidupan yang layak) hifdhul ‘aql (hak untuk pengembangan kapasitas berfikir atau akal), dan, hifdhun nasl (hak untuk menjalin hubungan sosial). Kelima hak tersebut juga berlaku bagi para penyandang disabilitas. 

Seseorang yang mampu, dalam artian disini tidak memiliki keterbatasan secara fisik, intelektual, mental, atau sensorik disebut sebagai mukallaf. Sebagai mukallaf, wajib hukumnya untuk membantu dan memberikan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas. Dan hal ini berlaku terutama bagi pemimpin atau pemerintah. 

“Di zaman kekhalifahan Umar bin Khattab, berkata seandainya satu ekor kambing saja mati sia-sia, dia akan gemetar karena takut diminta pertanggungjawaban oleh Allah SWT. Itu baru seekor kambing, apalagi jika mengabaikan sesama manusia. Pasti akan diminta pertanggungjawabannya kelak.”

Bahasan berikutnya, terkait dengan agama khususnya bagi penyandang disabilitas dalam peribadatan dan hukumnya. Terdapat keringanan yang ditawarkan dalam Islam yang disebut sebagai rukhsah. Rukhsah adalah keringanan yang disyariatkan Allah bagi yang mempunyai udzur dalam menunaikan ibadah sesuai dengan sakit atau udzur yang dialami. 

Meskipun demikian, banyak yang menyampaikan bahwa rukhsah digunakan ketika seseorang mengalami perubahan keadaan, seperti kecelakaan dan sifatnya sementara. Berbeda dengan penyandang disabilitas yang bersifat bawaan dari lahir dan permanen. Ziadatul menyampaikan kepada teman-teman disabilitas tetap boleh mengambil rukhshah tetapi disarankan terlebih dahulu untuk memilih dan berpindah madzhab yang paling memudahkan keadaannya.

“Islam adalah agama yang mudah, tidak memberatkan. Jadi, teman-teman disabilitas dipersilahkan untuk berpindah mazhab. Sekiranya mencari yang paling ringan.” 

Hukum bagi penyandang disabilitas yang masuk ke masjid menggunakan kursi roda yang sudah dipakai dari berbagai tempat juga menjadi pertanyaan banyak orang. Menjawab pertanyaan ini, Ziadatul menyebutkan bahwa hukumnya dima’fu atau diperbolehkan bagi pemakai kursi roda untuk masuk ke masjid dan ikut berjamaah di dalam. Termasuk pertanyaan lain perihal seseorang yang tidak memiliki fisik lengkap untuk berwudhu. Menurut kesepakatan ulama, seseorang bisa berwudhu semampunya sesuai dengan keadaannya. Bisa disimpulkan terdapat berbagai cara yang bisa dilakukan untuk bisa tetap menjalankan kebutuhan agama.

“Apabila terdapat kotoran kering atau tanpa disadari dalam kursi rodanya, maka hukumnya mubah atau dimaafkan. Kecuali, kursi rodanya tertetes oleh sesuatu yang secara jelas najis dan terlihat, seperti muntah atau kotoran. Itu perlu dibersihkan terlebih dahulu.”

Untuk memudahkan kebutuhan di atas, pentingnya peran pemimpin dan pemerintah dalam membuat fasilitas yang aksesibel bagi penyandang disabilitas. Pemerintah sebenarnya sudah selaras dengan adanya UU terkait disabilitas, yaitu UU No.8 Tahun 2016, dalam mengatur semua hak-hak yang mencakup lima hukum Islam. Namun, dalam realitasnya masih sedikit masjid yang memiliki aksesibel disabilitas. Oleh sebab itu, perlu untuk menilik kembali fasilitas dalam masjid, mulai dari aspek pintu, aspek tangga yang ditempuh, aspek simbol, aspek tempat wudhu hingga menyediakan juru bahasa isyarat. (rbs)

 

Post Views: 575
Previous Post

Simak Tips Ini Kalau Mau Lolos Beasiswa

Next Post

Rekomendasi Lagu Religi Mengiringi Suasan Ramadhan dan Idul Fitri

admin

admin

Jernih, Akurat, Mencerdaskan – Bersama Kanal24, temukan kebenaran dalam informasi.

Next Post

Rekomendasi Lagu Religi Mengiringi Suasan Ramadhan dan Idul Fitri

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest

ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

August 4, 2023

Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

August 3, 2023

AYAT-AYAT KREATIFITAS DAN INOVASI PELAYANAN

August 4, 2023
UB dan Perusahaan Happy Asmara Kembangkan Produk Lokal Go Global

UB dan Perusahaan Happy Asmara Kembangkan Produk Lokal Go Global

June 3, 2024
Permainan Interaktif Menjadi Media KKN FP UB Pupuk Minat Baca Anak Desa Kromengan

Permainan Interaktif Menjadi Media KKN FP UB Pupuk Minat Baca Anak Desa Kromengan

39
Dosen UB Kenalkan Teknologi Pembuatan Pakan Ternak dan Pupuk Organik ke Desa Plandirejo

Dosen UB Kenalkan Teknologi Pembuatan Pakan Ternak dan Pupuk Organik ke Desa Plandirejo

5
Layanan RSUB Kini Terintegrasi dengan Mobile JKN BPJS

Layanan RSUB Kini Terintegrasi dengan Mobile JKN BPJS

4

Review Film : Glass Onion: A Knives Out Story

3
Tiga Kesalahan Gym yang Bikin Gagal Total

Tiga Kesalahan Gym yang Bikin Gagal Total

June 21, 2025
Senja Kopi Batu: Nyore Penuh Cerita dengan Secangkir Kopi

Senja Kopi Batu: Nyore Penuh Cerita dengan Secangkir Kopi

June 21, 2025
Breakfast Rasa Spesial Sajikan Kuliner Jepang, Korea dan Tiongkok

Breakfast Rasa Spesial Sajikan Kuliner Jepang, Korea dan Tiongkok

June 21, 2025
Tiga Museum Edukatif Wajib Kunjungi di Malang

Tiga Museum Edukatif Wajib Kunjungi di Malang

June 21, 2025

Popular Stories

  • ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AYAT-AYAT KREATIFITAS DAN INOVASI PELAYANAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • UB dan Perusahaan Happy Asmara Kembangkan Produk Lokal Go Global

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yuk Kenali Sistem Swiss Manager Dalam Catur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berita
  • Tentang Kanal24
  • Galeri
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
Copyright Kanal24.com 2023

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan

Copyright Kanal24.com 2023