Kanal24
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Login
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
No Result
View All Result
Kanal24
No Result
View All Result

Kebijakan PPN Naik 12% Tahun 2025: Implikasi dan Tantangan

Dinia by Dinia
April 4, 2024
in Ekonomi, Perspektif
0
Kebijakan PPN Naik 12% Tahun 2025: Implikasi dan Tantangan

ilustrasi PPN Naik 12% di Tahun 2025 (Dinia/Kanal24)

30
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh : Rima Amalia*

Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada tahun 2025 telah menjadi topik hangat dalam ranah ekonomi dan kebijakan publik. Kebijakan mengenai kenaikan tarif PPN tertuang dalam amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Kebijakan ini merupakan bagian dari program perekonomian yang ditetapkan sejak tahun 2021, ketika PPN mengalami peningkatkan dari 10% menjadi 11%. Kenaikan tarif PPN ini akan berlaku mulai 1 Januari 2025 mendatang.

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah jenis pajak yang dikenakan atas nilai tambah yang dihasilkan dari transaksi ekonomi. PPN dikenakan pada setiap transaksi jual beli barang dan jasa, baik yang dilakukan oleh individu maupun oleh perusahaan. Tetapi tidak semua barang dikenakan PPN, tetapi hanya Barang Kena Pajak (BKP) saja yang dikenakan PPN.

Kenaikan PPN direncanakan dengan tujuan menempatkan Indonesia sejajar dengan negara-negara OECD (The Organization for Economic Cooperation and Development). Pasalnya, saat ini tarif PPN Indonesia masih berada di bawah rata-rata tarif PPN negara lain. Namun keputusan kebijakan kenaikan PPN ini menimbulkan pro dan kontra dikalangan masyarakat serta ahli ekonom.

Di satu sisi, pendukung kebijakan ini berpendapat bahwa kenaikan PPN dapat menjadi sumber pendapatan yang signifikan bagi negara, yang dapat digunakan untuk mendanai proyek-proyek pembangunan infrastruktur dan program-program sosial. Selain itu, mereka berargumen bahwa peningkatan PPN dapat membantu mengurangi defisit anggaran dan memperkuat stabilitas fiskal, yang pada akhirnya akan memberikan dampak positif bagi perekonomian secara keseluruhan.

Di sisi lain, para kritikus kebijakan ini menyoroti dampak negatifnya terhadap daya beli masyarakat dan pertumbuhan konsumsi domestik. Kenaikan PPN dapat menyebabkan harga barang dan jasa naik, sehingga mengakibatkan tekanan pada kesejahteraan ekonomi rumah tangga, terutama mereka yang berpenghasilan rendah dan menengah. Selain itu, ada kekhawatiran bahwa kenaikan PPN dapat memperlambat pertumbuhan ekonomi dengan mengurangi permintaan domestik dan investasi swasta.

Selain pertimbangan pro dan kontra yang telah disebutkan sebelumnya, peningkatan PPN juga menimbulkan pertanyaan mengenai bagaimana dana public dari sektor pajak tersebut dapat digunakan secara efisien dan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara. Masyarakat berharap pemerintah dapat menjamin bahwa dana yang dihasilkan dari peningkatan PPN akan dialokasikan dengan bijak dan efektif untuk memenuhi kebutuhan umum.

Pemerintah memiliki peran penting dalam kebijakan pajak, termasuk kebijakan yang berkaitan dengan tarif PPN. Pemerintah bertanggung jawab untuk menetapkan tarif PPN, memastikan bahwa tarif tersebut adil dan tidak merugikan konsumen. Selain itu, pemerintah juga bertanggung jawab untuk mengawasi penerapan tarif PPN dan memastikan bahwa semua perusahaan dan individu mematuhi ketentuan yang berlaku.

Peningkatan PPN menjadi 12% pada tahun 2025 merupakan topik yang kompleks yang memerlukan analisis yang teliti dari berbagai perspektif. Penting untuk mencapai keseimbangan antara kebutuhan mendesak untuk meningkatkan pendapatan negara dan perlindungan terhadap daya beli masyarakat serta mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif. Selain itu, transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan publik sangat penting untuk membangun kepercayaan dan mendukung kesuksesan kebijakan tersebut.

*) Rima Amalia, Mahasiswa Semester 6 Prodi Perpajakan Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Brawijaya

Post Views: 961
Tags: FIA UBKenaikan PPN 12%Mahasiswa Prodi PerpajakanPajakPPNTax
Previous Post

Memahami Politik Earmarking Tax dalam Tata Kelola Pajak

Next Post

UB Matangkan Persiapan Menyambut Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Dinia

Dinia

Next Post
UB Matangkan Persiapan Menyambut Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

UB Matangkan Persiapan Menyambut Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest

ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

August 4, 2023

Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

August 3, 2023

AYAT-AYAT KREATIFITAS DAN INOVASI PELAYANAN

August 4, 2023
UB dan Perusahaan Happy Asmara Kembangkan Produk Lokal Go Global

UB dan Perusahaan Happy Asmara Kembangkan Produk Lokal Go Global

June 3, 2024
Permainan Interaktif Menjadi Media KKN FP UB Pupuk Minat Baca Anak Desa Kromengan

Permainan Interaktif Menjadi Media KKN FP UB Pupuk Minat Baca Anak Desa Kromengan

39
Dosen UB Kenalkan Teknologi Pembuatan Pakan Ternak dan Pupuk Organik ke Desa Plandirejo

Dosen UB Kenalkan Teknologi Pembuatan Pakan Ternak dan Pupuk Organik ke Desa Plandirejo

5
Layanan RSUB Kini Terintegrasi dengan Mobile JKN BPJS

Layanan RSUB Kini Terintegrasi dengan Mobile JKN BPJS

4

Review Film : Glass Onion: A Knives Out Story

3
UB Kembangkan Inovasi Digital Aset Wisata Desa Gubugklakah

UB Kembangkan Inovasi Digital Aset Wisata Desa Gubugklakah

May 19, 2025
Gayva Wedding Corner Solusi Lengkap Calon Pengantin

Gayva Wedding Corner Solusi Lengkap Calon Pengantin

May 19, 2025
Antara Value, Achievements & Passion : Jalan Hidup Lintas Generasi

Antara Value, Achievements & Passion : Jalan Hidup Lintas Generasi

May 19, 2025
Dampak Kebijakan Syarikah, Jemaah Haji Terpisah Kini Bisa Berkumpul

Dampak Kebijakan Syarikah, Jemaah Haji Terpisah Kini Bisa Berkumpul

May 19, 2025

Popular Stories

  • ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AYAT-AYAT KREATIFITAS DAN INOVASI PELAYANAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • UB dan Perusahaan Happy Asmara Kembangkan Produk Lokal Go Global

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yuk Kenali Sistem Swiss Manager Dalam Catur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berita
  • Tentang Kanal24
  • Galeri
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
Copyright Kanal24.com 2023

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan

Copyright Kanal24.com 2023