Oleh: Yoanna Calissta Carriera*)
Kebijakan earmarking tax adalah sebuah peraturan yang mengamanatkan alokasi sebagian pendapatan dari berbagai jenis pajak untuk digunakan pada proyek atau layanan publik tertentu yang sesuai dengan ketentuan hukum perpajakan, seperti yang diatur dalam UU No. 29 Tahun 2008 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Dalam pelaksanaannya, praktik earmarking telah berkembang pesat di berbagai negara, baik negara maju maupun berkembang.
Dalam pembahasan tentang tata kelola pajak, konsep “earmarking tax” atau pajak alokasi khusus telah menjadi topik yang semakin menarik perhatian. Konsep ini melibatkan pengalokasian pendapatan pajak untuk tujuan-tujuan tertentu, seperti pendidikan, kesehatan, atau infrastruktur, yang dinyatakan secara eksplisit dalam undang-undang atau regulasi pajak.
Salah satu tujuan utama di balik kebijakan earmarking tax adalah untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan dana publik. Dengan mengarahkan pendapatan pajak ke tujuan-tujuan tertentu, pemerintah memberikan jaminan kepada masyarakat bahwa dana tersebut akan digunakan sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan. Sebagai contoh, jika suatu negara mengalokasikan sebagian pendapatan pajaknya untuk pendidikan, masyarakat akan memiliki keyakinan bahwa dana tersebut akan digunakan untuk meningkatkan sistem pendidikan secara keseluruhan.
Penerapan politik earmarking tax mempengaruhi tata kelola pajak dengan beberapa cara. Pertama, hal ini dapat mengurangi fleksibilitas pemerintah dalam mengalokasikan dana sesuai dengan prioritas yang berubah dari waktu ke waktu. Meskipun tujuan-tujuan tertentu mungkin penting, kebijakan ini dapat membuat sulit bagi pemerintah untuk menanggapi perubahan mendadak dalam kebutuhan atau kondisi ekonomi.
Namun, di sisi lain, earmarking tax juga dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan dana publik dalam sektor-sektor tertentu. Dengan fokus pada tujuan-tujuan spesifik, pemerintah dapat lebih fokus dalam pengalokasian sumber daya dan menghindari penyebaran dana yang tidak efisien.
Seperti halnya dengan kebijakan pajak lainnya, politik earmarking tax memiliki pro dan kontra yang perlu dipertimbangkan dengan cermat. Di antara pro-nya, mencakup peningkatan transparansi dan akuntabilitas, pemenuhan kebutuhan masyarakat yang spesifik, dan pemberdayaan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan anggaran.
Namun, ada juga kontra terhadap politik earmarking tax. Beberapa kritikus menunjukkan bahwa pendekatan ini dapat mengurangi fleksibilitas pemerintah dalam mengalokasikan dana, mengarah pada kurangnya respons terhadap perubahan mendadak dalam kebutuhan atau prioritas. Selain itu, terdapat kekhawatiran bahwa politik earmarking tax dapat menyebabkan distorsi dalam sistem pajak, dengan fokus yang terlalu besar pada sektor-sektor tertentu.
Meskipun kontroversi yang terkait dengan politik earmarking tax, konsep ini terus menjadi topik diskusi yang penting dalam tata kelola pajak. Masyarakat sipil, akademisi, dan pembuat kebijakan terus mempertimbangkan implikasi politik, ekonomi, dan sosial dari penerapan konsep ini. Di masa depan, akan penting untuk melakukan evaluasi yang cermat terhadap keberhasilan dan tantangan politik earmarking tax dalam mencapai tujuan-tujuan tertentu dalam pembangunan ekonomi dan sosial.
*) Yoanna Calissta Carriera, Mahasiswa Semester 6 Prodi Perpajakan, Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Brawijaya
Comments 1