Kanal24
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Login
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
No Result
View All Result
Kanal24
No Result
View All Result

Kemenhub Terbitkan Aturan Baru Perjalanan Domestik dan Luar Negeri

admin by admin
August 5, 2023
in Politik
0
Kemenhub Terbitkan Aturan Baru Perjalanan Domestik dan Luar Negeri
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi untuk perjalanan domestik dan internasional selama pandemi COVID-19, yang mulai berlaku pada 17 Juli 2022.

“SE Kemenhub ini merujuk pada SE Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 21 dan 22 Tahun2022 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri dan luar negeri pada masa pandemic COVID-19,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam keterangan tertulis di Jakarta (10/7/2022).

Kemenhub menerbitkan empat SE untuk perjalanan domestic yaitu: SE No. 68 (transportasi laut), SE No. 70 (transportasi udara), SE No. 72 (perkeretaapian), SE No. 73 (transportasi darat). Sementara untuk perjalanan Internasional, Kemenhub menerbitkan tiga SE yaitu: SE No. 69 (transportasi laut), SE No. 71(transportasi udara), dan SE No. 74 (transportasi darat).

Secara umum bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang diatur dalam menggunakan angkutan udara, laut,  kendaraan pribadi atau umum, kereta api lintas laut dan antar kota ke dan dari wilayah di seluruh Indonesia, terdapat ketentuan sebagai berikut:

1. PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasilnegatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

2. PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapidtest antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tesRT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatansebagai syarat perjalanan dan dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) on-sitesaat keberangkatan.

3. PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tesRT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatansebagai syarat perjalanan.

4. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkantidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi, namun wajibmenunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24jam sebelum keberangkatan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari RumahSakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapatmengikuti vaksinasi COVID-19.

5. PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifi kat vaksin dosis keduatanpa menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

6. PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidakwajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukanperjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaanCOVID-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Menurutnya, pengecualian untuk aturan ini adalah: khusus untuk perjalanan reguler menggunakan angkutan darat dengan kendaraan pribadi atau kendaraan umum dan kereta api dalam satu wilayah/ wilayah aglomerasi, dan moda transportasi perintis di daerah perbatasan, daerah tertinggal, terdepan, terluar (3T), dan pelayaran dibatasi tergantung situasi di masing-masing wilayah.

Perjalanan Luar Negeri (PPLN) memasuki wilayah Indonesia melalui pintu masuk (entry point) berikut:

1. 16 Bandara Internasional, yakni: Bandara Soekarno Hatta (Banten): Juanda Jawa, Timur: Ngurah Rai, Bali; Hang Nadim, Kepulauan Riau; Raja Haji Fisabilillah, Kepulauan Riau; Sam Ratulangi, Sulawesi Utara; Zainuddin Abdul Madjid, Nusa Tenggara Barat; Kualanamu, Sumatera Utara; Sultan Hasanuddin, Sulawesi Selatan; Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta; Sultan Iskandar Muda, Aceh (hanya untuk program Haji); Minangkabau, Sumatera Barat (hanya untuk program Haji); Sultan Mahmud Badaruddin II, Sumatera Selatan (hanya untuk program Haji); Adisumarmo, Jawa Tengah (hanya untuk program Haji); Syamsuddin Noor, Kalimantan Selatan (hanya untuk program Haji); dan Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan, Kalimantan Timur (hanya untuk program Haji).

2. Seluruh pelabuhan laut internasional di Indonesia.

3. Delapan Pos Lintas Batas Negara (PLBN), yakni: Aruk, Kalimantan Barat; Entikong, Kalimantan Barat; Motaain, Nusa Tenggara Timur; Nanga Badau, Kalimantan Barat; Motamasin, Nusa Tenggara Timur; Wini, Nusa Tenggara Timur; Skouw, Papua; dan Sota, Papua.

“Kami telah mengkoordinasikan kepada seluruh operator prasarana maupun sarana transportasi untuk bersiap melakukan penyesuaian dengan aturan yang akan mulai diberlakukan pada 17 Juli 2022 mendatang,” kata Adita.

Masyarakat terus diimbau untuk tetap waspada menghadapi pandemi COVID-19 dan tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan terutama menggunakan masker untuk mencegah terjadinya lonjakan kasus COVID-19. Masyarakat juga didorong untuk segera melakukan vaksinasi hingga dosis ke-3 agar mendapat kemudahan perjalanan tanpa harus melakukan tes antigen/PCR.

Post Views: 175
Previous Post

1010 Mahasiswa FEB UB Gerakkan Ekonomi Desa

Next Post

Diaspora Peluang Ekspor Perekonomian Indonesia

admin

admin

Jernih, Akurat, Mencerdaskan – Bersama Kanal24, temukan kebenaran dalam informasi.

Next Post
Diaspora Peluang Ekspor Perekonomian Indonesia

Diaspora Peluang Ekspor Perekonomian Indonesia

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest

ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

August 4, 2023

Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

August 3, 2023

AYAT-AYAT KREATIFITAS DAN INOVASI PELAYANAN

August 4, 2023
UB dan Perusahaan Happy Asmara Kembangkan Produk Lokal Go Global

UB dan Perusahaan Happy Asmara Kembangkan Produk Lokal Go Global

June 3, 2024
Permainan Interaktif Menjadi Media KKN FP UB Pupuk Minat Baca Anak Desa Kromengan

Permainan Interaktif Menjadi Media KKN FP UB Pupuk Minat Baca Anak Desa Kromengan

39
Dosen UB Kenalkan Teknologi Pembuatan Pakan Ternak dan Pupuk Organik ke Desa Plandirejo

Dosen UB Kenalkan Teknologi Pembuatan Pakan Ternak dan Pupuk Organik ke Desa Plandirejo

5
Layanan RSUB Kini Terintegrasi dengan Mobile JKN BPJS

Layanan RSUB Kini Terintegrasi dengan Mobile JKN BPJS

4

Review Film : Glass Onion: A Knives Out Story

3
Ubi Gobis, Inovasi Snack Cegah Diabetes dan Tunda Lapar

Ubi Gobis, Inovasi Snack Cegah Diabetes dan Tunda Lapar

June 9, 2025
Tenangkan Jiwa dengan Langkah Mindful Living

Tenangkan Jiwa dengan Langkah Mindful Living

June 9, 2025
Lumpur IPAL Jadi Bahan Energi Terbarukan di Masa Depan

Lumpur IPAL Jadi Bahan Energi Terbarukan di Masa Depan

June 9, 2025
Swiss-Belinn Malang Perkenalkan BaReLo Extension, Oase Baru di Kota

Swiss-Belinn Malang Perkenalkan BaReLo Extension, Oase Baru di Kota

June 8, 2025

Popular Stories

  • ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AYAT-AYAT KREATIFITAS DAN INOVASI PELAYANAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • UB dan Perusahaan Happy Asmara Kembangkan Produk Lokal Go Global

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yuk Kenali Sistem Swiss Manager Dalam Catur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berita
  • Tentang Kanal24
  • Galeri
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
Copyright Kanal24.com 2023

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan

Copyright Kanal24.com 2023