Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi untuk perjalanan domestik dan internasional selama pandemi COVID-19, yang mulai berlaku pada 17 Juli 2022.
“SE Kemenhub ini merujuk pada SE Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 21 dan 22 Tahun2022 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri dan luar negeri pada masa pandemic COVID-19,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam keterangan tertulis di Jakarta (10/7/2022).
Kemenhub menerbitkan empat SE untuk perjalanan domestic yaitu: SE No. 68 (transportasi laut), SE No. 70 (transportasi udara), SE No. 72 (perkeretaapian), SE No. 73 (transportasi darat). Sementara untuk perjalanan Internasional, Kemenhub menerbitkan tiga SE yaitu: SE No. 69 (transportasi laut), SE No. 71(transportasi udara), dan SE No. 74 (transportasi darat).
Secara umum bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang diatur dalam menggunakan angkutan udara, laut, kendaraan pribadi atau umum, kereta api lintas laut dan antar kota ke dan dari wilayah di seluruh Indonesia, terdapat ketentuan sebagai berikut:
1. PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasilnegatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
2. PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapidtest antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tesRT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatansebagai syarat perjalanan dan dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) on-sitesaat keberangkatan.
3. PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tesRT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatansebagai syarat perjalanan.
4. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkantidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi, namun wajibmenunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24jam sebelum keberangkatan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari RumahSakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapatmengikuti vaksinasi COVID-19.
5. PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifi kat vaksin dosis keduatanpa menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
6. PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidakwajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukanperjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaanCOVID-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Menurutnya, pengecualian untuk aturan ini adalah: khusus untuk perjalanan reguler menggunakan angkutan darat dengan kendaraan pribadi atau kendaraan umum dan kereta api dalam satu wilayah/ wilayah aglomerasi, dan moda transportasi perintis di daerah perbatasan, daerah tertinggal, terdepan, terluar (3T), dan pelayaran dibatasi tergantung situasi di masing-masing wilayah.
Perjalanan Luar Negeri (PPLN) memasuki wilayah Indonesia melalui pintu masuk (entry point) berikut:
1. 16 Bandara Internasional, yakni: Bandara Soekarno Hatta (Banten): Juanda Jawa, Timur: Ngurah Rai, Bali; Hang Nadim, Kepulauan Riau; Raja Haji Fisabilillah, Kepulauan Riau; Sam Ratulangi, Sulawesi Utara; Zainuddin Abdul Madjid, Nusa Tenggara Barat; Kualanamu, Sumatera Utara; Sultan Hasanuddin, Sulawesi Selatan; Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta; Sultan Iskandar Muda, Aceh (hanya untuk program Haji); Minangkabau, Sumatera Barat (hanya untuk program Haji); Sultan Mahmud Badaruddin II, Sumatera Selatan (hanya untuk program Haji); Adisumarmo, Jawa Tengah (hanya untuk program Haji); Syamsuddin Noor, Kalimantan Selatan (hanya untuk program Haji); dan Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan, Kalimantan Timur (hanya untuk program Haji).
2. Seluruh pelabuhan laut internasional di Indonesia.
3. Delapan Pos Lintas Batas Negara (PLBN), yakni: Aruk, Kalimantan Barat; Entikong, Kalimantan Barat; Motaain, Nusa Tenggara Timur; Nanga Badau, Kalimantan Barat; Motamasin, Nusa Tenggara Timur; Wini, Nusa Tenggara Timur; Skouw, Papua; dan Sota, Papua.
“Kami telah mengkoordinasikan kepada seluruh operator prasarana maupun sarana transportasi untuk bersiap melakukan penyesuaian dengan aturan yang akan mulai diberlakukan pada 17 Juli 2022 mendatang,” kata Adita.
Masyarakat terus diimbau untuk tetap waspada menghadapi pandemi COVID-19 dan tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan terutama menggunakan masker untuk mencegah terjadinya lonjakan kasus COVID-19. Masyarakat juga didorong untuk segera melakukan vaksinasi hingga dosis ke-3 agar mendapat kemudahan perjalanan tanpa harus melakukan tes antigen/PCR.