Kanal24
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Login
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
No Result
View All Result
Kanal24
No Result
View All Result

Kemenkum Terbitkan 4.000 Lebih SK Kewarganegaraan bagi WNI Tanpa Dokumen

Einid Shandy by Einid Shandy
November 2, 2026
in Nasional
0
Kemenkum Terbitkan 4.000 Lebih SK Kewarganegaraan bagi WNI Tanpa Dokumen

Kemenkum Terbitkan 4.000 Lebih SK Kewarganegaraan bagi WNI Tanpa Dokumen

0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kanal24, Malang – Pemerintah terus memperkuat upaya memberikan kepastian hukum bagi warga negara Indonesia (WNI) yang belum memiliki dokumen kewarganegaraan atau berstatus undocumented person. Hingga 1 November 2026, Kementerian Hukum (Kemenkum) telah menerbitkan lebih dari 4.000 surat keputusan (SK) penegasan status kewarganegaraan bagi masyarakat Indonesia yang tersebar di berbagai negara.

Program tersebut menjadi langkah pemerintah untuk memastikan masyarakat yang belum memiliki kejelasan administrasi kewarganegaraan tetap memperoleh pengakuan dan perlindungan hukum sebagai warga negara.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, kepastian status kewarganegaraan merupakan hak dasar yang harus dijamin negara. Menurutnya, tidak boleh ada warga negara yang kehilangan kepastian hukum hanya karena persoalan dokumen kewarganegaraan.

Baca juga:
Takmir MRP UB Jelaskan Makna Salat Istisqa di Tengah Kemarau

“Tidak boleh ada warga negara yang kehilangan kepastian atas status kewarganegaraannya. Penegasan status kewarganegaraan ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat,” ujar Supratman di Kantor Wali Kota Bitung, Sulawesi Utara, sebagaimana dikutip Senin (2/11/2026).

Ia menjelaskan, ketidakjelasan status kewarganegaraan dapat berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat. Kondisi tersebut berpotensi menghambat akses terhadap sejumlah hak dasar, mulai dari pendidikan, layanan kesehatan, administrasi kependudukan, pekerjaan, hingga perlindungan sosial.

Karena itu, pemerintah berupaya memastikan penegasan status kewarganegaraan tidak berhenti pada penerbitan dokumen, tetapi juga menjadi pintu masuk bagi masyarakat untuk memperoleh hak-haknya sebagai warga negara Indonesia.

Penegasan Status Menjangkau Sejumlah Negara

Program penegasan status kewarganegaraan telah dilaksanakan di sejumlah wilayah, baik di dalam maupun luar negeri. Beberapa lokasi pelaksanaan di antaranya Tawau, Kuala Lumpur, Kinabalu, Johor Bahru, Bitung, serta sejumlah negara di kawasan Timur Tengah.

Hingga 1 November 2026, tercatat sebanyak 1.065 warga keturunan Indonesia, termasuk orang tua dan anak-anak mereka, telah memperoleh penegasan status kewarganegaraan Republik Indonesia melalui program tersebut.

Pelaksanaan program dilakukan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), khususnya Direktorat Tata Negara, bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara.

Sejumlah instansi lain turut dilibatkan, antara lain Kantor Imigrasi, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bitung, serta pemerintah daerah setempat.

Supratman menegaskan, pemerintah akan terus memperluas jangkauan program tersebut melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga serta penguatan kerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan.

133 Warga Keturunan Filipina di Bitung Terima SK

Salah satu pelaksanaan program penegasan status kewarganegaraan dilakukan terhadap warga keturunan Indonesia-Filipina di Kota Bitung, Sulawesi Utara.

Direktur Tata Negara Ditjen AHU, Dulyono, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerbitkan 133 SK penegasan status kewarganegaraan Indonesia dari total 154 permohonan yang diajukan warga keturunan Indonesia-Filipina di wilayah tersebut.

Penerbitan SK dilakukan setelah setiap permohonan melalui proses verifikasi dan pemeriksaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain di Kota Bitung, sebanyak 20 warga Kabupaten Kepulauan Sangihe juga telah melewati tahap verifikasi dan kini menunggu proses faktual selanjutnya.

Dulyono menjelaskan, proses penegasan status kewarganegaraan melibatkan tim lintas kementerian dan lembaga. Instansi yang terlibat meliputi Kementerian Hukum, Kementerian Luar Negeri, Badan Intelijen Negara (BIN), Kepolisian, serta pemerintah daerah.

Verifikasi dilakukan melalui pencocokan dokumen, wawancara, hingga pemeriksaan langsung untuk memastikan identitas dan status setiap pemohon.

“Penegasan status kewarganegaraan tidak bisa diberikan tanpa verifikasi terlebih dahulu. Kami harus memastikan bahwa orang yang mengajukan permohonan benar-benar sesuai dengan data dan dokumen yang diperiksa,” jelas Dulyono.

Mengacu pada Undang-Undang Kewarganegaraan

Proses penegasan status kewarganegaraan tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku. Regulasi yang menjadi dasar pelaksanaan program tersebut meliputi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Selain itu, terdapat Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022, serta Peraturan Menteri Hukum Nomor 15 Tahun 2026 tentang Layanan Bidang Kewarganegaraan.

Melalui program tersebut, pemerintah berupaya memperkuat tertib administrasi kewarganegaraan sekaligus memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat yang belum memiliki dokumen resmi.

Kepastian status kewarganegaraan diharapkan dapat membuka akses masyarakat terhadap pelayanan publik dan hak-hak dasar yang selama ini terkendala persoalan administrasi. (nid)

Post Views: 20
Tags: administrasi kependudukan.Ditjen AHUKANAL24kanal24.co.idKemenkumkewarganegaraan Indonesiaperlindungan hukumSupratman Andi Agtasuniversitas brawijayawni
Previous Post

Swiss Jadi Negara dengan Biaya Makan Termahal, Sekali Makan Tembus Rp565 Ribu

Einid Shandy

Einid Shandy

Reporter dan penulis Kanal24

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
oval layer

5 Gaya Rambut yang Tepat untuk Pipi Chubby agar Tampil Lebih Menarik

August 25, 2024
Tren Rambut Pria 2025: Gaya Modern dan Maskulin

Tren Rambut Pria 2025: Gaya Modern dan Maskulin

February 22, 2025
ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

August 4, 2023
Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

August 3, 2023
Permainan Interaktif Menjadi Media KKN FP UB Pupuk Minat Baca Anak Desa Kromengan

Permainan Interaktif Menjadi Media KKN FP UB Pupuk Minat Baca Anak Desa Kromengan

39
Pemkot Malang Tingkatkan Sinergi dan Soliditas Demi Keamanan Wilayah

Pemkot Malang Tingkatkan Sinergi dan Soliditas Demi Keamanan Wilayah

8
Budayakan Gaya Hidup Sehat, Fapet UB Gelar Latihan Jalan Nordik

Budayakan Gaya Hidup Sehat, Fapet UB Gelar Latihan Jalan Nordik

7
Manfaat Naik Turun Tangga Setiap Hari Bagi Kesehatan

Manfaat Naik Turun Tangga Setiap Hari Bagi Kesehatan

7
Kemenkum Terbitkan 4.000 Lebih SK Kewarganegaraan bagi WNI Tanpa Dokumen

Kemenkum Terbitkan 4.000 Lebih SK Kewarganegaraan bagi WNI Tanpa Dokumen

November 2, 2026
Swiss Jadi Negara dengan Biaya Makan Termahal, Sekali Makan Tembus Rp565 Ribu

Swiss Jadi Negara dengan Biaya Makan Termahal, Sekali Makan Tembus Rp565 Ribu

November 2, 2026
GREAT Institute Prediksi Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,2–5,4 Persen pada Kuartal III 2026

GREAT Institute Prediksi Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,2–5,4 Persen pada Kuartal III 2026

November 2, 2026
FEB UB Gelar Konvergensi Nasional, Bahas Transformasi Ekonomi Menuju Indonesia Maju 2045

FEB UB Gelar Konvergensi Nasional, Bahas Transformasi Ekonomi Menuju Indonesia Maju 2045

November 2, 2026

Popular Stories

  • oval layer

    5 Gaya Rambut yang Tepat untuk Pipi Chubby agar Tampil Lebih Menarik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tren Rambut Pria 2025: Gaya Modern dan Maskulin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AYAT-AYAT KREATIVITAS DAN INOVASI PELAYANAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
UB Radio 107.5 FM
107.5 FM
Tap to Play
  • Berita
  • Tentang Kanal24
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
Copyright Kanal24.com 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Berita Terkini‎
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan

Copyright Kanal24.com 2025