Kanal24, Malang – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang, Muhammad Toyib menyampaikan tiga kunci utama untuk mewujudkan kampanye damai, kampanye yang kondusif, mengedepankan integritas, dan menjaga keharmonisan di tengah masyarakat
“Sikap netral dan adil adalah prinsip utama yang harus dipegang teguh oleh para penyelenggara pemilu,” ujarnya dalam Deklarasi Kampanye Damai dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang di Gedung Malang Creative Center (MCC) Kota Malang (24/09/2024).
KPU dan Bawaslu selaku penyelenggara pemilu memiliki peran penting dalam menjaga jalannya proses demokrasi. KPU bertanggung jawab besar untuk bersikap profesional dan tidak memihak. Netralitas KPU dan Bawaslu adalah pondasi utama untuk mencegah terjadinya konflik dan menjaga kesetaraan bagi semua calon. Selain itu, transparansi dalam proses pelaksanaan kampanye akan mendorong kepercayaan publik terhadap hasil pemilu.
Selanjutnya, poin kedua yang ditekankan dalam deklarasi ini adalah kewajiban bagi pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota untuk menaati segala aturan kampanye yang telah ditetapkan oleh KPU. Aturan kampanye meliputi pembatasan penggunaan fasilitas negara, larangan menyebarkan hoax, serta aturan main dalam penggunaan media sosial yang kerap menjadi sarana kampanye modern.
“Kunci ketiga dan yang paling penting adalah anjuran kepada masyarakat untuk senantiasa cerdas dalam menyikapi informasi. Jangan sampai mudah terprovokasi oleh isu-isu yang menyesatkan di media sosial. Jangan sampai termakan hoaks yang justru akan merusak persatuan dan keharmonisan di lingkungan kita,” kata Muhammad Toyib.
Deklarasi kampanye damai yang digelar oleh KPU Kota Malang diharapkan dapat menjadi pijakan awal bagi seluruh pihak yang terlibat dalam pemilu di Kota Malang. Dengan tiga kunci utama yang telah disampaikan, Muhammad Toyib berharap semua pihak dapat menjalankan peran dan tanggung jawabnya masing-masing, menuju pemilihan walikota dan wakil walikota Malang yang damai, jujur, dan berkualitas di tahun 2024. (fan)