Kanal24
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Login
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
No Result
View All Result
Kanal24
No Result
View All Result

Ketua Panpel Arema FC, Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Ditahan di Polda Jatim

admin by admin
August 5, 2023
in Politik
0
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kanal24 – Abdul Haris selaku Ketua Panitia Pelaksana Arema FC ditahan oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur terkait tragedi Kanjuruhan 1Oktober lalu.

“Untuk saat ini Pak Haris sudah terima dengan segala risiko dijadikan tersangka dan mungkin ditahan,” kata kuasa hukum Abdul Haris, Tauflk Hidayat di Mapolda Jatim, Surabaya (24/10/2022).

Tauflk menyatakan  pihaknya menolak jika perkara tersebut hanya menjadi tanggung jawab salah satu pihak.

“Hari ini korban meninggal bertambah satu orang. Seharusnya meninggalnya korban itu menjadi spirit ya untuk menindaklanjuti proses hukum. Saya tidak tega dengan posisi Pak Haris seperti ini,” ujarnya.

Ia juga meminta Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan untuk bertanggung jawab atas tragedi yang menyebabkan 135 orang meninggal dunia.

“Seperti yang saya sampaikan dari awal, seharusnya Ketua PSSI itu bertanggung jawab secara moral dan secara hukum. Karena bola ini tidak bisa terlaksana tanpa adanya stakeholder,” ucapnya.

Lebih lanjut dia mengaku bingung harus berbicara dengan keluarga Abdul Haris atas penangkapan yang menimpa kliennya tersebut.

“Saya ini posisi tahu Pak Haris mau ditahan, jadi saya agak-agak bingung untuk menyampaikan kepada keluarga, anak- anaknya. Selama ini dipercayakan kepada kami walaupun beliau sudah siap dengan segala risiko. Saya kira tetap ada beban mental yang harus ditanggung oleh keluarganya,” tuturnya.

Sebelumnya Polri telah menetapkan enam tersangka atas tragedi Kanjuruhan tersebut, yaitu Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) AHL, Ketua Panitia Pelaksana AH, Security Officer SS, Kabagops Polres Malang WSS, Danki 3 Brimob Polda Jawa Timur H, dan Kasat Samapta Polres Malang BSA.

Para tersangka diancam Pasal 359 dan Pasal 360 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 103 Juncto Pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Post Views: 193
Previous Post

Korban Meninggal Dunia Dalam Tragedi Kanjuruhan Bertambah

Next Post

Pengembangan IKN Tahap Pertama Butuhkan Dana Investasi Hingga 200 Triliun

admin

admin

Jernih, Akurat, Mencerdaskan – Bersama Kanal24, temukan kebenaran dalam informasi.

Next Post

Pengembangan IKN Tahap Pertama Butuhkan Dana Investasi Hingga 200 Triliun

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest

ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

August 4, 2023

Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

August 3, 2023

AYAT-AYAT KREATIFITAS DAN INOVASI PELAYANAN

August 4, 2023
UB dan Perusahaan Happy Asmara Kembangkan Produk Lokal Go Global

UB dan Perusahaan Happy Asmara Kembangkan Produk Lokal Go Global

June 3, 2024
Permainan Interaktif Menjadi Media KKN FP UB Pupuk Minat Baca Anak Desa Kromengan

Permainan Interaktif Menjadi Media KKN FP UB Pupuk Minat Baca Anak Desa Kromengan

39
Dosen UB Kenalkan Teknologi Pembuatan Pakan Ternak dan Pupuk Organik ke Desa Plandirejo

Dosen UB Kenalkan Teknologi Pembuatan Pakan Ternak dan Pupuk Organik ke Desa Plandirejo

5
Layanan RSUB Kini Terintegrasi dengan Mobile JKN BPJS

Layanan RSUB Kini Terintegrasi dengan Mobile JKN BPJS

4

Review Film : Glass Onion: A Knives Out Story

3
Mahasiswa FISIP UB Bantu Bangun Desa Bandungrejo

Mahasiswa FISIP UB Bantu Bangun Desa Bandungrejo

July 4, 2025
Meylinda Angkat Kuliner Tradisional Lewat UMKM

Meylinda Angkat Kuliner Tradisional Lewat UMKM

July 4, 2025
Defisit APBN Capai Rp457,8 Triliun di Semester II 2025, Pemerintah Gunakan SAL

Defisit APBN Capai Rp457,8 Triliun di Semester II 2025, Pemerintah Gunakan SAL

July 4, 2025
Pengrajin Pusaka Malang Djadoel Hidupkan Warisan Budaya Nusantara

Pengrajin Pusaka Malang Djadoel Hidupkan Warisan Budaya Nusantara

July 3, 2025

Popular Stories

  • ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AYAT-AYAT KREATIFITAS DAN INOVASI PELAYANAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • UB dan Perusahaan Happy Asmara Kembangkan Produk Lokal Go Global

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yuk Kenali Sistem Swiss Manager Dalam Catur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berita
  • Tentang Kanal24
  • Galeri
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
Copyright Kanal24.com 2023

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan

Copyright Kanal24.com 2023