Kanal24, Malang – Komite BPH Migas Anas Wahyudi memaparkan kondisi industri migas di Indonesia dalam kegiatan BPH Goes To Campus : A to Z tentang Hilir Migas, di Universitas Brawijaya pada Jumat (17/11/2023).
Wahyudi memaparkan terkait kondisi minyak bumi Indonesia, tugas-fungsi dan capaian kinerja BPH Migas, skema kegiatan usaha hilir, penyediaan dan pendistribusian BBM, pengendalian dan pengawasan BPH Migas, serta peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023.
Wahyudi memaparkan gambaran wilayah migas di Indonesia, dari Madura Offshore hingga Sangatta Mahakam di Kalimantan. Ia menyoroti produksi migas tertinggi di beberapa wilayah, seperti Sumatera, Kalimantan, dan Jawa Timur.
Dalam presentasinya, Wahyu juga membahas pemanfaatan gas bumi dalam negeri. Ia menyoroti laporan Kementerian SDM terkait produksi gas bumi, dengan penekanan pada penggunaan dalam negeri dan ekspor.
“Jumlah produksi gas bumi nasional pada tahun 2022 mencapai 6.732 BPTUD, dengan 68 persen dimanfaatkan untuk kebutuhan domestik. Sisanya, yaitu 32 persen diekspor dalam bentuk LNG dan gas pipa ke luar negeri,” beber Wahyu.
Melihat jumlah produksi gas bumi nasional pada tahun 2022, Wahyu mengartikan bahwa gas yang dimiliki oleh Indonesia masih berlimpah.
Pentingnya pemanfaatan gas bumi dalam negeri juga dijelaskan dengan data terkait. Wahyu memberikan gambaran mengenai berbagai sektor yang menggunakan gas bumi, seperti industri, kelistrikan, dan transportasi. Ia menekankan bahwa Indonesia masih memiliki potensi besar untuk memanfaatkan gas bumi secara lebih optimal di dalam negeri.
Berbicara mengenai minyak mentah, Wahyudi menyampaikan analisis produksi minyak mentah Indonesia dan konsumsi dalam negeri. Data menunjukkan adanya gap antara produksi dan kebutuhan dalam negeri, yang menyebabkan impor minyak mentah. Ia juga menyoroti pentingnya eksplorasi minyak mentah untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri, memotivasi mahasiswa untuk terlibat dalam riset ini.
Selanjutnya, Wahyudi juga menjelaskan terkait perubahan konstalasi hukum migas. Ia menjelaskan evolusi regulasi dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1971 hingga UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020. Perubahan ini membentuk BPH Migas dan SKK Migas, yang mengatur sektor hilir dan hulu migas.
Disamping itu, Wahyudi juga menjelaskan informasi terkait tugas dan fungsi BPH Migas dalam pengaturan dan pengawasan sektor hilir migas di Indonesia. Definisi pasal 1 butir 10, yakni kegiatan usaha hilir adalah pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, dan niaga. Sedangkan, definisi pasal 1 butir 24, BPH Migas dibentuk untuk pengaturan dan pengawasan penyediaan dan pendistribusian BBM dan gas bumi pada kegiatan usaha hilir.
Sedangkan, fungsi BPH Migas pada pasal 46 ayat 1 dan dua, yakni pengawasan penyediaan dan pendistribusian BBM dan pengangkutan gas bumi melalui pipa dan pengaturan ketersediaan dan distribusi BBM dan gas bumi di wilayah NKRI dan meningkatkan DMO gas bumi.
Tugas BPH Migas pada pasal 46 ayat 3, yakni mengatur, menetapkan, dan mengawasi. Pada bidang BBM ada ketersediaan dan distribusi BBM, cadangan bahan bakar minyak nasional, dan pemanfaatan fasilitas pengangkutan dan penyimpanan BBM. Pada bidang gas bumi, tarif pengangkutan gas bumi melalui pipa, harga gas bumi untuk rumah tangga dan usaha pelanggan kecil, dan pengusahaan transmisi dan distribusi gas bumi.
Seminar ini memberikan wawasan mendalam kepada mahasiswa UB tentang dinamika industri migas, tantangan, dan peluang di masa depan. Diharapkan kolaborasi seperti ini akan terus memberikan kontribusi positif dalam pembangunan sektor migas Indonesia. (nid/skn)