KANAL24, Padang – Sula Pendidikan merupakan salah satu strategi pemberantasan korupsi yang gencar dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bersamaan dengan Sula Pencegahan dan Sula Penindakan. KPK menyadari, pendidikan antikorupsi bagi para civitas akademika begitu penting, lantaran perguruan tinggi diharapkan dapat menghasilkan pemimpin bangsa yang berintegritas.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK, Yuyuk Andriati Iskak menyampaikan, perguruan tinggi merupakan mitra KPK dalam membangun dan mendidik nilai-nilai antikorupsi kepada masyarakat dan civitas akademika.
“Kerja sama KPK dengan perguruan tinggi, khususnya Universitas Negeri Padang, adalah upaya dan perwujudan dari Sula Pendidikan. Berbagai kegiatan dilakukan dengan civitas akademika untuk mendorong terbangunnya sikap antikorupsi di kalangan kampus,” ucapnya dalam agenda Diskusi Terbuka bertajuk Optimalisasi Pemulihan Kerugian Keuangan Negara Melalui Perampasan Aset, yang diselenggarakan di Aula Fakultas Ilmu Sosial, Kampus Universitas Negeri Padang, Jumat (26/4/2024).
Untuk itu, KPK membagikan edukasi kepada para civitas akademika tentang dasar hukum perampasan aset, metode, hingga cakupan dan batasan dalam perampasan aset. Sebab bukan tanpa alasan, isu optimalisasi pengembalian aset hasil korupsi juga masih menjadi tantangan bagi KPK.
“Upaya pemulihan kerugian negara dilakukan dengan melucuti potensi ekonomi yang dimiliki koruptor, baik itu yang digunakan untuk melakukan tindak pidana atau hasil dari tindak pidana korupsi yang telah dilakukan. Berbagai strategi dilakukan oleh KPK untuk pemulihan kerugian negara dapat lebih maksimal. Tentunya, topik kali ini akan memperkaya teman-teman yang ada di UNP,” jelas Yuyuk.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Rektor I Universitas Negeri Padang, Refnaldi menyebut, kerja sama dengan KPK dalam beberapa tahun terakhir semakin intensif. Di tahun lalu, ada beberapa pertemuan yang dilakukan oleh pihak UNP dengan KPK.
“Setiap tahun ada aktivitas yang kita bangun dengan KPK. Kita sudah melakukan pengisian angket lalu ada kegiatan diskusi terbuka. Nah, diskusi terbuka ini ranahnya bukan hanya ranah ilmu hukum saja, tapi juga dari ranah keuangan terutama para pengelola keuangan, informasi ini sangat penting bagi mereka,” ujar Refnaldi.
Lebih lanjut, dalam kegiatan diskusi terbuka, Jaksa Penuntut Umum KPK, Rikhi Benindo Maghaz memaparkan, sebelum melakukan perampasan aset, KPK akan melakukan pencarian informasi dari berbagai data.
Mulai dari data resmi yang meliputi: Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, BPKP, Inspektorat, LHKPN, SPT Pajak, Hasil Penggeledahan, serta BAP. Juga pencarian mandiri seperti melalui sosial media, situs pencari informasi, dan informasi intelijen.
“LHKPN bisa dibuka atau dicek sendiri oleh masyarakat melalui website. Atau kita juga bisa lihat dari data perbankannya. Setelah informasi-informasi mengenai harta kekayaan dan aset data kami kumpulkan, kami akan melakukan profiling, apakah aset yang dipunya pelaku atau calon pelaku sesuatu atau tidak dengan profil atau jabatannya,” pungkasnya. (sdk)