Kanal24
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Login
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
No Result
View All Result
Kanal24
No Result
View All Result

KPK-Kemendagri Susun Regulasi Pengukuran Kinerja Kelola BMD

admin by admin
September 6, 2023
in Hukum
0
KPK-Kemendagri Susun Regulasi Pengukuran Kinerja Kelola BMD

Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah 1 KPK Edi Suryanto (doc humas kpk)

22
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KANAL24, Jakarta – Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) yang rawan terjadi korupsi menjadi perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Melihat banyaknya daerah yang perlu diawasi, KPK mendorong disusunnya indikator yang mengukur kinerja pengelolaan BMD oleh pemerintah daerah.

Hal ini dibahas KPK dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam Rapat Koordinasi Penyusunan Regulasi Pengukuran Kinerja Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) Jakarta Selatan, Rabu (6/8). Kegiatan ini merupakan tindaklanjut rekomendasi KPK pada Kemendagri yang disampaikan dan disepakati pada bulan Juli 2023 lalu.

Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah 1 KPK Edi Suryanto menuturkan, pertemuan ini akan merumuskan indikator tolak ukur dan mendorong pengelolaan BMD di daerah secara masif. Pasalnya, KPK masih menemukan titik rawan korupsi di daerah dalam pengelolaan BMD.

“Di Indonesia, ada lebih dari 540 daerah yang harus diawasi pengelolaan BMD-nya. Sedangkan, walaupun KPK sudah terbagi dalam lima Direktorat dan ada lima Satgas ternyata tetap saja tidak bisa masif. Sehingga, kita rekomendasikan Kemendagri untuk membuat indeks pengukuran ini sesuai tupoksinya. Harapannya, indeks ini bisa menjadi pendorong supaya pemda lebih concern terhadap pengelolaan BMD,” ucap Edi.

Sebelumnya, KPK telah mengidentifikasi 7 titik rawan dalam pengelolaan BMD, yaitu: 1) Pencatatan BMD yang belum dilaksanakan secara akuntabel; 2) Rekonsiliasi BMD yang belum dilaksanakan secara rutin dan substantif sehingga mencegah dikuasai pihak lain yang tidak berhak; 3) Pengamanan hukum BMD yang masih lemah atau belum tersertifikatkan.

4) Proses hibah belum dilaksanakan secara akuntabel; 5) BMD dimanfaatkan pihak ketiga namun tidak memberikan kontribusi bagi pemerintah daerah; 6) BMD dikuasi pihak lain yang tidak berhak; dan 7) Kurang optimalnya upaya pengambilalihan BMD yang sudah dikuasi oleh pihak yang tidak berhak.

“Melalui pengukuran indeks BMD ini, nantinya kepala daerah bisa memonitor permasalahan terkait dengan pengelolaan BMD di wilayah masing-masing. Sehingga tidak ada lagi aset yang hilang, disalahgunakan, dan merugikan keuangan daerah,” ucap Edi.

Empat Sasaran Strategis yang Akan Dinilai

Di kesempatan yang sama, Kepala Sub Direktorat BMD Wilayah I Kemendagri Amanah, menyambut baik rekomendasi dari KPK terkait penerbitan regulasi tentang pengukuran Indeks Kinerja Pengelolaan BMD. Pihaknya juga sudah membuat rancangan terkait indikator penilaian untuk mengukur pengelolaan BMD di daerah.

Rencananya, penilaian itu akan dilihat melalui empat sasaran strategi yakni 1) Pengelolaan BMD yang akuntabel dan Produktif, 2) Kepatuhan pengelolaan barang milik daerah terharap Peraturan Perundang-undangan, 3) Pengawasan dan Pengendalian BMD yang efektif, 4) Administrasi BMD yang andal. Dari empat sasaran strategi ini nantinya akan diklasifikasikan kembali dalam delapan parameter lanjutan.(sdk)

Post Views: 530
Tags: Cegah korupsikemendagriKpk
Previous Post

Garis Pena Sambut Maba UB Kediri dengan Prestasi

Next Post

800 Peserta dari 10 Negara Ikuti Webinar Prodi Administrasi Pendidikan FIA UB

admin

admin

Jernih, Akurat, Mencerdaskan – Bersama Kanal24, temukan kebenaran dalam informasi.

Next Post

800 Peserta dari 10 Negara Ikuti Webinar Prodi Administrasi Pendidikan FIA UB

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest

ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

August 4, 2023

Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

August 3, 2023

AYAT-AYAT KREATIFITAS DAN INOVASI PELAYANAN

August 4, 2023
UB dan Perusahaan Happy Asmara Kembangkan Produk Lokal Go Global

UB dan Perusahaan Happy Asmara Kembangkan Produk Lokal Go Global

June 3, 2024
Permainan Interaktif Menjadi Media KKN FP UB Pupuk Minat Baca Anak Desa Kromengan

Permainan Interaktif Menjadi Media KKN FP UB Pupuk Minat Baca Anak Desa Kromengan

39
Dosen UB Kenalkan Teknologi Pembuatan Pakan Ternak dan Pupuk Organik ke Desa Plandirejo

Dosen UB Kenalkan Teknologi Pembuatan Pakan Ternak dan Pupuk Organik ke Desa Plandirejo

5
Layanan RSUB Kini Terintegrasi dengan Mobile JKN BPJS

Layanan RSUB Kini Terintegrasi dengan Mobile JKN BPJS

4

Review Film : Glass Onion: A Knives Out Story

3
Lip Scrub Terbaik, Bibir Cerah Alami, Bye-Bye Bibir Kusam!

Lip Scrub Terbaik, Bibir Cerah Alami, Bye-Bye Bibir Kusam!

May 18, 2025
Outfit Kemeja Putih, Tren Fashion agar Terlihat Lebih Elegan

Outfit Kemeja Putih, Tren Fashion agar Terlihat Lebih Elegan

May 18, 2025
Terungkap, Makan Jeruk Bisa Bantu Cegah Depresi

Terungkap, Makan Jeruk Bisa Bantu Cegah Depresi

May 17, 2025
Dutch Door, Desain Pintu Rumah Peninggalan Belanda

Dutch Door, Desain Pintu Rumah Peninggalan Belanda

May 17, 2025

Popular Stories

  • ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AYAT-AYAT KREATIFITAS DAN INOVASI PELAYANAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • UB dan Perusahaan Happy Asmara Kembangkan Produk Lokal Go Global

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yuk Kenali Sistem Swiss Manager Dalam Catur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berita
  • Tentang Kanal24
  • Galeri
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
Copyright Kanal24.com 2023

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan

Copyright Kanal24.com 2023