KANAL24, Jakarta – Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) yang rawan terjadi korupsi menjadi perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Melihat banyaknya daerah yang perlu diawasi, KPK mendorong disusunnya indikator yang mengukur kinerja pengelolaan BMD oleh pemerintah daerah.
Hal ini dibahas KPK dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam Rapat Koordinasi Penyusunan Regulasi Pengukuran Kinerja Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) Jakarta Selatan, Rabu (6/8). Kegiatan ini merupakan tindaklanjut rekomendasi KPK pada Kemendagri yang disampaikan dan disepakati pada bulan Juli 2023 lalu.
Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah 1 KPK Edi Suryanto menuturkan, pertemuan ini akan merumuskan indikator tolak ukur dan mendorong pengelolaan BMD di daerah secara masif. Pasalnya, KPK masih menemukan titik rawan korupsi di daerah dalam pengelolaan BMD.
“Di Indonesia, ada lebih dari 540 daerah yang harus diawasi pengelolaan BMD-nya. Sedangkan, walaupun KPK sudah terbagi dalam lima Direktorat dan ada lima Satgas ternyata tetap saja tidak bisa masif. Sehingga, kita rekomendasikan Kemendagri untuk membuat indeks pengukuran ini sesuai tupoksinya. Harapannya, indeks ini bisa menjadi pendorong supaya pemda lebih concern terhadap pengelolaan BMD,” ucap Edi.
Sebelumnya, KPK telah mengidentifikasi 7 titik rawan dalam pengelolaan BMD, yaitu: 1) Pencatatan BMD yang belum dilaksanakan secara akuntabel; 2) Rekonsiliasi BMD yang belum dilaksanakan secara rutin dan substantif sehingga mencegah dikuasai pihak lain yang tidak berhak; 3) Pengamanan hukum BMD yang masih lemah atau belum tersertifikatkan.
4) Proses hibah belum dilaksanakan secara akuntabel; 5) BMD dimanfaatkan pihak ketiga namun tidak memberikan kontribusi bagi pemerintah daerah; 6) BMD dikuasi pihak lain yang tidak berhak; dan 7) Kurang optimalnya upaya pengambilalihan BMD yang sudah dikuasi oleh pihak yang tidak berhak.
“Melalui pengukuran indeks BMD ini, nantinya kepala daerah bisa memonitor permasalahan terkait dengan pengelolaan BMD di wilayah masing-masing. Sehingga tidak ada lagi aset yang hilang, disalahgunakan, dan merugikan keuangan daerah,” ucap Edi.
Empat Sasaran Strategis yang Akan Dinilai
Di kesempatan yang sama, Kepala Sub Direktorat BMD Wilayah I Kemendagri Amanah, menyambut baik rekomendasi dari KPK terkait penerbitan regulasi tentang pengukuran Indeks Kinerja Pengelolaan BMD. Pihaknya juga sudah membuat rancangan terkait indikator penilaian untuk mengukur pengelolaan BMD di daerah.
Rencananya, penilaian itu akan dilihat melalui empat sasaran strategi yakni 1) Pengelolaan BMD yang akuntabel dan Produktif, 2) Kepatuhan pengelolaan barang milik daerah terharap Peraturan Perundang-undangan, 3) Pengawasan dan Pengendalian BMD yang efektif, 4) Administrasi BMD yang andal. Dari empat sasaran strategi ini nantinya akan diklasifikasikan kembali dalam delapan parameter lanjutan.(sdk)