Kanal24 – Perekrutan anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan paniitia pemungutan suara (PPS) untuk Pemilu 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dibuka pada 20 November 2022.
“Kegiatan ini akan kami lakukan untuk tingkat kecamatan (PPK) mulai 20 November-16 Desember 2022,” kata Anggota KPU RI Parsadaan Harahap di Jakarta (17/11/2022).
Selain itu, setelah rekrutmen PPK, tahapan rekrutmen panitia pemungutan suara (PPS) akan berlangsung pada 18 Desember 2022 hingga 16 Januari 2023.
“Perlu kami sampaikan bahwa kegiatan ini sebenarnya menjadi tanggung jawab jajaran kami di tingkat KPU kabupaten/kota, nah posisi kami di KPU RI dan KPU provinsi melakukan supervisi terhadap kegiatan ini, dan KPU provinsi mengkoordinasikan semua tahapan ini agar dipastikan bisa berjalan sebaik-baiknya,” jelasnya.
Ia menjelaskan persyaratan menjadi anggota PPK dan PPS sudah tercantum dalam Undang- undang Pemilu, antara lain Warga Negara Indonesia berusia paling rendah 17 tahun untuk PPK dan PPS, setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-undang Dasar Republik Indonesia 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945.
“Selanjutnya yang paling penting adalah mempunyai integritas, pribadi kuat, jujur, dan adil. Ini menjadi ‘konsern’ kami di KPU. Untuk bisa mendapatkan jajaran adhoc yang memiliki integritas, jujur, dan adil ini menjadi salah satu perhatian khusus kami,” imbuhnya.
Menurutnya syarat tersebut penting, mengingat bahwa jajaran PPK dan PPS yang bertugas di tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan merupakan tulang punggung seluruh KPU.
“Sebagai sebuah tulang punggung tentunya ini menjadi harapan kami agar semua proses yang terjadi dimulai dari tingkat KPPS atau PPS yang dilakukan setelah ini benar-benar bisa menjadi etalase bagi kami sebagai sebuah lembaga untuk memastikan semua proses pemilu berlangsung dengan baik,” tuturnya.
Selain itu, terdapat persyaratan lain seperti tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dalam surat pernyataan sah dan berdomisili dalam wilayah kerja agar dapat bertugas secara maksimal.
Persadaan mengungkap Jumlah PPK yang akan dibutuhkan adalah sebanyak 36.330 orang, sedangkan PPS sebanyak 251.295 orang.