Oleh : Setyo Widagdo
Setelah Pemerintah Pusat memutuskan untuk tidak menjadikan bencana Sumatra sebagai bencana nasional, Provinsi Aceh semakin kewalahan mengatasi bencana yang dihadapi di daerahnya, bahkan menyadari ketidak mampuan mengatasi bencana sendirian, sementara bantuan dari Pemerintah Pusat sangat lamban.
Keputusan Gubernur Aceh Muzakir Manaf menyurati dua lembaga internasional PBB, yaitu United Nat ions Development Programme (UNDP) dan United Nations Childrenās Fund (UNICEF) merupakan langkah strategis dan realistis setelah banjir dan longsor melanda 18 Kabupaten/Kota di Aceh..
Keputusan ini menarik perhatian publik dan memicu analisis mendalam mengenai implikasi politik, hukum, dan kemanusiaan di tengah tidak ditetapkannya status bencana nasional oleh Pemerintah Pusat.
Surat Gubernur Aceh secara spesifik ditujukan kepada UNDP dan UNICEF dengan pertimbangan utama pada pengalaman penanganan bencana Tsunami 2004, di mana kedua lembaga tersebut memiliki peran krusial dalam pemulihan dan rekonstruksi wilayah Aceh.
Isi surat Gubernur Aceh ini berupa ā permintaan resmi agar UNDP dan UNICEF terlibat dalam upaya penanganan bencana, khususnya fase pemulihan, rehabilitasi, dan rekonstruksi, serta melakukan percepatan pemulihan. Kebutuhan mendesak untuk mempercepat proses pemulihan pascabencana mengingat tingkat kerusakan infrastruktur (jalan, jembatan, sekolah, rumah sakit) dan jumlah pengungsi yang besar (mencapai ratusan ribu jiwa).
Alasan pengiriman surat cukup realistis, karena Gubernur Aceh ingin memanfaatkan pengalaman Tsunami 2004, karena pengalaman, keahlian, dan jaringan internasional yang dimiliki UNDP dan UNICEF, yang terbukti efektif dalam upaya pemulihan jangka panjang pasca Tsunami 2004.
Aspek Hukum Surat Gubernur dan Dampaknya
Langkah Gubernur Aceh Muzakir Manaf ini dapat dianalisis dari beberapa sudut pandang, antara lain ditinjau dari landasan hukum dan otonomi khusus.
Aceh memiliki keistimewaan dan otonomi khusus yang memberikan kewenangan lebih dalam berbagai hal, termasuk kerja sama internasional, meskipun harus tetap sepengetahuan Pemerintah Pusat. Pihak Pemerintah Aceh berargumen bahwa bantuan hibah luar negeri dan kemanusiaan untuk bencana diperbolehkan di bawah kerangka hukum yang berlaku, terutama jika merujuk pada kekhususan Aceh.
Surat Gubernur ini dapat dipandang sebagai pemanfaatan maksimal otonomi daerah untuk mengatasi krisis kemanusiaan yang mendesak. Tindakan ini juga menjadi strategi politik untuk “membuka pintu” bantuan internasional tanpa menunggu penetapan status Bencana Nasional dari Jakarta, yang prosesnya dianggap berlarut-larut.
Keterbatasan Kapasitas Sumberdaya Lokal
Permintaan bantuan kepada lembaga PBB mengisyaratkan bahwa Pemerintah Aceh, dan mungkin Pemerintah Pusat, membutuhkan dukungan eksternal yang masif untuk penanganan pascabencana. Kerusakan yang sangat luas di 18 kabupaten/kota, termasuk infrastruktur vital, membutuhkan biaya dan keahlian yang melampaui kemampuan anggaran daerah dan percepatan yang dapat disediakan oleh koordinasi nasional saat ini.
Oleh karena itu keterlibatan lembaga internasional seperti UNDP dan UNICEF diharapkan dapat menyediakan bukan hanya logistik dan dana, tetapi juga keahlian teknis dalam perencanaan pemulihan jangka panjang yang berkelanjutan, mitigasi bencana, serta perlindungan anak dan kelompok rentan.
Kontroversi Status Bencana
Langkah untuk mengirim surat ke lembaga internasional ini, dilakukan di tengah penolakan Pemerintah Pusat untuk menetapkan status bencana nasional. Padahal sebagian pihak di Aceh, termasuk Dewan Profesor Universitas Syah Kuala dan Majelis Permusyawaratan Ulama, mendesak penetapan status tersebut untuk mempermudah akses dan koordinasi bantuan internasional, namun Pemerintah Pusat bergeming, bahkan Presiden Prabowo menyatakan menolak tawaran bantuan dari negara-negara sahabat dengan mengatakan Indonesia masih mampu menanggulangi sendiri. Padahal fakta di lapangan Pemerintah Daerah sangat kesulitan mengatasi situasi pasca bencana.
Surat Gubernur Aceh adalah jalan tengah (atau bypass politik). Daripada terus menunggu status nasional yang belum keluar, Aceh memilih langsung menyurati lembaga PBB yang sudah memiliki kantor perwakilan di Indonesia dan memiliki mandat kemanusiaan universal. Hal ini memungkinkan PBB untuk merespons dalam kapasitasnya sebagai mitra pembangunan dan kemanusiaan, terlepas dari status resmi bencana di tingkat nasional.
Implikasi Kemanusiaan
Fokus surat pada UNDP (program pembangunan) dan UNICEF (anak-anak) menunjukkan prioritas pada pemulihan yang berorientasi pembangunan dan perlindungan kelompok rentan.
Bencana telah berdampak besar pada 474.691 jiwa pengungsi, merusak 305 sekolah, dan 206 rumah sakit/puskesmas. Keterlibatan UNICEF akan sangat vital untuk memastikan kebutuhan dasar anak-anak, pendidikan, dan kesehatan terlindungi, sementara UNDP dapat membantu menyusun strategi pemulihan ekonomi dan infrastruktur agar Aceh menjadi lebih tangguh terhadap bencana di masa depan.
PENUTUP
Surat Gubernur Aceh ke UNDP dan UNICEF adalah langkah realistis, sekaligus pragmatis, strategis, dan berani yang memanfaatkan kewenangan otonomi daerah untuk mengatasi krisis kemanusiaan yang mendesak. Keputusan ini mencerminkan kebutuhan nyata akan bantuan berskala internasional, terutama untuk fase pemulihan jangka panjang. Surat ini menegaskan kembali semangat solidaritas kemanusiaan global dan menunjukkan bahwa pengalaman masa lalu, seperti Tsunami 2004, menjadi pelajaran berharga dalam merespons bencana saat ini.
*Penulis merupakan Guru Besar Fakultas Hukum UB, [email protected]
ā














