KANAL24, Jakarta – PT Fintek Karya Nusantara (Finarya) atau LinkAja tengah mengajukan perizinan untuk meluncurkan layanan keuangan digital berbasis syariah. Hal ini dilakukan untuk dapat menangkap peluang bisnis syariah yang belakangan mulai tumbuh masif. Diharapkan layanan keuangan digital berbasis syariah ini dapat terealisasi pada November mendatang.
CEO LinkAja, Danu Wicaksana, proses perizinan masih bergulir dan saat ini masih mengintensifkan berkomunikasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk memastikan seluruh layanan dalam LinkAja syariah benar-benar sesuai dengan prinsip syariah. Untuk selanjutkan akan mengajukan perizinan juga kepada Bank Indonesia.
“Proses dari awal itu kita harus ke MUI untuk dapat sertifikat syariah yang kedua kita apply dewan pengawas syariah, kemudian kita masukin nanti ke BI (Bank Indonesia) sekitar 4-5 hari, jadi masih proses,” ujar Danu di Kementerian BUMN , Senin (30/9/2019).
Danu membeberkan setidaknya ada tiga prinsip dari aplikasi LinkAja Syariah dengan LinkAja konvensional. Pertama, dana mengendap (floating fund) bakal ditaruh di bank syariah yang terafiliasi dengan Bank BUKU IV. Hal ini sesuai dengan peraturan BI karena saat ini belum ada Bank Syariah yang masuk ke kategori Bank BUKU IV.
Perbedaan kedua dari LinkAja syariah dan konvensional terletak dari cara transaksinya. Misalnya soal pemberian cashback atau diskon yang diperbolehkan sesuai akad syariah. Oleh sebab itu untuk memastikan transaksi ini nantinya tidak melanggar prinsip Syariah, LinkAja menempatkan Dewan Pembina Syariah dalam struktur organisasi perusahaannya.
“Nah kedua dari sisi tata cara transaksi kita sekarang selalu berkonsultasi dengan MUI dan Dewan Ekonomi Syariah Nasional misal kalau anda bertransaksi pulsa dapat cashback itu diperbolehkan atau tidak sesuai akad syariah” tuturnya.
Sementara itu perbedaan ketiga yakni terletak pada opsi produk yang diberikan. Bila di LinkAja konvensional terdapat produk asuransi dan pinjaman konvensional, maka produk di LinkAja Syariah bakal disesuaikan dengan akad syariah.
“Kalau untuk yang nanti (LinkAja Syariah) produk-produk yang keluar harus sesuai dengan akad-akad syariah. Jadi sistem pinjamannya juga harus beda, penyedianya juga harus beda, harus yang menganut akad syariah. Bedanya di tiga itu,” pungkas Danu. (sdk)