KANAL24, Jakarta – Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah ( LKPP ) memberikan kemudahan bagi perusahaan dan pelaku usaha mikro kecil menengah ( UMKM ) untuk masuk dan terdaftar di laman LKPP (e-katalog). Dengan begitu para pelaku usaha dapat menawarkan produknya untuk memenuhi kebutuhan belanja barang dan jasa pemerintah serta BUMN .
Saat ini tahapan untuk memasukkan produknya di e-katalog ini hanya membutuhkan dua tahapan saja dari sebelumnya delapan tahapan. Dengan kemudahan ini diharapkan akan semakin banyak UMKM dan pelaku usaha yang dapat masuk ke laman LKPP .
Per 10 April 2022 lalu jumlah produk dalam negeri yang terpampang di laman e-katalog sebanyak 259.828. Ditargetkan tahun ini ada 1 juta produk dalam negeri masuk di laman LKPP .
” LKPP sedang melakukan perubahan radikal dalam sistem ekatalog dalam sistem pengadaan barang dan jasa sebagaimana instruksi Presiden. Dulu di LKPP butuh 8 proses nah sekarang tinggal 2 saja, ini adalah dalam rangka percepatan pengadaan barang dan jasa,” ujar Kepala LKPP , Abdullah Azwar Anas dalam keterangannya, Selasa (12/4).
Dijelaskan bahwa nilai belanja barang dan jasa pemerintah tahun ini mencapai Rp1.481 triliun. Sedangkan dari BUMN sebesar Rp420 triliun. Dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri, Presiden Jokowi mewajibkan Kementerian dan Lembaga membelanjakan anggarannya untuk produk UMKM sebesar 40 persen dari total pagu yang ditetapkan tahun ini.
Apabila produk barang dan jasa ini dapat dipenuhi oleh produk dalam negeri khususnya UMKM senilai Rp539 triliun saja, maka akan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi sebesar 2 persen. Selain itu juga mampu menciptakan lapangan kerja hingga 2 juta orang.
Selain itu LKPP juga tengah mengintegrasikan sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Dengan begitu para kepala daerah dapat mengoperasikan sistem ini untuk menjaring para pelaku usaha lokal sehingga pengadaan barang dan jasanya bisa menyerap produk – produk di wilayahnya.
“Dengan begitu, para pelaku usaha di daerah tidak perlu harus ke Jakarta cukup masuk di LKPP lokal sehingga ini menjadi jalan bagi mereka khususnya UMKM menawarkan produknya kepada pemerintah daerah,” pungkas dia.(sdk)