Kanal24, Malang – Pemerintah Indonesia sedang menargetkan pembentukan family office di Indonesia sebelum Oktober 2024, atau sebelum masa jabatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) berakhir. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, menjelaskan bahwa pemerintah sedang melakukan benchmarking dari Abu Dhabi dan Dubai, Uni Emirat Arab (UEA), yang telah sukses menerapkan skema family office di negara mereka.
“Saya kira (pembentukan family office) itu masih teknis tapi harus selesai sebelum Oktober ini,” kata Luhut dikutip Selasa (23/7/2024).
Luhut menekankan pentingnya kepastian hukum dalam menarik orang-orang super kaya untuk menaruh dananya di Indonesia melalui family office. Salah satu cara yang diadopsi dari negara lain adalah penggunaan pengadilan arbitrase, di mana hasil pengadilannya tidak dapat digugat, dikaji kembali, atau diajukan banding. “Dengan begitu akan memberikan kepastian hukum kepada orang yang investasi,” ujarnya.
Menurut Luhut, semakin kuat kepastian hukum, semakin banyak dana yang akan masuk ke Indonesia. Dana tersebut tidak hanya akan memperkuat cadangan devisa negara, tetapi juga akan menambah penghasilan negara dan membuka lapangan kerja baru. Pemerintah sedang mendiskusikan jumlah minimum dana yang harus diinvestasikan dan jumlah pegawai yang harus dipekerjakan untuk menjalankan family office di Indonesia.
Family office merupakan perusahaan swasta yang bertugas menangani manajemen investasi dan kekayaan milik individu dengan kekayaan bersih sangat tinggi. Di Indonesia, konsep ini sedang dalam tahap pengembangan, dengan pemerintah mempelajari desain dan regulasi dari negara-negara yang telah berhasil menerapkan skema ini.
Sementara itu, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menjelaskan bahwa Kementerian Keuangan sedang mempelajari desain family office dari berbagai negara yang telah mengimplementasikan skema tersebut. “Kami akan melakukan benchmarking terhadap pusat dari family office yang ada di berbagai negara. Ada yang sukses, ada yang tidak, jadi kami belajar dari situ,” kata Sri Mulyani.
Dalam hal insentif perpajakan, Menkeu menyatakan bahwa Indonesia telah memiliki berbagai kerangka peraturan mengenai pemberian insentif, seperti tax holiday, tax allowance, dan insentif untuk Ibu Kota Nusantara (IKN). Kebijakan insentif ini akan dikaji lebih lanjut untuk mendukung pembentukan family office.
Presiden Jokowi sebelumnya mengumpulkan sejumlah menteri dan kepala lembaga untuk membahas potensi skema investasi family office dalam rapat internal di Istana Negara Jakarta pada Senin (1/7). Pemerintah memproyeksikan bahwa investasi dari family office bisa mencapai 500 miliar dolar AS dalam beberapa tahun ke depan, yang merupakan 5 persen dari total dana yang dimiliki family office di dunia sebesar 11,7 triliun dolar AS.
Family office biasanya menyediakan berbagai layanan, seperti manajemen investasi, perencanaan keuangan, dan perencanaan pajak. Menurut Luhut, investor asing dapat menaruh uang mereka tanpa dikenakan pajak, dan hanya akan dikenakan pajak apabila terdapat penciptaan lapangan kerja dari investasi tersebut.
Dengan pembentukan family office, Indonesia berpotensi menjadi magnet bagi investasi besar dari individu super kaya di seluruh dunia. Ini tidak hanya akan memperkuat posisi ekonomi negara, tetapi juga membuka peluang besar untuk pengembangan ekonomi lokal melalui penciptaan lapangan kerja dan peningkatan devisa negara.(din)