Mahkamah Agung (MA) Indonesia menutup tahun 2024 dengan berbagai capaian signifikan, baik dalam penyelesaian perkara maupun penguatan integritas di lingkungan peradilan. Hingga 20 Desember 2024, MA telah menyelesaikan 30.763 perkara dari total 31.112 perkara yang masuk, mencatatkan rasio produktivitas sebesar 98,88 persen.
Ketua Mahkamah Agung, H. Sunarto, menyampaikan bahwa jumlah tersebut masih bersifat sementara karena perhitungan berlangsung hingga akhir tahun. Perkara yang diterima pada 2024 mengalami peningkatan signifikan sebesar 13,62 persen dibandingkan tahun sebelumnya, dengan jumlah perkara yang diputus naik 12,42 persen dari 27.365 perkara pada 2023.
“Rasio produktivitas ini merupakan salah satu indikator kinerja yang terus kami pertahankan di atas 90 persen sejak 2017, bahkan meningkat menjadi lebih dari 98 persen dalam tiga tahun terakhir,” ujar Sunarto (30/12/2024).
Tidak hanya produktivitas, MA juga mencatatkan peningkatan dalam proses minutasi perkara. Sebanyak 30.316 perkara telah diminutasi dan salinan putusan dikirim ke pengadilan pengaju, dengan ketepatan waktu mencapai 96,52 persen. Sejak Mei 2024, MA juga mulai menerapkan sistem elektronik untuk pengajuan kasasi dan peninjauan kembali (PK), yang telah meregistrasi 6.367 perkara dengan tingkat penyelesaian mencapai 97,77 persen.
Penguatan Integritas di Lingkungan Peradilan
Dalam upaya menjaga integritas, Mahkamah Agung menjatuhkan 206 sanksi disiplin kepada hakim dan aparatur peradilan sepanjang 2024. Rinciannya adalah 79 sanksi berat, 31 sanksi sedang, dan 96 sanksi ringan. Penjatuhan sanksi ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Komisi Yudisial terkait 63 hakim, dengan 16 orang menerima sanksi sesuai rekomendasi, 9 orang sudah terlebih dahulu disanksi oleh MA, dan 38 lainnya ditangani secara teknis yudisial.
Mahkamah Agung juga terus mendorong penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) sebagai bagian dari pengendalian gratifikasi dan pencegahan korupsi. Pada 2024, dari 27 satuan kerja yang ditargetkan, 16 pengadilan berhasil memenuhi persyaratan dan mendapatkan sertifikat SMAP. Selain itu, penghargaan Insan Antigratifikasi diberikan kepada tujuh individu untuk mendorong budaya antikorupsi di lingkungan peradilan.
“Penerapan SMAP dan penghargaan antigratifikasi adalah bagian dari komitmen Mahkamah Agung dalam memastikan integritas dan akuntabilitas di seluruh badan peradilan,” ujar Sunarto.
Penanganan Pengaduan Publik
Sepanjang tahun 2024, Badan Pengawasan Mahkamah Agung menerima 4.313 pengaduan, di mana 95,4 persen atau 4.116 pengaduan telah selesai diproses. Sisanya, sebanyak 197 pengaduan, masih dalam tahap penanganan lebih lanjut.
“Mahkamah Agung berkomitmen untuk menyelesaikan pengaduan secara transparan guna menjaga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan,” tambah Sunarto.
Dengan berbagai capaian tersebut, Mahkamah Agung tidak hanya menunjukkan kinerja tinggi dalam penyelesaian perkara, tetapi juga komitmen terhadap integritas dan transparansi di lingkungan peradilan. Hal ini menjadi langkah maju dalam mewujudkan sistem peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.