KANAL24, Malang – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, Nadiem Makarim mengeluarkan kebijakan baru melalui Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020 tentang keringanan uang kuliah tunggal (UKT) bagi mahasiswa perguruan tinggi negeri (PTN) yang menghadapi kendala finansial selama pandemi COVID-19.
Ada 4 kebijakan yang diberikan Menteri Nadiem, salah satunya mahasiswa tidak wajib membayar UKT jika sedang cuti kuliah, atau tidak mengambil kredit, tidak mengambil SKS sama sekali, atau hanya menunggu kelulusan.
Selain itu, 3 kebijakan baru Mendikbud Nadiem lainnya adalah UKT dapat disesuaikan untuk mahasiswa yang keluarganya mengalami kendala finansial akibat pandemi COVID-19.
“Kami mengeluarkan kebijakan baru di mana masing-masing universitas itu boleh, dan bisa menyesuaikan UKT secara eksplisit untuk keluarga yang mengalami kendala finansial akibat pandemi COVID-19. Yang tadinya tidak ada regulasi untuk bisa melakukan ini. Sekarang kami berikan secara eksplisit,” kata Nadiem dalam webinar kebijakan terkait UKT, kartu Indonesia pintar (KIP), bantuan operasional sekolah (BOS) afirmasi dan kinerja, Jumat (19/6/2020).
Kebijakan selanjutnya adalah pemimpin perguruan tinggi dapat memberikan keringanan UKT atau memberlakukan UKT baru terhadap mahasiswa berdasarkan kesepakatan Majelis Rektor PTN pada 22/4/2020 lalu.
Ingin Mengurus Keringanan UKT, Ini Prosedurnya
Kebijakan keempat adalah mahasiswa di masa akhir kuliah membayar maksimal 50 persen dari UKT Jika dia hanya mengambil 6 SKS atau di bawahnya. Jadi ini berlaku bagi semester 9 mahasiswa program sarjana dan sarjana terapan (S1, D4) dan semester 7 mahasiswa program diploma (D3)
“Kebijakan ini untuk membantu mahasiswa agar kuliahnya tidak terganggu selama pandemi. Mereka bisa menghemat biaya, walaupun mereka tidak menikmati fasilitas dan layanan kampus. Universitas memberikan fleksibilitas pembayaran, dan juga penghematan di akhir masa kuliah,” pungkasnya.(meg)