Kanal24
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Login
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
No Result
View All Result
Kanal24
No Result
View All Result

MAWARITS : MANAJEMEN EKONOMI KOMUNIKASI AFTER DEAD

Adam Kukuh Kurniawan by Adam Kukuh Kurniawan
August 4, 2023
in Ekonomi
0
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Islam sebagai sebuah agama yang sangat sempurna (kaamil). Ajaran-ajarannya meliputi seluruh aspek kehidupan manusia dengan segala tindakan dan proses interaksinya, yang mengatur sejak sebelum manusia dilahirkan, saat menjalani kehidupan di dunia hingga setelah kematiannya. Semua proses dan pola interaksi ini merupakan konsekwensi dari konsepsi keimanan Islam yang agung.

Salah satu dari keunggulan ajaran Islam adalah perhatian Islam terhadap pengelolaan harta yang ditinggalkan oleh seseorang setelah kematiannya, yaitu pembagian warisan, dan ilmu yang membahas tentang itu disebut dengan mawarits, yaitu konsepsi Islam dalam mengatur harta yang ditinggalkan oleh seorang yang meninggal serta siapa yang berhak untuk menerima distribusi dengan besarannya. Islam memahami bahwa kematian bukanlah akhir dalam perjalanan manusia dan berakhir pula proses interaksinya. Kematian dipahami hanyalah sebagian fase yang akan dilalui untuk melanjutkan fase selanjutnya. Serta adanya sebuah proses interaksi bagi keluarga dan kerabat atas kematian seseorang. sebagai konsekwensi keimanan dan ajaran Islam.

Pengaturan pola hubungan interaksi manajemen harta kekayaan pasca kematian seseorang. Sebagaimana dalam sebuah riwayat dari ibnu mardawiyah, melalui jalur ibnu Harasah, dari Sufyan atsTausry, dari Abdullah bin Muhammad bin Aqil, dari Jabir berkata, “telah datang Ummu Kujjah kepada Rasulullah saw. Kemudian dia menyampaikan suatu persoalan. “Rasulullah, Ā sesungguhnya saya memiliki dua orang anak (perempuan) dan bapaknya barusan meninggal sementara dia tidak meninggalkan harta apapun”. Maka turunlah Firman Allah sebagaimana dituliskan oleh Imam Ibnu Katsir dalam kitab tafsirnya, yaitu Ā QS. An Nisa: 7 :

Ł„Ł‘ŁŁ„Ų±Ł‘ŁŲ¬ŁŽŲ§Ł„Ł Ł†ŁŽŲµŁŁŠŲØŁž Ł…Ł‘ŁŁ…Ł‘ŁŽŲ§ ŲŖŁŽŲ±ŁŽŁƒŁŽ Ł±Ł„Ū”ŁˆŁŽŁ°Ł„ŁŲÆŁŽŲ§Ł†Ł ŁˆŁŽŁ±Ł„Ū”Ų£ŁŽŁ‚Ū”Ų±ŁŽŲØŁŁˆŁ†ŁŽ ŁˆŁŽŁ„ŁŁ„Ł†Ł‘ŁŲ³ŁŽŲ§Ł“Ų”Ł Ł†ŁŽŲµŁŁŠŲØŁž Ł…Ł‘ŁŁ…Ł‘ŁŽŲ§ ŲŖŁŽŲ±ŁŽŁƒŁŽ Ł±Ł„Ū”ŁˆŁŽŁ°Ł„ŁŲÆŁŽŲ§Ł†Ł ŁˆŁŽŁ±Ł„Ū”Ų£ŁŽŁ‚Ū”Ų±ŁŽŲØŁŁˆŁ†ŁŽ Ł…ŁŁ…Ł‘ŁŽŲ§ Ł‚ŁŽŁ„Ł‘ŁŽ Ł…ŁŁ†Ū”Ł‡Ł Ų£ŁŽŁˆŪ” ŁƒŁŽŲ«ŁŲ±ŁŽŪš Ł†ŁŽŲµŁŁŠŲØŁ—Ų§ Ł…Ł‘ŁŽŁŪ”Ų±ŁŁˆŲ¶Ł—Ų§

Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan kedua orang tua dan kerabatnya, dan bagi perempuan ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan kedua orang tua dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bagian yang telah ditetapkan.

Bahkan sebelum melakukan pembagian warisan ada beberapa hal proses interaksi yang menjadi kewajiban bagi para ahli warits untuk menyelesaikannya terlebih dahulu, hal ini terkait dengan berbagai hal terkait hubungan seorang yang telah meninggal dengan orang lain sebelumnya. Sebab dalam Islam, interaksi antar manusia tidaklah semata sebuah proses hubungan, melainkan bahwa setiap proses interaksi manusia memiliki konsekwensi transendetal yaitu berupa pahala dan dosa. Bahkan seorang dianggap merugi kelak manakala hubungannya dengan sesama manusia selama di dunia berlangsung secara negatif, semisal menyakiti, berbuat dhalim, dan kemungkaran lainnya yang dianggap sebagai sebuah hutang dan harus dibayar kelak diakhirat.

Beberapa hal yang harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum membagi harta waris adalah Pertama, proses pemakaman. Hal ini terkait dengan pemaafan dan persaksian dari para kerabat dan orang lain serta biaya pemakaman dari orang yang meninggal. Kedua, penyelesaian wasiat atau pesan yang ditinggalkan oleh yang meninggal terhadap ahli warisnya. Terakhir, Ā penyelesaian tanggungan hutang piutang yang ditinggalkan, bahkan dipahami bahwa arwah belum bisa diterima sebelum menyelesaikan hutangnya. Sebagaimana diriwayatkan oleh dari Abu Hurairah r.a, Rasulullah saw bersabda,

Ł†ŁŽŁŁ’Ų³Ł Ų§Ł„Ł…ŁŲ¤Ł’Ł…ŁŁ† Ł…ŁŲ¹ŁŽŁ„Ł‘ŁŽŁ‚ŁŽŲ©ŁŒ ŲØŁŲÆŁŽŁŠŁ†ŁŁ‡Ł Ų­ŁŽŲŖŁ‘ŁŽŁ‰ ŁŠŁŁ‚Ų¶ŁŽŁ‰ Ų¹ŁŽŁ†Ł‡Ł

ā€œJiwa seorang mukmin tergantung karena utangnya, sampai (utang itu) dilunasi.ā€ (HR. Turmudzi 1078)

Fenomena hutang sebenarnya adalah interaksi manusia tentang harta dalam hubungannya dengan orang lain khususnya terkait pemenuhan kebutuhan diri seseorang dan di dalamnya terdapat pola hubungan untung rugi (cost and benefit) dalam interaksi antar manusia.

Persoalan manajemen harta waris atau mawarits yang diatur dalam Islam, sebenarnya adalah cara Islam untuk memastikan bahwa pola hubungan atau interaksi manusia haruslah tetap berada dalam suasana yang positif dan harmonis sehingga diantara mereka (yang meninggal dan yang ditinggal) tidak memiliki beban pertanggungjawaban.

Ekonomi komunikasi dalam perspektif Islam juga berada dalam ranah domestik keluarga yang mengatur tentang harta pasca kematian yang diperuntukkan bagi anggota keluarga yang ditinggalkan. Pengaturan hal ini dimaksudkan untuk tetap terjaga kualitas komunikasi keluarga yang harmonis, yaitu antara lain : pertama, menghindarkan terjadinya konflik dan persengketaan dalam keluarga karena yang disebabkan oleh masalah pembagian harta warisan. Dalam berbagai realitas, tidak dipungkiri bahwa salah satu konflik yang terjadi dalam keluarga adalah adanya pembagian yang dianggap tidak memenuhi unsur keadilan oleh anggota keluarga lainnya.

Kedua, aturan tentang harta waris dimaksudkan guna mengatur harta milik yang meninggal agar keluarga yang ditinggalkan terhindar dari fitnah. Karena salah satu penyebab timbulnya fitnah dalam keluarha adalah pembagian harta warisan yang tidak benar. Islam mengatur agar harta dibagi berdasarkan aturan yang telah ditetapkan secara rinci dalam Alquran. Suatu hikmah atau konsekwensi dari pengaturan hukum secara rinci (tafsili) dalam al quran adalah bahwa aturan tersebut akan berdampak buruk bagi ummat mnnusia apabila ditinggalkan atau tidak diindahkan oleh manusia. Dalam hal ini berupa fitnah yang dapat berujung pada hancurnya bangunan keluarga besar.

Ketiga bahwa salah satu dari kaidah syara’ atas penetapan hukum atau aturan islam adalah bahwa setiap aturan yang datangnya dari Allah swt apabila diterapkan dalam kehidupan maka hal itu pasti akan berdampak positif bagi manusia dan mampu mendamaikan serta menenangkan. Sebaliknya adalah apabila hal tersebut ditinggalkan maka pasti akan melahirkan kedhaliman dan kehancuran bagi manusia. Pembagian harta warisan jika dibagi dengan mendasarkan pada ketetapan Allah pasti akan membawa pada kebaikan, kebahagiaan dan ketenangan yaitu berupa akan semakin eratnya hubungan kekeluargaan karena seseorang merasa diperlakukan secara adil sebab mendasarkan kepada ketentuan aturan dari Sang Pencipta Kehidupan Yang Maha Netral, sehingga kemudian terwujudlah keadilan dalam masyarakat. Inilah modal utama dalam mewujudkan keluarga dan kehidupan sosial berbangsa yang berkah thayyibah, yaitu ukhuwah.

Keempat, pengaturan hukum warisan juga mampu menjauhkan diri manusia terlebih para anggota keluarga dari sifat rakus dan serakah. Amatlah buruk suatu tindakan dari salah satu anggota keluarga manakala bersikap rakus dan serakah atas harta yang ditinggalkan oleh orang yang meninggal, padahal kemungkinan bahwa si pemilik harta (di alam sana) tidak rela dengan pertikaian dan keserakahan yang ditunjukkan oleh para anggota keluarganya dan hal demikian akan memberatkan langkahnya dalam menuju keridhaan Allah swt.

Kelima, dengan adanya penetapan aturan waris tersebut maka sejatinya, Islam amatlah peduli dan penuh perhatian pada Ā orang-orang yang terkena musibah karena ditinggal oleh anggota keluarganya.Ā 
Dengan adanya pengaturan harta waris ini, setidaknya akan menjamin masa depan keluarga yang ditinggalkan tidak berada dalam keadaan terlantar dan lemah. Serta menjadikan harta yang ditinggalkan bernilai berkah sebab mengikuti aturan dari Tuhan. Sehingga melahirkan realitas kehidupan yang tenang, damai dan bahagia sejahtera.

Kemudian terkait dengan bagaimana Islam mengatur harta waris tersebut. Maka terdapat sebuah riwayat tentang bagaimana membagi harta warisan. Dari sahabat Jabir bin Abdullah Radhiyallahu ā€˜anhu berkata, datang isteri Sa’ad bin Ar-Rabi’ kepada Rasulullah Shallallahu ā€˜alaihi wa sallam dengan membawa dua putri Sa’ad. Dia (isteri Sa’ad) bertanya :ā€Wahai Rasulullah, ini dua putri Sa’ad bin Ar-Rabi. Ayahnya telah meninggal dunia ikut perang bersamamu pada waktu perang Uhud, sedangkan pamannya mengambil semua hartanya, dan tidak sedikit pun menyisakan untuk dua putrinya. Keduanya belum menikah….ā€. Beliau Shallallahu ā€˜alaihi wa sallam bersabda, ā€œAllahlah yang akan memutuskan perkara iniā€. Lalu turunlah Turunlah Firman Allah Ā ayat waris Surat An Nisa: Ā 11, yang berbunyi Ā :

ŁŠŁŁˆŲµŁŁŠŁƒŁŁ…Ł Ł±Ł„Ł„Ł‘ŁŽŁ‡Ł ŁŁŁŠŁ“ Ų£ŁŽŁˆŪ”Ł„ŁŽŁ°ŲÆŁŁƒŁŁ…Ū”Ū– Ł„ŁŁ„Ų°Ł‘ŁŽŁƒŁŽŲ±Ł Ł…ŁŲ«Ū”Ł„Ł Ų­ŁŽŲøŁ‘Ł Ł±Ł„Ū”Ų£ŁŁ†Ų«ŁŽŁŠŁŽŁŠŪ”Ł†ŁŪš ŁŁŽŲ„ŁŁ† ŁƒŁŁ†Ł‘ŁŽ Ł†ŁŲ³ŁŽŲ§Ł“Ų”Ł— ŁŁŽŁˆŪ”Ł‚ŁŽ Ł±Ų«Ū”Ł†ŁŽŲŖŁŽŁŠŪ”Ł†Ł ŁŁŽŁ„ŁŽŁ‡ŁŁ†Ł‘ŁŽ Ų«ŁŁ„ŁŲ«ŁŽŲ§ Ł…ŁŽŲ§ ŲŖŁŽŲ±ŁŽŁƒŁŽŪ– ŁˆŁŽŲ„ŁŁ† ŁƒŁŽŲ§Ł†ŁŽŲŖŪ” ŁˆŁŽŁ°Ų­ŁŲÆŁŽŲ©Ł— ŁŁŽŁ„ŁŽŁ‡ŁŽŲ§ Ł±Ł„Ł†Ł‘ŁŲµŪ”ŁŁŪš ŁˆŁŽŁ„ŁŲ£ŁŽŲØŁŽŁˆŁŽŁŠŪ”Ł‡Ł Ł„ŁŁƒŁŁ„Ł‘Ł ŁˆŁŽŁ°Ų­ŁŲÆŁ– Ł…Ł‘ŁŁ†Ū”Ł‡ŁŁ…ŁŽŲ§ Ł±Ł„Ų³Ł‘ŁŲÆŁŲ³Ł Ł…ŁŁ…Ł‘ŁŽŲ§ ŲŖŁŽŲ±ŁŽŁƒŁŽ ؄ِن ŁƒŁŽŲ§Ł†ŁŽ Ł„ŁŽŁ‡ŁŪ„ ŁˆŁŽŁ„ŁŽŲÆŁžŪš ŁŁŽŲ„ŁŁ† Ł„Ł‘ŁŽŁ…Ū” ŁŠŁŽŁƒŁŁ† Ł„Ł‘ŁŽŁ‡ŁŪ„ ŁˆŁŽŁ„ŁŽŲÆŁž ŁˆŁŽŁˆŁŽŲ±ŁŲ«ŁŽŁ‡ŁŪ„Ł“ Ų£ŁŽŲØŁŽŁˆŁŽŲ§Ł‡Ł ŁŁŽŁ„ŁŲ£ŁŁ…Ł‘ŁŁ‡Ł Ł±Ł„Ų«Ł‘ŁŁ„ŁŲ«ŁŪš ŁŁŽŲ„ŁŁ† ŁƒŁŽŲ§Ł†ŁŽ Ł„ŁŽŁ‡ŁŪ„Ł“ Ų„ŁŲ®Ū”ŁˆŁŽŲ©Łž ŁŁŽŁ„ŁŲ£ŁŁ…Ł‘ŁŁ‡Ł Ł±Ł„Ų³Ł‘ŁŲÆŁŲ³ŁŪš مِنۢ ŲØŁŽŲ¹Ū”ŲÆŁ ŁˆŁŽŲµŁŁŠŁ‘ŁŽŲ©Ł– ŁŠŁŁˆŲµŁŁŠ ŲØŁŁ‡ŁŽŲ§Ł“ Ų£ŁŽŁˆŪ” ŲÆŁŽŁŠŪ”Ł†ŁŪ— Ų”ŁŽŲ§ŲØŁŽŲ§Ł“Ų¤ŁŁƒŁŁ…Ū” ŁˆŁŽŲ£ŁŽŲØŪ”Ł†ŁŽŲ§Ł“Ų¤ŁŁƒŁŁ…Ū” Ł„ŁŽŲ§ ŲŖŁŽŲÆŪ”Ų±ŁŁˆŁ†ŁŽ Ų£ŁŽŁŠŁ‘ŁŁ‡ŁŁ…Ū” Ų£ŁŽŁ‚Ū”Ų±ŁŽŲØŁ Ł„ŁŽŁƒŁŁ…Ū” Ł†ŁŽŁŪ”Ų¹Ł—Ų§Ūš ŁŁŽŲ±ŁŁŠŲ¶ŁŽŲ©Ł— Ł…Ł‘ŁŁ†ŁŽ Ł±Ł„Ł„Ł‘ŁŽŁ‡ŁŪ— Ų„ŁŁ†Ł‘ŁŽ Ł±Ł„Ł„Ł‘ŁŽŁ‡ŁŽ ŁƒŁŽŲ§Ł†ŁŽ Ų¹ŁŽŁ„ŁŁŠŁ…Ł‹Ų§ Ų­ŁŽŁƒŁŁŠŁ…Ł—Ų§

Allah mensyariatkan (mewajibkan) kepadamu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu, (yaitu) bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan. Dan jika anak itu semuanya perempuan yang jumlahnya lebih dari dua, maka bagian mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Jika dia (anak perempuan) itu seorang saja, maka dia memperoleh setengah (harta yang ditinggalkan). Dan untuk kedua ibu-bapak, bagian masing-masing seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika dia (yang meninggal) mempunyai anak. Jika dia (yang meninggal) tidak mempunyai anak dan dia diwarisi oleh kedua ibu-bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga. Jika dia (yang meninggal) mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) setelah (dipenuhi) wasiat yang dibuatnya atau (dan setelah dibayar) hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih banyak manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan Allah. Sungguh, Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana. (QS. An-Nisa’ : 11)

Selanjutnya Allah juga menegaskan tentang besaran pembagian harta waris dalam ayat selanjutnya Ā :

ŪžŁˆŁŽŁ„ŁŽŁƒŁŁ…Ū” Ł†ŁŲµŪ”ŁŁ Ł…ŁŽŲ§ ŲŖŁŽŲ±ŁŽŁƒŁŽ Ų£ŁŽŲ²Ū”ŁˆŁŽŁ°Ų¬ŁŁƒŁŁ…Ū” ؄ِن Ł„Ł‘ŁŽŁ…Ū” ŁŠŁŽŁƒŁŁ† Ł„Ł‘ŁŽŁ‡ŁŁ†Ł‘ŁŽ ŁˆŁŽŁ„ŁŽŲÆŁžŪš ŁŁŽŲ„ŁŁ† ŁƒŁŽŲ§Ł†ŁŽ Ł„ŁŽŁ‡ŁŁ†Ł‘ŁŽ ŁˆŁŽŁ„ŁŽŲÆŁž ŁŁŽŁ„ŁŽŁƒŁŁ…Ł Ł±Ł„Ų±Ł‘ŁŲØŁŲ¹Ł Ł…ŁŁ…Ł‘ŁŽŲ§ ŲŖŁŽŲ±ŁŽŁƒŪ”Ł†ŁŽŪš مِنۢ ŲØŁŽŲ¹Ū”ŲÆŁ ŁˆŁŽŲµŁŁŠŁ‘ŁŽŲ©Ł– ŁŠŁŁˆŲµŁŁŠŁ†ŁŽ ŲØŁŁ‡ŁŽŲ§Ł“ Ų£ŁŽŁˆŪ” ŲÆŁŽŁŠŪ”Ł†Ł–Ūš ŁˆŁŽŁ„ŁŽŁ‡ŁŁ†Ł‘ŁŽ Ł±Ł„Ų±Ł‘ŁŲØŁŲ¹Ł Ł…ŁŁ…Ł‘ŁŽŲ§ ŲŖŁŽŲ±ŁŽŁƒŪ”ŲŖŁŁ…Ū” ؄ِن Ł„Ł‘ŁŽŁ…Ū” ŁŠŁŽŁƒŁŁ† Ł„Ł‘ŁŽŁƒŁŁ…Ū” ŁˆŁŽŁ„ŁŽŲÆŁžŪš ŁŁŽŲ„ŁŁ† ŁƒŁŽŲ§Ł†ŁŽ Ł„ŁŽŁƒŁŁ…Ū” ŁˆŁŽŁ„ŁŽŲÆŁž ŁŁŽŁ„ŁŽŁ‡ŁŁ†Ł‘ŁŽ Ł±Ł„Ų«Ł‘ŁŁ…ŁŁ†Ł Ł…ŁŁ…Ł‘ŁŽŲ§ ŲŖŁŽŲ±ŁŽŁƒŪ”ŲŖŁŁ…Ūš مِّنۢ ŲØŁŽŲ¹Ū”ŲÆŁ ŁˆŁŽŲµŁŁŠŁ‘ŁŽŲ©Ł– ŲŖŁŁˆŲµŁŁˆŁ†ŁŽ ŲØŁŁ‡ŁŽŲ§Ł“ Ų£ŁŽŁˆŪ” ŲÆŁŽŁŠŪ”Ł†Ł–Ū— ŁˆŁŽŲ„ŁŁ† ŁƒŁŽŲ§Ł†ŁŽ Ų±ŁŽŲ¬ŁŁ„Łž ŁŠŁŁˆŲ±ŁŽŲ«Ł ŁƒŁŽŁ„ŁŽŁ°Ł„ŁŽŲ©Ł‹ Ų£ŁŽŁˆŁ Ł±Ł…Ū”Ų±ŁŽŲ£ŁŽŲ©Łž ŁˆŁŽŁ„ŁŽŁ‡ŁŪ„Ł“ Ų£ŁŽŲ®ŁŒ Ų£ŁŽŁˆŪ” Ų£ŁŲ®Ū”ŲŖŁž ŁŁŽŁ„ŁŁƒŁŁ„Ł‘Ł ŁˆŁŽŁ°Ų­ŁŲÆŁ– Ł…Ł‘ŁŁ†Ū”Ł‡ŁŁ…ŁŽŲ§ Ł±Ł„Ų³Ł‘ŁŲÆŁŲ³ŁŪš ŁŁŽŲ„ŁŁ† ŁƒŁŽŲ§Ł†ŁŁˆŁ“Ų§Ł’ Ų£ŁŽŁƒŪ”Ų«ŁŽŲ±ŁŽ مِن Ų°ŁŽŁ°Ł„ŁŁƒŁŽ ŁŁŽŁ‡ŁŁ…Ū” Ų“ŁŲ±ŁŽŁƒŁŽŲ§Ł“Ų”Ł فِي Ł±Ł„Ų«Ł‘ŁŁ„ŁŲ«ŁŪš مِنۢ ŲØŁŽŲ¹Ū”ŲÆŁ ŁˆŁŽŲµŁŁŠŁ‘ŁŽŲ©Ł– ŁŠŁŁˆŲµŁŽŁ‰Ł° ŲØŁŁ‡ŁŽŲ§Ł“ Ų£ŁŽŁˆŪ” ŲÆŁŽŁŠŪ”Ł†Ł ŲŗŁŽŁŠŪ”Ų±ŁŽ Ł…ŁŲ¶ŁŽŲ§Ł“Ų±Ł‘Ł–Ūš ŁˆŁŽŲµŁŁŠŁ‘ŁŽŲ©Ł— Ł…Ł‘ŁŁ†ŁŽ Ł±Ł„Ł„Ł‘ŁŽŁ‡ŁŪ— ŁˆŁŽŁ±Ł„Ł„Ł‘ŁŽŁ‡Ł Ų¹ŁŽŁ„ŁŁŠŁ…ŁŒ Ų­ŁŽŁ„ŁŁŠŁ…Łž

Dan bagianmu (suami-suami) adalah seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh istri-istrimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika mereka (istri-istrimu) itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya setelah (dipenuhi) wasiat yang mereka buat atau (dan setelah dibayar) hutangnya. Para istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan (setelah dipenuhi) wasiat yang kamu buat atau (dan setelah dibayar) hutang-hutangmu. Jika seseorang meninggal, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu) atau seorang saudara perempuan (seibu), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersama-sama dalam bagian yang sepertiga itu, setelah (dipenuhi wasiat) yang dibuatnya atau (dan setelah dibayar) hutangnya dengan tidak menyusahkan (kepada ahli waris). Demikianlah ketentuan Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha Penyantun. (QS. An-Nisa’ : 12)

Inilah keindahan dan kesempurnaan Islam dalam mengatur pola hubungan manusia dalam kehidupan di dunia ini (profan) untuk mendapatkan kebahagiaan dalam kehidupan keabadian secara transenden di akhirat kelak. Interaksi kemanusiaan adalah bentuk produksi komunikasi manusia dalam mewujudkan realitas kehidupan yang dikehendaki, dan Islam menghendaki bahwa kehidupan manusia berada dalam keharmonisan dan kebahagiaan, hari ini dan masa depan. Inilah Islam yang agung.
Ā 

Post Views: 327
Previous Post

Ratusan Anjing Ikuti Jalan Sehat

Next Post

Pemerintah Incar Pajak Dari Youtuber

Adam Kukuh Kurniawan

Adam Kukuh Kurniawan

Next Post

Pemerintah Incar Pajak Dari Youtuber

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

August 4, 2023
oval layer

5 Gaya Rambut yang Tepat untuk Pipi Chubby agar Tampil Lebih Menarik

August 25, 2024
Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

August 3, 2023
AYAT-AYAT KREATIVITAS DAN INOVASI PELAYANAN

AYAT-AYAT KREATIVITAS DAN INOVASI PELAYANAN

August 4, 2023
Permainan Interaktif Menjadi Media KKN FP UB Pupuk Minat Baca Anak Desa Kromengan

Permainan Interaktif Menjadi Media KKN FP UB Pupuk Minat Baca Anak Desa Kromengan

39
Pemkot Malang Tingkatkan Sinergi dan Soliditas Demi Keamanan Wilayah

Pemkot Malang Tingkatkan Sinergi dan Soliditas Demi Keamanan Wilayah

8
Budayakan Gaya Hidup Sehat, Fapet UB Gelar Latihan Jalan Nordik

Budayakan Gaya Hidup Sehat, Fapet UB Gelar Latihan Jalan Nordik

7
Manfaat Naik Turun Tangga Setiap Hari Bagi Kesehatan

Manfaat Naik Turun Tangga Setiap Hari Bagi Kesehatan

7
GoTo Perluas Perlindungan dan Kesejahteraan Mitra Driver

GoTo Perluas Perlindungan dan Kesejahteraan Mitra Driver

January 28, 2026
Transformasi Pembelajaran Vokasi UB lewat LMS dan Generative AI

Transformasi Pembelajaran Vokasi UB lewat LMS dan Generative AI

January 28, 2026
Transformasi FTP menjadi FTAB UB Perluas Cakupan Keilmuan

Transformasi FTP menjadi FTAB UB Perluas Cakupan Keilmuan

January 28, 2026
Bagaimana Indonesia Capai Target Pertumbuhan Ekonomi 6 Persen ?

Bagaimana Indonesia Capai Target Pertumbuhan Ekonomi 6 Persen ?

January 28, 2026

Popular Stories

  • ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

    ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Gaya Rambut yang Tepat untuk Pipi Chubby agar Tampil Lebih Menarik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AYAT-AYAT KREATIVITAS DAN INOVASI PELAYANAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tren Rambut Pria 2025: Gaya Modern dan Maskulin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
UB Radio 107.5 FM
107.5 FM
Tap to Play
  • Berita
  • Tentang Kanal24
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
Copyright Kanal24.com 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Berita Terkiniā€Ž
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan

Copyright Kanal24.com 2025