Kanal24, Malang – Dalam sistem peradilan di Indonesia, peran amicus curiae, yang secara harfiah berarti “sahabat pengadilan”, semakin mendapat perhatian sebagai instrumen yang dapat memberikan kontribusi berharga dalam proses peradilan. Istilah ini merujuk pada partisipasi pihak ketiga yang memberikan pandangan hukum atau pendapat kepada pengadilan, meskipun mereka bukan merupakan pihak yang terlibat secara langsung dalam perkara tersebut.
Amicus curiae mengemuka sejak Mahkamah Konstitusi (MK) menangani Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 (PHPU Tahun 2024). Terutama saat Megawati Soekarnoputri mengajukan diri menjadi Sahabat Pengadilan atau Amicus Curiae Mahkamah Konstitusi (MK) pada (16/4/2024).
Sejarah amicus curiae dalam sistem peradilan di Indonesia memiliki akar yang cukup dalam dan terkait erat dengan perkembangan hukum di negara ini. Meskipun istilah tersebut mungkin tidak secara eksplisit diatur dalam undang-undang Indonesia, namun konsepnya telah ada dan diterapkan dalam praktik peradilan selama beberapa dekade terakhir.
Konsep Amicus Curiae
Pada dasarnya, amicus curiae adalah pihak yang memberikan informasi atau pandangan hukum kepada pengadilan untuk membantu pengambilan keputusan dalam perkara yang sedang diputus. Mereka dapat berupa individu, kelompok, lembaga, atau organisasi yang memiliki pengetahuan atau kepentingan khusus terkait perkara tersebut. Tujuan utamanya adalah untuk memberikan pandangan yang mendalam dan berimbang mengenai aspek-aspek hukum yang terlibat, sehingga dapat memperkaya perspektif pengadilan dan meningkatkan kualitas keputusan hukum.
Baca juga : Amicus Curiae MK Kasus PHPU Presiden 2024 Pecahkan Rekor
Implikasi dalam Peradilan Indonesia
Di Indonesia, meskipun amicus curiae belum secara eksplisit diatur dalam KUHP, namun prinsip-prinsipnya dapat diterapkan dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang ada dalam perundang-undangan yang berlaku. Keberadaan amicus curiae diakui dalam praktik peradilan Indonesia, terutama dalam perkara yang memiliki dampak luas terhadap masyarakat atau yang melibatkan isu-isu hukum yang kompleks.
Dalam konteks KUHP, amicus curiae dapat memberikan kontribusi yang berharga dalam menginterpretasikan ketentuan-ketentuan hukum yang terkandung di dalamnya. Mereka dapat memberikan penafsiran alternatif, mengajukan argumen hukum tambahan, atau memberikan pandangan hukum yang mungkin belum dipertimbangkan oleh para pihak yang terlibat dalam perkara. Hal ini dapat membantu pengadilan untuk memahami isu-isu hukum yang bersifat teknis atau kontroversial dengan lebih baik.
Tantangan dan Peluang
Meskipun kontribusi amicus curiae dapat memberikan nilai tambah dalam proses peradilan, terdapat beberapa tantangan yang perlu diatasi. Salah satunya adalah masalah kepentingan yang mungkin bertentangan dengan kepentingan para pihak yang terlibat dalam perkara. Oleh karena itu, penting bagi pengadilan untuk melakukan penilaian yang cermat terhadap keberatan dan argumen yang diajukan oleh amicus curiae.
Di sisi lain, keberadaan amicus curiae juga memberikan peluang untuk memperluas partisipasi masyarakat dalam proses peradilan dan meningkatkan legitimasi serta akuntabilitas keputusan pengadilan. Dengan melibatkan berbagai perspektif hukum dari pihak ketiga yang independen, pengadilan dapat memastikan bahwa keputusan yang diambil mencerminkan keadilan dan keberpihakan kepada nilai-nilai hukum yang lebih luas.
Amicus curiae merupakan salah satu instrumen yang dapat memperkaya proses peradilan dengan menyediakan pandangan hukum yang beragam dan mendalam. Meskipun belum secara eksplisit diatur dalam KUHP, keberadaannya diakui dan dihargai dalam praktik peradilan Indonesia. Dengan memperhatikan prinsip-prinsip keadilan, transparansi, dan kehati-hatian, partisipasi amicus curiae dapat membantu meningkatkan kualitas keputusan hukum dan memperkuat integritas sistem peradilan di Indonesia.(din)